MAUMERE, FLORESPOS.net-Masalah kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (over dimentions dan over loading) atau disingkat ODOL, masih menjadi tantangan besar dalam sistem transportasi jalan di Indonesia, tak terkecuali di NTT.
Baru-baru ini, sejumlah perusahaan ekspedisi melakukan aksi di berbagai daerah, termasuk di Kota Kupang dan sekitar 3 tahun lalu Ombudsman Wilayah NTT ikut diundang dalam diskusi bersama membahas penanganan over dimentions dan over loading.
“Kami membahasnya bersama Balai Pengelola Transportasi Darat, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub RI, Ditlantas Polda NTT, Dinas Perhubungan Provinsi dan kabupaten/kota, Jasa Raharja, KSOP, Pelindo, ASDP, para penguji kendaraan dan para pengusaha,” sebut Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton, Senin (23/6/2025).
Darius mengatakan, pada intinya kendaraan yang over dimentions dan over loading sangat merugikan masyarakat karena berpotensi merusak atau menambah beban jalan, jembatan dan kapal penyeberangan.
Ia menyebutkan, jika dirupiahkan, kondisi ini merugikan negara triliunan rupiah setiap tahun dan kendaraan yang ODOL tersebut juga melanggar undang-undang nomor: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bisa dipidana.
“Perlu kemauan baik bersama seluruh pihak untuk mengakhirinya sebelum dilakukan penindakan yang tegas oleh aparat kepolisian sebagaimana perintah Kapolri kepada semua Kapolda dan Kapolres saat ini,” ungkapnya.
Darius menjelaskan, beberapa solusi yang ditawarkan untuk mengatasi ODOL dalam forum itu antara lain, pertama; optimalisasi unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor.
Solusi kedua; peningkatan pengawasan, penindakan dan pencatatan pemuatan barang, dimensi kendaraan angkutan barang, penimbangan tekanan sumbu kendaraan angkutan barang dan kelebihan muatan.
“Solusi ketiga yakni pengetatan persyaratan teknis dan laik jalan dalam proses pengujian kendaraan bermotor,” terangnya.
Darius menjelaskan, seiring berjalanya waktu, meski pemerintah telah melakukan berbagai upaya penertiban kendaraan ODOL namun efektifitas penegakan di lapangan masih menemui sejumlah kendala.
Berbagai upaya itu kata dia dimulai dari razia gabungan, pembangunan jembatan timbang modern, hingga penindakan administratif dan pidana.
Ia mengakui, ternyata kebijakan yang semata-mata menekankan sanksi beresiko timpang dan sulit diterima oleh pelaku industri khususnya di sektor angkutan barang yang selama ini beroperasi dengan margin keuntungan yang relatif tipis.
“Di NTT, sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Penyeberangan Antar Kabupaten atau Kota Dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur, tarif muat kendaraan terus mengalami kenaikan,” ucapnya.
Darius menegaskan, kalau undang-undang benar-benar harus ditegakkan maka pengusaha angkutan akan bersusah payah menyesuaikan armada mereka, mulai dari mengganti karoseri, mengurangi muatan, hingga membeli unit baru yang membutuhkan biaya besar.
Karena itu Ombudsman NTT menyarankan, tidak sekedar sanksi tetapi dibutuhkan insentif nyata untuk menjadi motor penggerak kepatuhan berkelanjutan bisa berupa kebijakan fiskal maupun non fiskal.
“Insentif itu berupa diskon tol bagi daerah yang memiliki jalan tol pada ruas jalan tertentu. Subsidi atau potongan harga BBM bersubsidi untuk armada yang sesuai standar dimensi dan muatan,” terangnya.
Selain itu kata Darius insentif yang diberikan berupa diskon biaya service pada bengkel resmi yang bekerja sama dengan pemerintah untuk mendorong pemeliharaan kendaraan secara rutin dan berkala.
Insentif lainnya berupa kemudahan pembiayaan berbunga rendah agar bisa mengganti kendaraan sesuai regulasi tanpa tekanan modal besar.
“Mengatasi kendaraan over dimensi dan overloading itu butuh komitmen kita semua mulai dari hulu hingga hilir. Mari memulai,” harapnya. *
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










