JAKARTA, FLORESPOS.net– Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, saat ini soal gaji ke-13 dan 14 (THR) 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN) masih dalam proses pembahasan.
Nantinya, apakah gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.
“Pembahasan masih proses seperti Bu Menteri (Menpan RB) sampaikan, itu melibatkan kementerian/lembaga terkait,” ujar Averrouce dalam keterangannya dikutip pada, Kamis (6/4/2025).
“Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN akan ditiadakan pada 2025.
Diduga peniadaan itu terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Dilansir dari informasi yang beredar di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), kabar disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.
“Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” demikian bunyi pesan yang beredar.
Merespons informasi yang sedang ramai diperbincangkan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kabar peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti.
Sebab saat ini gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 masih dibahas oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan,” ujar Rini saat seperti dikutip dari Kompas.com pada Rabu.
“Saat ini kebijakan gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya.
Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS) dan penerima pensiun.
Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
“Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” tambah Rini.*
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kompas.com