JAKARTA, FLORESPOS.net-Presiden Prabowo Subianto mengatakan, tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim dan pensiunan akan diberikan dua pekan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. Selain itu, THR mulai dicairkan pada 17 Maret 2025 atau awal pekan depan.
“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, tanggal 17 Maret 2025,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025) sebagaimana dilansir YouTube Kompas TV.
Presiden bilang, pemberian THR untuk ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim dan pensiunan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Menurut Prabowo, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan di daerah.
“Termasuk (untuk) PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” katanya.
Ia lantas merinci ketentuan masing-masing THR. Pertama, untuk THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).
Kedua, bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Ketiga, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 ASN akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah atau Juli 2025.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran. Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini,” jelas Prabowo.
“Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, prajurit TNI, Polri, dimanapun sedang bertugas,” ungkapnya.
Presiden menambahkan, besaran tukin untuk ASN diberikan sebesar 100 persen.*
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kompas.com













