Raker TPPO di Ngada Hasilkan Sejumlah Rekomendasi - FloresPos Net

Raker TPPO di Ngada Hasilkan Sejumlah Rekomendasi 

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten 1 Setda Kabupaten Ngada Alfian didampingi Ketua DPRD Kabupaten Ngada Romilius Juji dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ngada Ermelinda Inam Mugi.

Asisten 1 Setda Kabupaten Ngada Alfian didampingi Ketua DPRD Kabupaten Ngada Romilius Juji dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ngada Ermelinda Inam Mugi.

BAJAWA, FLORESPOS.net-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ngada menggelar Rapat Kerja (Raker) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (16/12/2024).

Raker tersebut dilaksanakan di Aula Setda Ngada dibuka Asisten 1 Setda Kabupaten Ngada, Alfian didampingi Ketua DPRD Kabupaten Ngada, Romilius Juji dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ngada, Ermelinda Inam Mugi.

Hadir pada kegiatan tersebut pimpinan perangkat daerah terkait, para Camat se Kabupaten Ngada, sejumlah tokoh Agama, perwakilan dari TNI dan Polri dan  undangan.

Dalam Raker tersebut menghasilkan Rekomendasi tentang kerja Gugus Tugas TPPO Kabupaten Ngada antara lain mengkusertakan media massa atau media mainstream sebagai perpanjangan tangan kerja-kerja Gugus Tugas, memperkuat kerja sama atau kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan TPPO melalui sosialisasi atau pemberian pemahaman cara membangun kesadaran masyarakat terkait TPPO sampai ke tingkat bawah dan masif serta tindakan konkret pencegahan TPPO.

Rekomendasi lain adalah pemerintah daerah melalui Dukcapil dan semua stakeholder terkait untuk memfasilitasi penerbitan KTP maupun data penduduk lainnya bagi Calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ) maupun PMI asal Ngada yang tidak mempunyai dokumen resmi kependudukan di daerah penampungan atau transit.

Baca Juga :  Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi, Abu Vulkanik Terus Turun, Warga Tetap Beraktifitas

Rekomendasi terakhir adalah gugus tugas TPPO perlu didukung dengan pembiayaan yang cukup untuk mendukung kerja-kerja dalam rangka pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Ngada.

Raker dilandasi sejumlah aturan yaitu, Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Bupati Ngada Nomor 624/Kep/HK/2019 tentang Kelompok Kerja Pelayanan Terpadu Pekerja Migran Indonesia Dan Tenaga Kerja Antar Daerah Asal Kabupaten Ngada, Peraturan Bupati Ngada No 51 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Ngada serta Keputusan Bupati Ngada Nomor 903/ KEP/HK/2024 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Ngada.

Ketua DPRD Ngada, Romilius Juji mengatakan, Raker tersebut sangat penting terkait maraknya kasus TPPO termasuk di Kabupaten Ngada.

Pemerintah Kabupaten Ngada telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kasus TPPO seperti telah ada Perda maupun Peraturan Bupati.

Baca Juga :  Mendesak Pengembangan Wisata Darat di Manggarai Barat

DPRD Kabupaten Ngada akan mendukung secara penuh sekaligus juga berharap semua pihak untuk sama-sama memiliki kepedulian terhadap masalah TPPO berkolaborasi dalam penanganan masalah ini.

Peran Pers juga dikatakan merupakan kekuatan penting agar apa yang dibicarakan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

“Apa yang dibicarakan namun tidak tersampaikan kepada masyarakat maka akan sia-sia. Disini peran pers sangat penting,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ngada, Ermelinda Inam Mugi mengatakan, Raker  Satgas TPPO Kabupaten Ngada dilakukan untuk sama- sama berbicara tentang tenaga kerja yang tidak prosedural.

Satgas yang telah terbentuk dapat dilihat peran dan fungsinya masing-masing tentang apa yang akan dilakukan ke depannya.

Peran pers yang juga penting dan menjadi point utama Rekomendasi Raker menurutnya sangat strategis karena menginformasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Tahun 2025 Kabupaten Ngada yang juga merupakan kantong pekerja yang bekerja di luar daerah harus mengikuti prosedur .

“Silakan bekerja di mana saja, namun harus lewat mekanisme yang baik dan benar bukan ilegal,” tambahnya. *

Penulis : Wim de Rozari

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Dua Hari Lagi Tanggap Darurat Fase Kedua Berakhir, Ratusan Warga Nioniba Masih Bertahan di Posko Pengungsi
Kuasa Hukum Mayella da Cunha Minta Pengaduan Kliennya Bisa Segera Diproses Polres Sikka
Putri Pariwisata Indonesia Bawa Paket Sembako dari Butik Levico untuk Mama-Mama di Ende
Bencana Erupsi Lewotobi dan Gempa Tegaskan Urgensi Bandara Mbay sebagai Simpul Konektivitas Flores
Kemensos Salurkan Santunan Bagi 47 Korban Gempa Flores di Sikka
9 Puskesmas di Sikka Masih Layani Pasien di Tenda Darurat
Tiga DTW Rusak Berat, BPOLBF, Pariwisata Flores Normal
BPOLBF Dorong Pemda Flores Kembangkan Destinasi Alternatif
Berita ini 323 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:16 WITA

Dua Hari Lagi Tanggap Darurat Fase Kedua Berakhir, Ratusan Warga Nioniba Masih Bertahan di Posko Pengungsi

Kamis, 10 September 2026 - 19:22 WITA

Kuasa Hukum Mayella da Cunha Minta Pengaduan Kliennya Bisa Segera Diproses Polres Sikka

Kamis, 10 September 2026 - 16:47 WITA

Putri Pariwisata Indonesia Bawa Paket Sembako dari Butik Levico untuk Mama-Mama di Ende

Kamis, 10 September 2026 - 16:09 WITA

Bencana Erupsi Lewotobi dan Gempa Tegaskan Urgensi Bandara Mbay sebagai Simpul Konektivitas Flores

Kamis, 10 September 2026 - 15:46 WITA

9 Puskesmas di Sikka Masih Layani Pasien di Tenda Darurat

Berita Terbaru

Pius Jemadu, S.Fil.

Opini

Solidaritas yang Terluka di Tengah Bencana Gempa Flores

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:11 WITA