ENDE, FLORESPOS.net-Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Ende, Ansel Kaise meminta pemerintah Kabupaten Ende mengevaluasi penyertaan modal dari daerah ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank NTT pada periode sebelumnya.
“Perda penyertaan modal pada periode sebelumnya berakhir di tahun 2024 dan saat ini pemerintah mengusulkan ranperda untuk dibahas. Pemkab Ende sebagai komisaris atau pemegang saham mesti mengevaluasi penyertaan modal sebelumnya,” kata Ansel Kaise kepada wartawan di kompleks kantor DPRD Ende, Senin (25/11/2024) siang.
Anggota DPRD Ende dari Fraksi PSI ini mengatakan demikian karena evaluasi itu sangat penting untuk mengetahui rasio keuangan di Bank NTT pada penyertaan modal sebelumnya.
“Kita mesti tau penyertaan modal sebelumnya. Rasio keuangan di bank daerah ini baik atau tidak. Soal ini kita tidak tau maka harus dilakukan evaluasi agar bisa diketahui,” katanya.
Dikatakannya bahwa DPRD Ende secara kelembagaan yang memiliki hak budget mendorong dilakukan evaluasi sebelum penetapan perda penyertaan modal pada tahun 2025.
Ia menegaskan penyertaan modal adalah bagian dari investasi maka harus berdampak positif bagi daerah.
“Yang namanya penyertaan modal itu bagian dari investasi maka konsekuensinya harus ada pendapatan. Jika investasi merugikan maka harus dievaluasi lagi,” kata Ansel.
Menurutnya, Penyertaan modal dari pemerintah daerah ke bank milik daerah seperti Bank NTT umumnya bertujuan untuk memperkuat permodalan dan mendukung pelayanan keuangan, termasuk memberikan kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, langkah ini harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan evaluasi berkala.
“DPRD Ende ingin memastikan bahwa dana yang disertakan ke Bank NTT benar-benar dikelola secara profesional dan memberikan dampak nyata pada pembangunan ekonomi daerah ini” tegas Ansel Kaise.
Ditegaskan Anggota DPRD Ende, Ansel Kaise, Transparansi dan Akuntabilitas kebutuhan untuk memastikan penggunaan dana ini sesuai dengan prinsip good governance agar tidak menimbulkan kerugian atau penyalahgunaan.
“Jika kinerja Bank NTT tidak sesuai harapan, penyertaan modal bisa menjadi beban dari pada kontribusi positif bagi pemerintah daerah.”ungkapnya
Ditegaskan Ansel Kaise, langkah evaluasi seperti ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Terhadap pernyataan DPRD Ende, pemerintah dalam jawabannya saat sidang paripurna mengatakan segera mengevaluasi kebijakan pemerintah daerah atas penyertaan modal ke Bank NTT.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ende Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Persero) telah berakhir di tahun 2024.
Pada tahun 2025 nantinya akan dilakukan penyusunan kembali peraturan daerah terkait penyertaan modal. Pemerintah Daerah mengharapkan dukungan dari Lembaga DPRD Kabupaten Ende.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando