LARANTUKA, FLORESPOS.net-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur, telah menetapkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Pukentobi Wangibao, Kecamatan Larantuka.
Dua TPS yang akan dilakukan PSU, yakni TPS 04 dan TPS 05, Kelurahan Pukentobi Wangibao itu hanya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT. PSU bakal dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2024.
Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Flores Timur, Stefanus Ile Ratu mengatakan, data pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk TPS 04 berjumlah 518 pemilih terdiri dari 250 pemilih laki-laki dan 268 pemilih perempuan.
Sedangkan TPS 05 berjumlah 520 pemilih terdiri dari 257 pemilih laki-laki dan 263 pemilih perempuan. Total DPT untuk dua TPS di Kelurahan Pukentobi Wangibao yang dilakukan PSU, berjumlah 1.038 pemilih.
“Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini untuk semua DPT, semua DPTb dan semua DPK,” kata Stef Ile Ratu kepada Florespos.net melalui WhatsApp, Selasa (3/12/2024)..
Kata Stef Ile Ratu, logistik untuk PSU sedang dalam pengadaan di KPU Provinsi. Rencana, pada 4 Desember, logistik sudah dikirim ke Flores Timur.
“Hari ini, KPU Flores Timur menurunkan C. Pemberitahuan ke PPK Larantuka untuk selanjutnya diteruskan ke PPS dan KPPS untuk dibagikan kepada pemilih,” tambah Stef Ile Ratu.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (2/12/2024) malam mengatakan, pihaknya memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak Tahun 2024 pada dua tempat pemungutan suara (TPS).
Dua TPS yang dilakukan PSU, yakni TPS 04 dan TPS 05 di Kelurahan Pukentobi Wangibao, Kecamatan Larantuka,
PSU pada dua TPS tersebut, kata dia, hanya untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur. “PSU untuk TPS 04 dan TPS 05 Kelurahan Pukentobi Wangibao ini dilaksanakan pada 6 Desember 2024.,” kata Djentera.
Djentera menjelaskan, keputusan PSU tersebut berdasarkan rekomendasi Panwascam, bahwa pada TPS 04, ada dua pemilih luar Kabupaten Flores Timur. Pemilih tersebut tidak mengantongi surat pindah memilih atau DPTb. Demikian juga pada TPS 05. Terdapat pemilih dari luar Kabupaten Flores Timur yang tidak mengantongi surat pindah memilih (DPTb).
“KPU Flores Timur mempunyai mekanisme tersendiri dan berdasarkan kajian, rekomendasi itu memenuhi unsur untuk di tindak lanjuti dengan melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara ulang,” katanya.
Djentera mengatakan, terkait PSU tersebut, KPU Flores Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan No 28 tentang Penetapan dan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 04 dan TPS 05, Kelurahan Pukentobi Wangibao, Kecamatan Larantuka untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Tahun 2024. *
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Wall Abulat