Prabowo Umumkan PPPK Juga Dapat THR Lebaran 2025 - FloresPos Net

Prabowo Umumkan PPPK Juga Dapat THR Lebaran 2025

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers mengenai THR dan gaji ke-13 ASN di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).(Dok. Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers mengenai THR dan gaji ke-13 ASN di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).(Dok. Sekretariat Presiden)

JAKARTA, FLORESPOS.net- Presiden Prabowo mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, para hakim, bisa mulai dicairkan pada 17 Maret 2025.

Tak hanya bagi ASN, THR juga akan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan.

Menurut Prabowo, hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.

Baca Juga :  SMPN 4 Langke Rembong, Manggarai, Raup  79 Medali Lomba Olimpiade Tingkat Nasional

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Kemudian, Prabowo mengatakan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga :  Wacana Merumahkan PPPK, Bupati Yosef: Ende Hanya 200 Orang

“Bagi ASN di daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujarnya.

Jika THR bisa mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, berbeda dengan gaji ke-13 yang baru akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2025.

Mengakhiri pengumumannya, Prabowo mengatakan bahwa besaran tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100 persen.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran,” kata Prabowo.*

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

WALHI Kritisi Penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Oleh Pemprov NTT
WALHI NTT Tegaskan, Dekarbonisasi Merupakan Cara Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat
Kos-kosan ASN di Ende jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Amankan Lima Perempuan
Dies Natalis dan Reuni Akbar SMAN 1 Ende jadi Momen Perkuat Rasa Memiliki Almamater
Genjot Potensi Pisang Kepok, Dewan Segera Undang DTPHP Manggarai Barat
Seorang Pekerja Meninggal Saat Aktifitas Bongkar Muat Barang, Pelindo Maumere Lakukan Investigasi
Warga Pesisir Apresiasi Program Kampus Berdampak dari Uniflor, Kami Tidak Susah Air Lagi
Kepala BPKH NTT: TPA Warloka Berada Diluar CA Wae Wuul
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:49 WITA

WALHI Kritisi Penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Oleh Pemprov NTT

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:42 WITA

WALHI NTT Tegaskan, Dekarbonisasi Merupakan Cara Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:45 WITA

Kos-kosan ASN di Ende jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Amankan Lima Perempuan

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:55 WITA

Dies Natalis dan Reuni Akbar SMAN 1 Ende jadi Momen Perkuat Rasa Memiliki Almamater

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:23 WITA

Genjot Potensi Pisang Kepok, Dewan Segera Undang DTPHP Manggarai Barat

Berita Terbaru

Nusa Bunga

WALHI Kritisi Penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Oleh Pemprov NTT

Rabu, 15 Jul 2026 - 20:49 WITA