Residivis Pencuri Beras Asal Aeramo Kembali Ditangkap Polisi - FloresPos Net

Residivis Pencuri Beras Asal Aeramo Kembali Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 11:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KBO Reskrim Polres Nagekeo, Ipda Martinus Riang didampingi anggota Buser Polres Nagekeo memberikan keterangan kepada awak media.

KBO Reskrim Polres Nagekeo, Ipda Martinus Riang didampingi anggota Buser Polres Nagekeo memberikan keterangan kepada awak media.

MBAY, FLORESPOS.net-Seorang pemuda residivis berinisial DD (20) asal Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, kembali ditangkap Polisi.

Tim Buser Polres Nagekeo mencokok DD usai mencuri beras saat pemilik rumah, Paulus Maju di RT 01/Dusun 01, Desa Aeramo sedang merayakan pesta nikah putranya di depan halaman rumahnya.

Tim Buser Nagekeo Satreskrim Polres Nagekeo berhasil menangkap pelaku pencurian itu di Kabupaten Sikka pada 13 November 2024 lalu. Saat ini pelaku sudah diamankan di tahanan Polres Nagekeo.

“Benar, pelaku yang diamankan Tim Buser Nagekeo berinisial DD. Pelaku seorang residivis kasus pencurian,” ujar kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Dominggus N.S.L Duran S.H, melalui KBO Reskrim Polres Nagekeo Ipda Martinus Riang kepada Florespos.net, Selasa (19/11/2024).

Iptu Martinus mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Desa Aeramo ini dibekuk usai mencuri beras 200 kg saat pemilik rumah sedang mengadakan acara pernikahan di depan halaman rumahnya. “Jadi dia curi saat ada acara pesta nikah anak korban,” ujarnya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagekeo.

Baca Juga :  Karnaval Budaya Awali Festival Lamaholot Tahun 2024 di Lembata

“Modusnya, pelaku mencungkil dan merusak pintu rumah korban saat korban dan keluarganya sedang merayakan pesta nikah putra kandung korban di depan halaman rumah korban,” jelasnya.

Ipda Martinus mengatakan, dalam menjalani aksinya, pelaku tidak sendirian ia ditemani empat orang rekannya yang masih di bawah umur.

“Menurut pelaku, dia melakukan aksi tersebut bersama empat orang temannya, dan keempat orang temannya tersebut merupakan anak di bawah umur. Namun tersangka yang di bawah umur tetap dipanggil,”  kata Ipda Martinus.

Sementara itu, usai melakukan aksinya pelaku langsung menjual hasil curiannya di salah satu kios di desa Aeramo. “Setelah jual hasil curian itu,  pelaku kabur,” ujarnya.

Setelah menerima laporan korban, tim Buru Sergap (Buser) Polres Nagekeo langsung bergerak mencari pelaku. Dalam upaya tersebut tim Buser mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Kabupaten Ende.

“Dapat kami jelaskan, setelah kami mendapat laporan, tim Buser Polres Nagekeo langsung bergerak mencari pelaku. Tim kami sempat mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Kabupaten Ende dan akhirnya tim kita juga langsung melakukan pengejaran ke sana, (Ende-red) akan tetapi ketika dalam pengejaran ke Ende, pelaku kabur lagi ke Maumere, Kabupaten  Sikka,” katanya.

Baca Juga :  Delapan Fraksi di DPRD Ende Usulkan Nama Sekda Ende Jadi Penjabat Bupati

Kata Iptu Martinus, setelah mengetahui keberadaan pelaku, kemudian tim kembali bergerak melakukan pengejaran ke Maumere, dan tepatnya pada tanggal 13 November 2024 akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kampung Wailamun, Kecamatan  Talibura, Kabupaten Sikka.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke polres Nagekeo guna penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ipda Martinus menambahkan, pelaku merupakan residivis yang pernah menjalankan hukuman 1 tahun 3 bulan dan baru bebas sekitar 3 bulan yang lalu.

“Kami juga perlu jelaskan bahwa pelaku merupakan residivis. pernah menjalankan hukuman 1 tahun 3 bulan dan baru bebas sekitar 3 bulan yang lalu,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. *

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Berikan Perlindungan bagi Masyarakat Adat, Pemda Ngada Sosialisasikan Pengadministrasian Tanah Ulayat
Peringati Hari Posyandu Nasional 2026, Ketua TP Posyandu Sikka Sosialisasikan 6 SPM Bagi Kader di Magepanda
Bupati Sikka Dukung Sekolah Rakyat, Siapkan Lahan 5,29 Hektar di Waigete
Tenaga Ahli Mensos Dukung Program Pendidikan Bupati Sikka, Siapkan Sekolah Rakyat untuk 1.000 Anak
Pemkab Sikka Salurkan Bantuan Kursi Roda, Nutrisi, dan Perlengkapan Pendidikan Senilai Rp523 Juta
Wabup Sikka Apresiasi Pembangunan Terminal BBM di Maumere
Pertamina Groudbreaking Proyek Hilirisasi Fase II Fuel Terminal Maumere
Gema Hardiknas 2026 di Ende, Luna Rega Juara Lomba Pop Singer Tingkat SMA-SMAK
Berita ini 877 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 07:07 WITA

Berikan Perlindungan bagi Masyarakat Adat, Pemda Ngada Sosialisasikan Pengadministrasian Tanah Ulayat

Rabu, 29 April 2026 - 20:43 WITA

Peringati Hari Posyandu Nasional 2026, Ketua TP Posyandu Sikka Sosialisasikan 6 SPM Bagi Kader di Magepanda

Rabu, 29 April 2026 - 20:38 WITA

Bupati Sikka Dukung Sekolah Rakyat, Siapkan Lahan 5,29 Hektar di Waigete

Rabu, 29 April 2026 - 20:34 WITA

Tenaga Ahli Mensos Dukung Program Pendidikan Bupati Sikka, Siapkan Sekolah Rakyat untuk 1.000 Anak

Rabu, 29 April 2026 - 20:25 WITA

Pemkab Sikka Salurkan Bantuan Kursi Roda, Nutrisi, dan Perlengkapan Pendidikan Senilai Rp523 Juta

Berita Terbaru