JAKARTA, FLORESPOS.net- Presiden Prabowo mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, para hakim, bisa mulai dicairkan pada 17 Maret 2025.
Tak hanya bagi ASN, THR juga akan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan.
Menurut Prabowo, hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Kemudian, Prabowo mengatakan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
“Bagi ASN di daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujarnya.
Jika THR bisa mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, berbeda dengan gaji ke-13 yang baru akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2025.
Mengakhiri pengumumannya, Prabowo mengatakan bahwa besaran tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100 persen.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran,” kata Prabowo.*
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kompas.com










