LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Gara-gara berniat untuk pinjam uang, EU (24) menganiaya SME istrinya hingga tewas. Itu terjadi di Dusun Nggilat, Desa Nggilat, Kecamatan Masang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 4 Oktober 2024.
EU dan SME adalah suami istri, namun belum nikah sah. Kedua pasangan ini memiliki seorang anak berusia 3 tahun. Tersangka UE sedang ditahan di Polres Mabar di Labuan Bajo, ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Wakil Kapolres Mabar Kompol Roberto M. Bolle pada konferensi pers di Mapolres Mabar di Labuan Bajo, Kamis (24/10/2024) berkronologis, peristiwa kematian SME Kamis (3/10/2024) berawal dari percakapan antara korban SME dan ayah korban, AJ, melalu telepon pukul 8.1-8.6 Wita hari itu. AJ, ayah korban SME warga Watu Langkas Desa Nggorang, Kecamatan Komodo Mabar NTT.
Percakapan bapak dan anak itu, lanjut Bolle, berlanjut pada pukul 8.38-8.39 Wita. Lanjut lagi pukul 8.40-8.53 Wita. Pembicaraan keduanya tentang pinjaman uang, diminta korban SME kepada AJ ayahnya.
Pembicaraan keduanya kembali dilanjutkan pukul 9.00-9.8 Wita. AJ menelpon SME, memberitahu ada orang yang bisa meminjam uang, bunga 10%. Tapi tersangka EU keberatan. Pertengkaran tidak terhindar hingga EU aniaya SME.
Pada hari yang sama, pukul 9.27 dan 9.28 Wita SME menelpon ayahnya, AJ, via vidio call whats app namun tidak diangkat. Pada pukul 9.29 Wita ayah korban, AJ, menghubungi korban SME melalu telepon Whats App tetapi tidak dijawab SME.
Pada pukul 9.48 Wita, AJ ayah korban melakukan panggilan vidio call WA kepada korban SME tapi tidak dijawab. Pada pukul 9.56 Wita ayah korban, AJ, mendapat telepon dari keluarganya MF di dusun dan desa yng sama, Ngilat, memberitahu bahwa korban SME telah meninggal dunia.
Selanjutnya Jumat 4 Oktober 2024 pukul 7.30 Wita dilakukan Visum et Repertum luar tubuh di RSUD Komodo Labuan Bajo Mabar. Setelah itu jenasa korban SME dibawa pulang oleh keluarga untuk dimakamkan di TPU Watu Langkas Desa Ngorang, Kecamatan Komodo Mabar.
Kemudian pada Sabtu 12 Oktober 2024 telah dilakukan Exhumasi dan Autopsi terhadap jenasa korban SME oleh Tim Forebsik dari Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT.
Barang bukti yang diamankan berkaitan dengan tindak pidana di atas yakni 1 kain selendang kuning motif batik, 1 kain selendang merah motif bunga, 1 baju daster kuning, 1 baju kaos hitam, 1 handphone milik korban SME, 1 handphone milik AJ, ayah korban
Terkait kasus ini juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan seorang tersangka EU. Hasil Visum et Repertum bagian luar tubuh dari RSUD Komodo, dan hasil Visum et Repertum dari Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT.
Dari proses penyidikan diperoleh fakta-fakta dan alat bukti yang cukup antara lain korban SME dan tersangka EU adalah suami istri tetapi belum menikah secara dah dan sudah punya 1 orang anak berumur 3 tahun.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, diketahui korban SME bertengkar dan dianiaya oleh tersangka EU. Korban SME ditemukan meninggal dunia dengan posisi tergantung pada kain di ruangan tengah dalam rumah korban.
Dari hasil Visum et Repertum luar tubuh yang dilakukan pihak RSUD Komodo tanggal 4 Oktober 2024 ditemukan luka-luka di beberapa bagian tubuh korban SME yaitu pada bagian leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri dan tungkai kiri akibat benda tumpul. Dari hasil autopsi jenasa oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kepolisian Polda NTT tanggal 15 Oktober 2024 disimpulkan bahwa penyebab pasti kematian korban SME karena tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas.
Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang bukti dan petunjuk, terhadap tersangka EU dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP, Sub pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, beber Kompol Bolle.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Mabar Lufthi D. Aditya, menambahkan, setelah korban meninggal baru digantung. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus










