Raker TPPO di Ngada Hasilkan Sejumlah Rekomendasi 

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten 1 Setda Kabupaten Ngada Alfian didampingi Ketua DPRD Kabupaten Ngada Romilius Juji dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ngada Ermelinda Inam Mugi.

Asisten 1 Setda Kabupaten Ngada Alfian didampingi Ketua DPRD Kabupaten Ngada Romilius Juji dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ngada Ermelinda Inam Mugi.

BAJAWA, FLORESPOS.net-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ngada menggelar Rapat Kerja (Raker) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (16/12/2024).

Raker tersebut dilaksanakan di Aula Setda Ngada dibuka Asisten 1 Setda Kabupaten Ngada, Alfian didampingi Ketua DPRD Kabupaten Ngada, Romilius Juji dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ngada, Ermelinda Inam Mugi.

Hadir pada kegiatan tersebut pimpinan perangkat daerah terkait, para Camat se Kabupaten Ngada, sejumlah tokoh Agama, perwakilan dari TNI dan Polri dan  undangan.

Dalam Raker tersebut menghasilkan Rekomendasi tentang kerja Gugus Tugas TPPO Kabupaten Ngada antara lain mengkusertakan media massa atau media mainstream sebagai perpanjangan tangan kerja-kerja Gugus Tugas, memperkuat kerja sama atau kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan TPPO melalui sosialisasi atau pemberian pemahaman cara membangun kesadaran masyarakat terkait TPPO sampai ke tingkat bawah dan masif serta tindakan konkret pencegahan TPPO.

Rekomendasi lain adalah pemerintah daerah melalui Dukcapil dan semua stakeholder terkait untuk memfasilitasi penerbitan KTP maupun data penduduk lainnya bagi Calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ) maupun PMI asal Ngada yang tidak mempunyai dokumen resmi kependudukan di daerah penampungan atau transit.

Baca Juga :  SPBU Soa Mulai Uji Coba Pengisian BBM

Rekomendasi terakhir adalah gugus tugas TPPO perlu didukung dengan pembiayaan yang cukup untuk mendukung kerja-kerja dalam rangka pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Ngada.

Raker dilandasi sejumlah aturan yaitu, Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Bupati Ngada Nomor 624/Kep/HK/2019 tentang Kelompok Kerja Pelayanan Terpadu Pekerja Migran Indonesia Dan Tenaga Kerja Antar Daerah Asal Kabupaten Ngada, Peraturan Bupati Ngada No 51 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Ngada serta Keputusan Bupati Ngada Nomor 903/ KEP/HK/2024 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Ngada.

Ketua DPRD Ngada, Romilius Juji mengatakan, Raker tersebut sangat penting terkait maraknya kasus TPPO termasuk di Kabupaten Ngada.

Pemerintah Kabupaten Ngada telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kasus TPPO seperti telah ada Perda maupun Peraturan Bupati.

Baca Juga :  BPOLBF Jajak Peluang Kolaborasi Bersama NGOs Dan AIC

DPRD Kabupaten Ngada akan mendukung secara penuh sekaligus juga berharap semua pihak untuk sama-sama memiliki kepedulian terhadap masalah TPPO berkolaborasi dalam penanganan masalah ini.

Peran Pers juga dikatakan merupakan kekuatan penting agar apa yang dibicarakan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

“Apa yang dibicarakan namun tidak tersampaikan kepada masyarakat maka akan sia-sia. Disini peran pers sangat penting,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ngada, Ermelinda Inam Mugi mengatakan, Raker  Satgas TPPO Kabupaten Ngada dilakukan untuk sama- sama berbicara tentang tenaga kerja yang tidak prosedural.

Satgas yang telah terbentuk dapat dilihat peran dan fungsinya masing-masing tentang apa yang akan dilakukan ke depannya.

Peran pers yang juga penting dan menjadi point utama Rekomendasi Raker menurutnya sangat strategis karena menginformasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Tahun 2025 Kabupaten Ngada yang juga merupakan kantong pekerja yang bekerja di luar daerah harus mengikuti prosedur .

“Silakan bekerja di mana saja, namun harus lewat mekanisme yang baik dan benar bukan ilegal,” tambahnya. *

Penulis : Wim de Rozari

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Besok Batas Akhir Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Ini Imbauan Menpan Rini
Kemenpan Imbau Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2024
Nasabah PNM Mekaar Mengajar dan Berkarya, Mewujudkan Impian di Bantar Gebang
Inkubasi Bisnis, NGO Bakal Bikin Pelatihan UMKM Di Labuan Bajo
PAD Flores Timur Ngos-ngosan Parkir Dua Digit
Polsek Maurole-Ende Kerja Bakti Bersihkan Material Longsor di Desa Detuwulu
Kasus Dugaan Penganiayaan di Hari Natal, Kapolsek Soa: Penyidik akan Dalami Keterangan Para Terduga
Alfian Terpilih Jadi Ketum Ikatan Keluarga Besar Riung 2025-2030
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:21 WITA

Besok Batas Akhir Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Ini Imbauan Menpan Rini

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:21 WITA

Kemenpan Imbau Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2024

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:50 WITA

Nasabah PNM Mekaar Mengajar dan Berkarya, Mewujudkan Impian di Bantar Gebang

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:30 WITA

Inkubasi Bisnis, NGO Bakal Bikin Pelatihan UMKM Di Labuan Bajo

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:53 WITA

PAD Flores Timur Ngos-ngosan Parkir Dua Digit

Berita Terbaru

Theresia P. Asmon

Nusa Bunga

Inkubasi Bisnis, NGO Bakal Bikin Pelatihan UMKM Di Labuan Bajo

Minggu, 19 Jan 2025 - 16:30 WITA

Ilustrasi PAD

Feature

PAD Flores Timur Ngos-ngosan Parkir Dua Digit

Minggu, 19 Jan 2025 - 09:53 WITA