MBAY, FLORESPOS.net-Seorang pemuda residivis berinisial DD (20) asal Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, kembali ditangkap Polisi.
Tim Buser Polres Nagekeo mencokok DD usai mencuri beras saat pemilik rumah, Paulus Maju di RT 01/Dusun 01, Desa Aeramo sedang merayakan pesta nikah putranya di depan halaman rumahnya.
Tim Buser Nagekeo Satreskrim Polres Nagekeo berhasil menangkap pelaku pencurian itu di Kabupaten Sikka pada 13 November 2024 lalu. Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Nagekeo.
“Benar, pelaku yang diamankan Tim Buser Nagekeo berinisial DD. Pelaku seorang residivis kasus pencurian,” ujar kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Dominggus N.S.L Duran S.H, melalui KBO Reskrim Polres Nagekeo Ipda Martinus Riang kepada Florespos.net, Selasa (19/11/2024).
Iptu Martinus mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Desa Aeramo ini dibekuk usai mencuri beras 200 kg saat pemilik rumah sedang mengadakan acara pernikahan di depan halaman rumahnya. “Jadi dia curi saat ada acara pesta nikah anak korban,” ujarnya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagekeo.
“Modusnya, pelaku mencungkil dan merusak pintu rumah korban saat korban dan keluarganya sedang merayakan pesta nikah putra kandung korban di depan halaman rumah korban,” jelasnya.
Ipda Martinus mengatakan, dalam menjalani aksinya, pelaku tidak sendirian ia ditemani empat orang rekannya yang masih di bawah umur.
“Menurut pelaku, dia melakukan aksi tersebut bersama empat orang temannya, dan keempat orang temannya tersebut merupakan anak di bawah umur. Namun tersangka yang di bawah umur tetap dipanggil,” kata Ipda Martinus.
Sementara itu, usai melakukan aksinya pelaku langsung menjual hasil curiannya di salah satu kios di desa Aeramo. “Setelah jual hasil curian itu, pelaku kabur,” ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, tim Buru Sergap (Buser) Polres Nagekeo langsung bergerak mencari pelaku. Dalam upaya tersebut tim Buser mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Ende.
“Dapat kami jelaskan, setelah kami mendapat laporan, tim Buser Polres Nagekeo langsung bergerak mencari pelaku. Tim kami sempat mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Kabupaten Ende dan akhirnya tim kita juga langsung melakukan pengejaran ke sana, (Ende-red) akan tetapi ketika dalam pengejaran ke Ende, pelaku kabur lagi ke Maumere, Kabupaten Sikka,” katanya.
Kata Iptu Martinus, setelah mengetahui keberadaan pelaku, kemudian tim kembali bergerak melakukan pengejaran ke Maumere, dan tepatnya pada tanggal 13 November 2024 akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kampung Wailamun, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke polres Nagekeo guna penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ipda Martinus menambahkan, pelaku merupakan residivis yang pernah menjalankan hukuman 1 tahun 3 bulan dan baru bebas sekitar 3 bulan yang lalu.
“Kami juga perlu jelaskan bahwa pelaku merupakan residivis. pernah menjalankan hukuman 1 tahun 3 bulan dan baru bebas sekitar 3 bulan yang lalu,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Anton Harus