ENDE, FLORESPOS.net-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ende, Provinsi NTT memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024.
Pemetaan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Ende, Miftah Farid S.Sos kepada Florespos.net, Sabtu (24/11/2024) malam mengatakan dari hasil pemetaan tersebut terdapat 8 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi.
12 indikator yang tidak banyak terjadi, dan 4 indikator yang sama sekali tidak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 24 indikator, diambil dari 637 TPS, 278 kelurahan desa di 21 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada sejak tanggal 10 -15 November 2024.
Dikatakannya 8 indikator TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi
1) 167 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS; 2) 35 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
3) 37 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
4) 139 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan);
5) 37 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
6) 35 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb); 7) 4 TPS yang sulit dijangkau (geografis dan cuaca); 8) 25 TPS yang Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK);
12 Indikator TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi
1) 1 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu;
2) 2 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu;
3) 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan;
4) 2 TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
5) 3 TPS yang terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang;
6) 1 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
7) TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa);
8) 3 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
9) 0 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
10) 0 TPS yang terdapat penolakan penyelengaraan pemungutan suara;
11) 0 TPS yang Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
12) 0 TPS yang ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
4 Indikator TPS Rawan yang Sama Sekali Tidak Terjadi
1) 0 TPS yang terdapat Riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken);
2) 0 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS.
3) 1 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu;
4) 0 TPS yang di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik). *
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando