Prabowo Umumkan PPPK Juga Dapat THR Lebaran 2025 - FloresPos Net

Prabowo Umumkan PPPK Juga Dapat THR Lebaran 2025

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers mengenai THR dan gaji ke-13 ASN di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).(Dok. Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers mengenai THR dan gaji ke-13 ASN di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).(Dok. Sekretariat Presiden)

JAKARTA, FLORESPOS.net- Presiden Prabowo mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, para hakim, bisa mulai dicairkan pada 17 Maret 2025.

Tak hanya bagi ASN, THR juga akan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan.

Menurut Prabowo, hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sikka Tegaskan Tidak Ada Alasan Pemerintah Merumahkan ASN PPPK

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Kemudian, Prabowo mengatakan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga :  Wacana Merumahkan PPPK, Bupati Yosef: Ende Hanya 200 Orang

“Bagi ASN di daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujarnya.

Jika THR bisa mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, berbeda dengan gaji ke-13 yang baru akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2025.

Mengakhiri pengumumannya, Prabowo mengatakan bahwa besaran tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100 persen.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran,” kata Prabowo.*

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Pulihkan Keceriaan Anak Pasca-Gempa, Tim JPIC SSpS Gelar Trauma Healing di SDK Ende 2
Pasca Gempa NTT, Dompet Dhuafa Siapkan 100 Rumah Sementara dan Renovasi Sekolah di Nagekeo
BNPB Minta Pemda Ngada Segera Tuntaskan Pembangunan Huntara
Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Pemandu Wisata Snorkeling, Kemenpar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi
Peringatan Hari Keadilan Ekologis 2026: Dari Perayaan Menuju Pelembagaan (3)
Kemenkes Tunjuk Labkesda Sikka Layani Pemeriksaan HPV DNA untuk Wilayah Flores dan Lembata
Peringatan Hari Keadilan Ekologis 2026: Tapak Sebagai Jejak, Tapak Sebagai Beban Antargenerasi (2)
Youth FREN Serahkan Buku Karya Anak Muda kepada Perpustakaan Kabupaten Sikka
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:26 WITA

Pulihkan Keceriaan Anak Pasca-Gempa, Tim JPIC SSpS Gelar Trauma Healing di SDK Ende 2

Kamis, 24 September 2026 - 12:29 WITA

Pasca Gempa NTT, Dompet Dhuafa Siapkan 100 Rumah Sementara dan Renovasi Sekolah di Nagekeo

Rabu, 23 September 2026 - 21:36 WITA

BNPB Minta Pemda Ngada Segera Tuntaskan Pembangunan Huntara

Rabu, 23 September 2026 - 17:53 WITA

Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Pemandu Wisata Snorkeling, Kemenpar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 17:25 WITA

Kemenkes Tunjuk Labkesda Sikka Layani Pemeriksaan HPV DNA untuk Wilayah Flores dan Lembata

Berita Terbaru

Deputi V BNPB dan Wabup gada,Bernadinus Dhey gebu.

Nusa Bunga

BNPB Minta Pemda Ngada Segera Tuntaskan Pembangunan Huntara

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:36 WITA