Forum Perempuan Diaspora NTT-Jakarta Kawal Kasus Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada - FloresPos Net

Forum Perempuan Diaspora NTT-Jakarta Kawal Kasus Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 12:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FLORESPOS.net-Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timur (FPD NTT) melakukan audiensi bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM Republik Indonesia dalam rangka mengawal penanganan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman.

Audiensi bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM selama 2 jam ini dihadiri oleh Ketua Tim Pendamping PKK Provinsi NTT, Ibu Asti Laka Lena, Koordinator FPD NTT, Ibu Sere Aba, Kepala Badan Penghubung Provinsi NTT Bapak Donald Izaac, serta anggota Forum Perempuan Diaspora NTT Jakarta.

Pada audiensi ini, Ketua TP PKK Provinsi NTT, Asti Laka Lena menyampaikan update terkini pengawalan penanganan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma yang mulai redup.

“Kasus ini sekarang mulai redup, kita tidak boleh biarkan ini terjadi.
Harus dikawal penanganannya hingga ada putusan hukum bagi para pelaku,” tutur Asti.

Asti juga meminta bantuan serta kerjasama dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk bersama-sama mengawal penanganan kasus ini agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu dirinya juga menambahkan usulan untuk dihapusnya aplikasi yang dijadikan sarang kasus kejahatan
seksual terjadi.

“Perlu disampaikan ke Komdigi untuk menghapus aplikasi-aplikasi yang menjadi sarang terjadinya kasus kejahatan seksual.” sarannya.

Pada kesempatan audiensi ini, Wakil Komnas Perempuan Ratna Batara Munti berkomitmen akan bersinergi untuk membantu mengawal penanganan kasus ini.

“Komnas Perempuan dalam kapasitasnya berkomitmen mengawal penanganan kasus ini dengan memberikan rekomendasi terobosan dan solusi untuk situasi darurat kejahatan seksual yang terjadi di NTT.” jelas Ratna.

Baca Juga :  Empat Bulan, Dosen Uniflor dan Unipa PKM di Kelompok Tani Karya Mekar Wewaria Ende

Senada, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah juga memberi penekanan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban.

Ia mengatakan, ke depan tentu kasus ini penting untuk di kawal bersama-sama, tidak hanya memastikan proses hukumnya, juga memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban serta bagaimana memastikan agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Dalam kesempatan ini, Forum Perempuan Diaspora NTT Jakarta mengeluarkan seruan rekomendasi yang diserahkan pada Komnas Perempuan dan Komnas HAM.

FPD NTT mengharapkan Komnas Perempuan dan Komnas HAM mengawal proses penegakan hukum dan HAM, terkait kejahatan seksual yang sudah dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma selama proses hukum sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap.

FPD NTT juga meminta Komnas Perempuan dan Komnas HAM memberikan perlindungan dan pendampingan khusus terhadap para korban serta pemenuhan
hak-hak korban (hak restitusi).

“Kami mengharapkan Komnas Perempuan dan Komnas HAM memberikan perlindungan dan pendampingan kepada tersangka dan saksi F, yang juga Forum Perempuan Diaspora (FPD) NTT- Jakarta merupakan korban sebagai saksi mahkota. F harus didampingi agar dapat memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya,” tegas Sere Aba koordinator FPD NTT.

Selain itu, Sere katakan pihaknya menuntut agar dijatuhkan hukuman yang seberat-beratnya untuk pelaku mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma dan semua orang yang terlibat dalam Kejahatan seksual ini sesuai dengan hukuman yang berlaku.

FPD NTT juga meminta Komnas HAM, mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan kuat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui modus operandi eksploitasi seksual khususnya anak di bawah umur melalui situs porno di Australia.

Baca Juga :  Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026

FPD NTT menuntut penyidik untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE No. 1 Tahun 2024 – Perubahan Kedua). Pasal 27 ayat (1).

Menuntut pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76E serta UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Pengesahan Perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak, penambahan pada Pasal 81, Ayat 5 dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) No. 21 Tahun 2007.

“Kami minta Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk bersama memberikan usulan pada Polri, Komdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut tuntas materi pedofilia dan jaringan prostitusi yang menyasar anak dan perempuan di berbagai media sosial dan internet, serta memblokir aplikasi yang menjadi medium terjadinya kasus kejahatan seksual,” tegas Sere Aba.

Sere Aba menambahkan, FPD NTT mengajak Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk berkolaborasi bersama Tim Penggerak PKK Provinsi NTT dan 22 Kabupaten/ Kota di NTT serta FPD NTT, untuk bersama-sama melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah tidak terjadinya kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di NTT.

Selanjutnya, FPD  NTT Jakarta bersama Ketua TP PKK Provinsi NTT, Asti Laka Lena akan masif melakukan audiensi ke beberapa lembaga pemerintah untuk mendorong penanganan kasus yang tepat dan adil, serta mencegah terjadinya kasus serupa di Provinsi NTT. *

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kalahkan CBN, Putri Carmel Tantang Q One Club di Final Soekarno Cup
Bangun Ketahanan Pangan Keluarga, Istri Bupati Sikka Bersinergi Bersama Petani Milenial
UPTD Samsat Manggarai Timur Tertibkan Pengisian BBM Subsidi di SPBU
22 Gerai KDMP di Ende Sudah Rampung Tetapi Belum Beroperasi, Ini Alasannya
GP VBC dan Q One Club Raih Tiket ke Final Soekarno Cup 1
Pemain Perseftim U-17 Panen dan Makan Semangka di Kebun Irigasi Tetes di Maumere
Weekend Sekami–‘Anak-anak Menjadi Pelopor Perlindungan’
Harga Cabe Rawit di Manggarai Barat 70 Ribu Per Kilogram
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:12 WITA

Kalahkan CBN, Putri Carmel Tantang Q One Club di Final Soekarno Cup

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:53 WITA

Bangun Ketahanan Pangan Keluarga, Istri Bupati Sikka Bersinergi Bersama Petani Milenial

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:08 WITA

UPTD Samsat Manggarai Timur Tertibkan Pengisian BBM Subsidi di SPBU

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:21 WITA

22 Gerai KDMP di Ende Sudah Rampung Tetapi Belum Beroperasi, Ini Alasannya

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:37 WITA

Pemain Perseftim U-17 Panen dan Makan Semangka di Kebun Irigasi Tetes di Maumere

Berita Terbaru