Amandus mengatakan, hari pertama penggusuran Firmus tidak hadir di lokasi lahan,hari kedua Firmus hadir sampai di lokasi lalu pulang dan hari ketiga dirinya mendapatkan telepon pengancaman dari Firmus.
Dia mengaku sempat sarankan Firmus tidak boleh seperti itu, kalau merasa memiliki lahan tersebut, kenapa mediasi di tanggal 11 April itu tidak mau hadir supaya permasalahan bisa diselesaikan.
“Merasa tidak nyaman, tanggal 15 April 2025 kami melaporkan ke SPKT Polres Sikka. Kami diundang Polres Sikka untuk mediasi, bertemu Firmus beberapa hari kemudian,” ungkapnya.
Menurut Amandus, Firmus datang bersama pengacaranya dan saat mediasi itu dirinya menyampaikan tentang pengancaman yang diterimanya namun Firmus tidak mengakui.
Lanjutnya, beberapa saat kemudian Firmus mengatakan mediasi ini tidak menemukan kata sepakat lalu dia pamit ke polisi dan pulang.
Firmus pun melaporkan Amandus ke Polres Sikka karena telah melakukan pengerusakan tanaman di atas lahannya dia sehingga Reskrim Polres Sikka pun melakukan mediasi.
Amandus menyebutkan, saat mediasi Polisi mengajukan pertanyaan bagaimana tanggapan dirinya terkait dengan laporan Firmus dan dirinya menyampaikan bahwa Firmus salah melapor orang.
“Saya sebelum melakukan penggusuran saya pelajari soal legalitas tanah tersebut. Pemiliknya mengakui tanah tersebut miliknya dan menunjukan sertifikat tanah asli bahkan kami buat kesepakatan kerja yang ditandatangani di atas meterai,” ucapnya.
Atas dasar ini kata Amandus, dirinya pun berani melakukan penggusuran lahan sehingga dirinya mengaku tidak ada hubungan dengan Firmus, hubungan kerja pun tidak ada sehingga ia sampaikan di hadapan polisi bahwa Firmus salah melapor orang.
Amandus memaparkan, Firmus akhirnya mencabut laporan polisi dan melaporkan pemilik lahan dengan narasi laporan yang sama.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










