Prabowo: THR ASN dan Pensiunan Mulai Dicairkan 17 Maret, Gaji ke-13 Juli 2025

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers mengenai THR dan gaji ke-13 ASN di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).(Dok. Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers mengenai THR dan gaji ke-13 ASN di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).(Dok. Sekretariat Presiden)

JAKARTA, FLORESPOS.net-Presiden Prabowo Subianto mengatakan, tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim dan pensiunan akan diberikan dua pekan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. Selain itu, THR mulai dicairkan pada 17 Maret 2025 atau awal pekan depan.

“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, tanggal 17 Maret 2025,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025) sebagaimana dilansir YouTube Kompas TV.

Presiden bilang, pemberian THR untuk ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim dan pensiunan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

Baca Juga :  Memuliakan Allah

Menurut Prabowo, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan di daerah.

“Termasuk (untuk) PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” katanya.

Ia lantas merinci ketentuan masing-masing THR. Pertama, untuk THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).

Kedua, bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.

Baca Juga :  961 Kepala Daerah Dilantik Prabowo di Istana Hari Ini

Ketiga, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 ASN akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah atau Juli 2025.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran. Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini,” jelas Prabowo.

“Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, prajurit TNI, Polri, dimanapun sedang bertugas,” ungkapnya.

Presiden menambahkan, besaran tukin untuk ASN diberikan sebesar 100 persen.*

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Gubernur NTT Sebut NTT Mart Hadir Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama, 7 Warga Nangahale Ditetapkan Tersangka
Prediksi BMKG Provinsi NTT Memiliki Intensitas Hujan Sangat Lebat pada 13-14 Desember 2025
Wabup Paparkan Lima Intervensi Kebijakan Pemda Sikka Terkait HKI dan Sampaikan Apresiasi
Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN
Ombudsman NTT Tegaskan–Pasien JKN Tidak Boleh Jadi Korban
Ombudsman NTT Tekankan Pentingnya Keterbukaan Kantor Imigrasi
ASN di Sikka Dilarang Berbelanja di Pasar Ilegal–‘Kita Mulai dari Diri Kita, Aparat Pemerintah’
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:42 WITA

Gubernur NTT Sebut NTT Mart Hadir Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:29 WITA

Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama, 7 Warga Nangahale Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:00 WITA

Prediksi BMKG Provinsi NTT Memiliki Intensitas Hujan Sangat Lebat pada 13-14 Desember 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:12 WITA

Wabup Paparkan Lima Intervensi Kebijakan Pemda Sikka Terkait HKI dan Sampaikan Apresiasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:38 WITA

Ombudsman NTT Tegaskan–Pasien JKN Tidak Boleh Jadi Korban

Berita Terbaru

Ekonomi

Gubernur NTT Sebut NTT Mart Hadir Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 15 Des 2025 - 08:42 WITA

Bentara Net

Menata Ekonomi Lokal

Sabtu, 13 Des 2025 - 08:33 WITA