ENDE, FLORESPOS.net-Bupati Kabupaten Ende, Provinsi NTT, Yoseph Badeoda mengambil langkah tegas mendisiplinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini dalam membayar pajak baik pajak bumi bangunan dan pajak kendaraan bermotor.
Bupati Yoseph Badeoda mewajibkan ASN di daerah ini membayar pajak sebelum menerima haknya yaitu gaji 13.
Kebijakan ini menuai protes dan beragam tanggapan baik dari ASN bahkan anggota DPRD Ende. Namun, Bupati Yoseph Badeoda tetap komit dengan kebijakan ini dengan tujuan agar ASN menjadi contoh bagi masyarakat dalam membayar pajak.
“Kita harus disiplin dan taat pajak. Harus menjadi contoh bagi masyarakat. Pajak itu adalah bagian dari pendapatan asli daerah,” tegas Bupati Ende.
Kebijakan yang semulanya menjadi polemik publik Ende dua pekan terakhir ternyata berdampak positif.
ASN di daerah ini ramai-ramai membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Bapenda Ende dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Ende. Pendapatan daerah dari dua sektor penerimaan meningkat signifikan dari sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende, Mauritius M.J Seko kepada Florespos.net, Kamis (26/6/2025) mengatakan sejak Bupati dan Wakil Bupati mengeluarkan imbauan tersebut ASN ramai – ramai membayar pajak khususnya PBB sebelum menerima gaji 13.
Kebijakan tersebut sangat berdampak pada penerimaan daerah khususnya dari sektor penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
“Ada peningkatan dari sektor ini. ASN yang masih tinggal di rumah orangtua dan selama ini menunggak pajak langsung bayar. Efeknya sangat positif, penerimaan PBB meningkat dari sebelumnya,” kata Kepala Bapenda Ende.
Ia juga mengatakan posisi 20 Juni 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ende sudah mencapai angka Rp 29 miliar lebih.
“Kita juga sangat terbantu dengan para CPNS yang diterjunkan langsung ke rumah-rumah untuk melakukan penagihan pajak,” katanya.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










