Manggarai Barat Hanya Tong Sampah, Speedboat Lolos dari Pajak?

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Mabar NTT, dari kiri ke kanan: Bernadus Ambat, Lasa Pen, Ali Sehidun, Rikardus Jani, dan Sewargading S. J. Putera

DPRD Mabar NTT, dari kiri ke kanan: Bernadus Ambat, Lasa Pen, Ali Sehidun, Rikardus Jani, dan Sewargading S. J. Putera

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Potensi pariwisata Kabupaten Manggarai Barat (Mabat), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) amat menjanjikan.

Semua dapat menjadi mesin uang untuk pembangunan setempat jika diurus baik demi kebaikan bersama atau kesejahteraan umum, bonum commune.

Namun potensi-potensi  nan luar biasa dahsyat itu sepertinya belum diurus sempurna demi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mabar, entah di darat maupun di laut.

Sebaliknya Mabar tak lebih dari tong sampah, tukang pungut sampah kirim dari laut pun yang ada di daratan setempat.

Menanggapi media ini di ruang tamu Wakil Ketua I DPRD Mabar di Labuan Bajo baru-baru ini, sejumlah wakil rakyat setempat mengaku, banyak potensi pariwisata di daerah itu belum jadi mesin uang, PAD-nya hilang, lose.

Mereka dimintai tanggapan terkait dugaan banyak speedboat (perahu/kapal cepat) yang beraktivitas angkut tamu/ wisatawan/turis dalam wilayah perairan laut Mabar namun luput dari pajak atau retribusi daerah buat pemasukan PAD Mabar.

Para wakil rakyat Mabar itu yakni Lasa Pen, Ali Sehidun, Bernadus Ambat, Wakil Ketua II Dewan setempat Sewargading S. J. Putera dan Wakil Ketua I DPRD Mabar Rikardus Jani.

Menurut Ali Sehidun, potensi kemaritiman/wisata bahari Mabar yang disinyalir luput dari pungutan pajak/retribusi daerah tidak hanya speedboat, tetapi lebih dari itu, di antaranya kapal hantar jemput tamu/wisatawan/turis diving (menyelam), open deck (kapal yang geladak terbuka atau tak ada penutup), dan yang ini rata-rata 7 gross ton (gt) ke bawah.

Padahal aktivitas speedboat, open dek, kapal daiving itu sama dengan kapal wisata jenis pinisi, sama-sama hantar jemput/angkut tamu/turis/wisatawan. Yang open deck, speedboat, kapal diving juga kabarnya menyediakan makan minum, namun tidak memiliki kabin (tak punya kamar untuk penumpang). Yang ber-kabin kecuali pinisi.

Baca Juga :  Lima HPR di Manggarai Barat Positif Rabies

Akan tetapi sejauh ini yang sudah ada Perda, Perbup Mabar, dan mendapat respon positif dari Kemenkeu RI untuk dikenai pajak hotel dan restoran terapung kecuali kapal yang punya kabin, seperti pinisi, walaupunpungutannya belum maksimal juga kabarnya.

Sedangkan kapal diving, open deck dan speedboat belum dikenai pajak atau restribusi daerah karena tidak punya kabin.

Disinyalir speedboat, open deck dan kapal diving juga sama-sama menghasilkan sampah di laut, dan berbagai ancaman kerusakan lingkungan laut lainnya seperti kerusakan karang sebagai dampak dari jangkar kapal-kapal tersebut, limbah dan lain-lain.

“Sepertinya terkait ini soal kapal yang punya kabin dan tidak punya kabin. Pinisi ada kabin, sedangkan speedboat, kapal diving, dan open deck tidak berkabin,” ujar Ali Sehidun.

Untuk itu, lanjutnya, regulasi kuncinya, sempurnakan itu. Apalagi terkait kapal ada undang-undang perkapalan. Kemungkinan mereka berlindung dibalik itu juga untuk lolos dari pungutan pajak, retribusi daerah/PAD.

Sehubungan dengan ini juga, antara pengusaha kapal pinisi dan  speed boat, open deck, dan kapal diving ditengarai ada kecemburuan. Karena ada yang kena pajak/retribusi tetapi ada yang tidak.

Jumlah kapal wisata yang beroperasi di perairan Mabar, konon kabarnya sekitar 600 lebih unit, baik pinisi, speedboat, open deck dan kapal diving. Sehubungan dengan itu semua, maka sempurnakan regulasi, kata Ali Sehidun yang juga eks pelaku pariwisata tersebut.

Baca Juga :  BPOLBF dan Disparekraf NTT Adakan Webinar Penyusunan Proposal Event

Anggota Dewan Bernadus Ambat, mengatakan, PAD Mabar tidak hanya lose di laut, tetapi di darat juga. Banyak hotel melati dan restoran di Mabar diduga belum memiliki NPWP/NPWPD. Jumlahnya lebih dari 100. Dicurigai yang begini juga luput dari pajak/retribusi daerah.

Konon menurut pemerintah (Mabar) melalu instansi teknis, hal-hal demikian karena kesulitan regulasi, aturan masih terbatas, tambah Bernadus Ambat.

Sewargading S. J. Putera mengatakan, semestinya demi keadilan maka speedboat, open deck dan kapal diving juga membayar pajak, retribusi daerah.

Baik Bernadus Ambat, Ali Sehidun, Lasa Pen, Rikardus Jani dan Sewargading S. J. Putera bersepakat agar persoalan speedboat, open deck, kapal diving, hotel melati dan restoran yang diduga belum mengantongi NPWP/NPWPD segera didalami Pemkab dan DPRD Mabar. Segera sempurnakan aturan, regulasi, termasuk Perda Mabar.

Perusahan-perusahan yang berusaha di Mabar yang cuma punya ijin di pusat (Pempus-red), juga didorong untuk memiliki kantor cabang di Labuan Bajo Mabar.

Disinyalir yang begini-begini pajaknya hanya di pusat, daerah tidak dapat. Padahal mereka usaha, cari makan di Mabar. Sampahnya buang di Mabar, Mabar jadi tong sampah, di laut pun di darat, komentar mereka.

Sebelumnya anggota DPRD Mabar, Silverius Sukur, menyinggung speedboat yang beraktivitas di sektor pariwisata di perairan laut Mabar, hantar jemput turis namun sepertinya tidak dikenai pajak/retribusi daerah, ketusnya. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Akui Program 100 Hari Kerja Tidak Maksimal, Bupati Ende Katakan Akhirnya Tahu Kekuatan Kelemahan Daerah
Pemilik Tanah Laporkan BRI Maumere ke Polres Sikka
Polres Sikka Bangun Rumah Dinas Polisi di Pulau Palue
Pol PP dan Damkar Flores Timur Simulasi Mobile Fire Pump
Polres Nagekeo Lakukan Aksi Bersih di Sejumlah Rumah Ibadah
Hari Pertama SPMB, Masih Ada  Keluhan Orangtua Sulit Mendaftar
Ini Kuota dan SPMB di SMAN 1 Ende, Penerimaan Dilakukan Secara Online
Pasca Erupsi Gunung Lewotobi, Dinkes Sikka Terjunkan Tim Layani Warga dari Rumah ke Rumah
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:19 WITA

Akui Program 100 Hari Kerja Tidak Maksimal, Bupati Ende Katakan Akhirnya Tahu Kekuatan Kelemahan Daerah

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:58 WITA

Pemilik Tanah Laporkan BRI Maumere ke Polres Sikka

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:12 WITA

Polres Sikka Bangun Rumah Dinas Polisi di Pulau Palue

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:43 WITA

Pol PP dan Damkar Flores Timur Simulasi Mobile Fire Pump

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:35 WITA

Polres Nagekeo Lakukan Aksi Bersih di Sejumlah Rumah Ibadah

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Pemilik Tanah Laporkan BRI Maumere ke Polres Sikka

Jumat, 20 Jun 2025 - 10:58 WITA

Nusa Bunga

Polres Sikka Bangun Rumah Dinas Polisi di Pulau Palue

Kamis, 19 Jun 2025 - 19:12 WITA

Nusa Bunga

Pol PP dan Damkar Flores Timur Simulasi Mobile Fire Pump

Kamis, 19 Jun 2025 - 14:43 WITA

Nusa Bunga

Polres Nagekeo Lakukan Aksi Bersih di Sejumlah Rumah Ibadah

Kamis, 19 Jun 2025 - 13:35 WITA