KUPANG, FLORESPOS.net-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Penyitaan itu dilaksanakan pada Selasa, 20 Februari 2024 sekitar Pukul 11.00 Wita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, melalui rilis pers yang diterima media ini, Selasa (20/2/2024) malam, menjelaskan penyitaan lima bidang tanah ini terkait kasus pengalihan aset milik pemerintah Kabupaten Kupang, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,9 Miliar.
“Tindakan penyitaan tanah dan bangunan tersebut merupakan rangkaian tindak lanjut penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp5.956.786.664,40,” terang Raka dalam keterangan tertulisnya.
Raka menyebutkan, sejumlah objek tanah dan bangunan diatasnya yang disita adalah:
1. Tanah beserta bangunan atas nama Jonas Salean dengan nomor SHM 839 seluas 420 M2 yang terletak di Jl. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
2. Tanah beserta sertifikat atas nama Cristine Antonius, SHM No. 880 seluas 400 M2, yang terletak di Jl. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
3. Tanah beserta sertifikat atas nama Cristine Antonius, SHM No. 880 luas 400 M2 yang terletak di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
4. Tanah seluas 256 M2 yang terletak di Jl. Mongisidi RT/RW 014/004 Kel. Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang beserta bangunan diatas tanah dengan Nomor IMB: KEL. FTL.648/26/2013 tanggal 11 Juni 2013 yang dikuasai oleh Waldetrudis Taek, S.Pd, yang terletak di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kec. Oebobo, Kota Kupang.
5. Tanah seluas 1100 M2 Berdasarkan Surat Penunjukan Tanah Kapling Nomor: Pem.596/046/2017 tanggal 07 juni 2017 yang digunakan oleh John Lauw.
Penyitaan ini, ungkap Raka, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 11/Pen.Pid Sus-TPK-SITA/2024/P Kpg tanggal 18 Januari 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print-31/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.
“Proses penyitaan juga di saksikan oleh pihak Tata Pemerintahan Kabupaten Kupang, Lurah Fatululi, serta para pihak yang menguasai tanah dan bangunan objek penyitaan,” terangnya.
Perlu diketahui, terkait kasus dugaan korupsi Rp5,9 miliar ini, jaksa telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni, Petrus Krisin dan Hartono Fransicus Xaverius, SH.
“Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Kupang,” pungkas Raka. *
Kontributor: Martianus Radha I Editor: Wentho Eliando










