Pecat Pegawai Korupsi, BPKP Beri Nilai 68 Perumda Wae Mbeliling Manggarai Barat - FloresPos Net

Pecat Pegawai Korupsi, BPKP Beri Nilai 68 Perumda Wae Mbeliling Manggarai Barat

- Jurnalis

Minggu, 14 Juli 2024 - 10:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Perumda Wae Mbeliling Mabar, Aurelius Endo (ke 6 dari kiri atau ke 4 dari kanan) pose bersama dengan BPKP Perwakilan NTT di kantor Perumda Wae Mbeliling di Labuan Bajo baru-baru ini. Foto: Dokumen Aurelius Endo

Direktur Perumda Wae Mbeliling Mabar, Aurelius Endo (ke 6 dari kiri atau ke 4 dari kanan) pose bersama dengan BPKP Perwakilan NTT di kantor Perumda Wae Mbeliling di Labuan Bajo baru-baru ini. Foto: Dokumen Aurelius Endo

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Manajemen Perusahan Umum Daerah (Perumda) Wae Mbeliling Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, memotong gaji dan memecat tidak dengan hormat sejumlah pegawai setempat.

Pihak perusahan melakukan itu antara lain atas dugaan tindakan korupsi dan meninggalkan tugas bertahun-tahun.

Perumda Wae Mbeliling khusus mengurusi air bersih di Mabar. Perumda tersebut sebelumnya bernama Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Mbeliling.

“Kita melakukan itu sekitar dua tahun lalu,” ujar Aurelius Endo, Direktur Perumda Wae Mbeliling Mabar kepada Florespos.net, belum lama ini di Labuan Bajo.

Tindakan Perumda Wae Mbeliling sepertinya mendapat atensi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT 2 tahun terakhir ini terkait Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di perusahaan daerah air bersih Mabar itu.

Sehubungan IEPK tersebut, pada semester pertama 2024 BPKP memberi nilai kepada Perumda Wae Mbeliling 68 lebih dan simpul efektivitas naik ke level bekerja. Sedangkan nilai 2023 hanya 51,48 dan simpul efektivitasnya belajar.

Lebih jauh Endo mengungkapkan, di NTT hanya dua kabupaten/kota yang dievaluasi BPKP NTT terkait pengendalian resiko korupsi, yaitu  Kabupaten Kupang dan Mabar. IEPK dalam rangka mengevaluasi sedini mungkin korupsi/resiko terjadi korupsi.

Indikatornya/aspeknya antara lain kapabilitas pengelolaan resiko korupsi, penerapan strategi pencegahan penanganan korupsi. Dan menyangkut semua ini terutama dukungan SDM, kekuasaan/wewenang.

Selain itu, kebijakan anti korupsi, seperangkat sistim anti korupsi, pembelajaran anti korupsi, kapabilitas pengendalian korupsi, penerapan strategi pencegahan yang didalamnya terdiri dari asesmen dan mitigasi resiko korupsi, saluran pelaporan yang efektif dan kredibel.

Baca Juga :  Jelang Masa Tenang Pemilu Serentak, Bawaslu Flores Timur Imbau Parpol secara Mandiri Bersihkan APK

Kemudian soal kepemimpinan yang etis, integritas organisasi, iklim etis prinsip. Juga tentang pengawasan terjadinya korupsi, investigasi, tindakan korektif.

Semua hal ini baik dan ada nilai, ada fakta dokumen terutama penindakan terhadap pegawai Perumda Wae Mbeliling yang melakukan kecurangan. Itu sesuai mekanisme dan regulasi, seperti peringatan lisan, SP (Surat Peringatan) 1, SP 2, SP 3.

“Sekarang kita tidak lagi belajar, tapi sudah bekerja, nilai 68 lebih, hasil evaluasi BPKP Perwakilan Provinsi NTT,” ujar Endo.

Masih Endo, IEPK bagi pihaknya merupakan yang hal baru, tetapi ternyata selama ini mereka telah bekerja, sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Terbukti hasil evaluasi BPKP NTT terhadap Perumda Wae Mbeliling semester pertama 2024 diberi nilai 68 lebih dengan simpulnya bekerja.

“Kata simpul BPKP bahwa untuk menghentikan korupsi tergantung komitmen pimpinan,” ujar Endo.

Sehubungan IEPK, kecuali SK Satuan Pengawasan interen (SPI) belum ada. Sedangkan parameter lain sudah dipenuhi Perumda Wae Mbeliling terkait komitmen/upaya sedini mungkin meminimalisasi pengendalian resiko korupsi di perusahan daerah air bersih itu.

“Saya punya komitmen sedini mungkin meminimalis korupsi di perusahaan ini. Sehingga dalam kegiatan harus bisa registerkan/kelompokan resiko itu. Sejak dari perencanaan resiko itu harus dihitung betul,” kata Endo.

Baca Juga :  Kapal KM. Sakinah yang Tenggelam di Labuan Bajo--Tim SAR Gabungan Temukan Serpihan Badan Kapal

Tentang ini semua, antara lain ada peraturan perusahan air minum daerah, ada pakta integritas tahun 2024 seluruh pegawai, peraturan bupati Mabar tentang organisasi, ada bentuk media pengaduan, ada daftar hadir sosialisasi anti korupsi, ada undangan lain terkait sosialisasi gratifikasi inspektorat- KPK atau instansi lain, ada manajemen resiko korupsi, dan registrasi resiko korupsi.

Dugaan korupsi di Perumda Wae Mbeliling, kata Endo, di antaranya  terjadi di lapangan antara calon pelanggan dan petugas prusahan tersebut.

Selain itu, juga ada dugaan oknum petugas makan uang pelanggan, tidak masuk ke perusahan tetapi makan sendiri. Juga ada oknum pegawai yang tinggalkan tugas bertahun-tahun.

“Oknum-oknum itu akhirnya ada yang potong gaji, dan ada pula yang dipecat tidak dengn hormat,” kata Endo.

Endo melanjutkan, selama ini dia mengingatkan para pegawainya berhati-hati. Jangan manfaatkan kata tolong dari orang, dari calon pelanggan untuk memeras orang/calon pelanggan. Sekarang ini era keterbukaan. Orang foto dan proses hukum. Selesai sudah kau, katanya.

Lanjut Endo, laporan keuangan selama dia memimpin sudah 6 kali dapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Evaluasi kinerja yang diaudit BPKP yang ke 5 tahun 2023 sehat dengan nilai 2,98, di atas standar, bahkan di atas rencana bisnis, katanya. *

Penulis: Andre Durung I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Komisi IV Serahkan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan DAS ke Ketua DPRD NTT
Wendy Menang Meyakinkan, Pemilihan Ketua RT 01 Wae Sambi Terapkan Metode TPS Keliling
Program GENTING, Pemkab Ende Libatkan Stakeholder Terkait Jadi Orang Tua Asuh
Wujudkan Lingkungan Bersih, Rutan Bajawa Gelar Deklarasi Zero Halinar
Gubernur NTT Apresiasi LPK Musubu Stikes Santa Elisabeth Lela Kirim Tenaga Kesehatan ke Jepang
WALHI NTT Menilai Polres Sumba Timur Mandek Tangani Kasus Tambang Emas Ilegal
Selama Empat Tahun, LPK Musubu Kirimkan 71 Tenaga Kesehatan Asal NTT ke Jepang
WALHI NTT Sebutkan, Komodo Diperdagangkan, Manggarai Timur Jadi Ladang Perburuan Satwa Dilindungi
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:34 WITA

Komisi IV Serahkan Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan DAS ke Ketua DPRD NTT

Selasa, 21 April 2026 - 12:43 WITA

Wendy Menang Meyakinkan, Pemilihan Ketua RT 01 Wae Sambi Terapkan Metode TPS Keliling

Selasa, 21 April 2026 - 11:51 WITA

Program GENTING, Pemkab Ende Libatkan Stakeholder Terkait Jadi Orang Tua Asuh

Selasa, 21 April 2026 - 06:55 WITA

Gubernur NTT Apresiasi LPK Musubu Stikes Santa Elisabeth Lela Kirim Tenaga Kesehatan ke Jepang

Selasa, 21 April 2026 - 06:50 WITA

WALHI NTT Menilai Polres Sumba Timur Mandek Tangani Kasus Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru

Aloysius Wisu Parera

Opini

Perempuan Manggarai: Memulihkan Mahkota yang Retak

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:56 WITA

Opini

Ketika “Kartini” Menjadi Simbol yang Berebut Makna

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:07 WITA