Prabowo Umumkan PPPK Juga Dapat THR Lebaran 2025 - FloresPos Net

Prabowo Umumkan PPPK Juga Dapat THR Lebaran 2025

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers mengenai THR dan gaji ke-13 ASN di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).(Dok. Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers mengenai THR dan gaji ke-13 ASN di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).(Dok. Sekretariat Presiden)

JAKARTA, FLORESPOS.net- Presiden Prabowo mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, para hakim, bisa mulai dicairkan pada 17 Maret 2025.

Tak hanya bagi ASN, THR juga akan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan.

Menurut Prabowo, hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.

Baca Juga :  Prabowo Bakal Keluarkan Instruksi soal Pengangkatan CASN

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Kemudian, Prabowo mengatakan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga :  Ini Harapan Kepala Suku Tiwe ke Pemerintah Setelah Hibahkan Tanah 7 Hektar

“Bagi ASN di daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujarnya.

Jika THR bisa mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, berbeda dengan gaji ke-13 yang baru akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2025.

Mengakhiri pengumumannya, Prabowo mengatakan bahwa besaran tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100 persen.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran,” kata Prabowo.*

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Peringati HUT Perpustakaan dan Kearsipan, Wabup Sikka Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Literasi dan Tertib Arsip
Ketua IKAL Lemhannas NTT Pastor Rofinus Neto Wuli Dilantik Menjadi Pengurus Pusat Lemhannas RI
Persena Nagekeo Berlaga di Liga 4 Nasional Piala Presiden, AWK Bantu Rp 50 Juta
Kantor Kesbangpol Flores Timur Memprihatinkan, Seng Bocor dan Plafon Terlepas
Ini Kata Rektor Uniflor Saat Wisuda 203 Sarjana Baru
Wabup Nagekeo Lepas Tim Persena Laskar Sekatalo Bertolak ke Liga 4 Nasional Piala Presiden 2026
Sebelum Sertijab Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ansel Leza Ungkap Kasus Psikotropika dan Obat Keras di Jakarta
Romo Rofinus Neto Wuli Akan Dilantik Sebagai Pengurus Pusat IKAL Lemhannas RI
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:32 WITA

Peringati HUT Perpustakaan dan Kearsipan, Wabup Sikka Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Literasi dan Tertib Arsip

Senin, 18 Mei 2026 - 18:36 WITA

Ketua IKAL Lemhannas NTT Pastor Rofinus Neto Wuli Dilantik Menjadi Pengurus Pusat Lemhannas RI

Senin, 18 Mei 2026 - 16:56 WITA

Persena Nagekeo Berlaga di Liga 4 Nasional Piala Presiden, AWK Bantu Rp 50 Juta

Senin, 18 Mei 2026 - 14:31 WITA

Kantor Kesbangpol Flores Timur Memprihatinkan, Seng Bocor dan Plafon Terlepas

Senin, 18 Mei 2026 - 11:56 WITA

Wabup Nagekeo Lepas Tim Persena Laskar Sekatalo Bertolak ke Liga 4 Nasional Piala Presiden 2026

Berita Terbaru