Pelaku UMKM di Manggarai Barat yang Gunakan Formalin Mesti Diproses Hukum

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Manggarai Barat, Ali Sehidun

Anggota DPRD Manggarai Barat, Ali Sehidun

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pelaku UMKM di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang gunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan semestinya diproses secara hukum, karena itu perbuatan melawan hukum.

Demikian penegasan anggota DPRD Mabar, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ali Sehidun, menanggapi media ini di Labuan Bajo, Kamis (24/10/2024).

Diberitakan media ini sebelumnya,  produk sejumlah UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Manggarai Barat diduga berjamur dan mengandung formalin.

Tentu, kata Sehidun, makanan yang bercampur formalin atau makanan yang berjamur karena daluwarsa, bila di konsumsi amat fatal. Itu bisa berakibat terhadap kesehatan manusia, mengancam jiwa raga atau nyawa orang yang mengonsumsi produk tersebut.

Baca Juga :  Kepala Desa di Manggarai Barat Diminta Jaga Kepercayaan Pempus

Oleh karna itu, terkait hal di atas, dinas terkait di lingkup Pemkab Mabar wajib melakukan keja sama dengan mitra seperti BPOM, kepolisian dan Polisi Pamong Praja atau Pol.PP.

Kerja sama dimaksud, demikian Sehidun, untuk meraziah dan melakukan pemeriksaan terhadap makanan, ikan, sayur-sayuran dan berbagai pangan lainnya, yang di jual di pasar dan produk home industry (industri rumah tangga), secara berkala dan berkelanjutan.

Penjual makanan atau pelaku UMKM yang terbukti gunakan formalin sebagai pengawet, atau menjual makanan yang sudah melewati batas waktu konsumsi atau expayer, wajib diproses hukum. Tindakan ini dilakukan supaya ada efek jera.

Baca Juga :  Pasien yang Diduga Dilecehkan Oknum Nakes Usai Visum Diarahkan ke Dokter Jiwa

Masih Sehidun, kabar dugaan produksi pangan sejumlah UMKM Mabar yang berjamur seperti kue kering dan mengandung formalin sebagai bahan pengawet ikan, tentu akan mengganggu sektor pariwisata setempat-Mabar yang sudah berlabel super prioritas. Wisatawan sangat peka dengan hal-hal seperti ini.

“Isu formalin sangat terganggu buat kita semua. Apalagi dengan label pariwisata super premium, kita harus jaga kwalitas makanan dan produksi UMKM kita, menjaga citra pangsa pasar pariwista kita,” komentar Sehidun, politisi Partai Bulan Bintang tersebut.

Sehubungan kabar dugaan produk UMKM berjamur, mengandung formalin, semoga hal serupa tidak akan terulang lagi ke depanya, tutup Sehidun. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Seribu Lebih Siswa di Ende Utara Mulai Terima Program MBG, Albinus: Sangat Membantu
Semana Santa Tahun 2025 Usai, Ribuan Peziarah Tinggalkan Kota Larantuka
Tinggi, Minat Wisatawan Kunjungi Destinasi Wisata di Reok
Paus Fransiskus Meninggal Dunia
Pemkab Manggarai Timur Diminta Perbaiki Ruas Jalan Menuju RS Pratama Watu Nggong dan Pongpoe-Waekara
Baptis 3 orang di Malam Paskah, Jumlah Pengikut Kristus Paroki Onekore Terus Bertambah
Pater Thias Ajak Umat Onekore Refleksikan Perannya dalam Penyaliban Yesus
Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025
Berita ini 295 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 15:30 WITA

Seribu Lebih Siswa di Ende Utara Mulai Terima Program MBG, Albinus: Sangat Membantu

Selasa, 22 April 2025 - 14:50 WITA

Semana Santa Tahun 2025 Usai, Ribuan Peziarah Tinggalkan Kota Larantuka

Selasa, 22 April 2025 - 14:24 WITA

Tinggi, Minat Wisatawan Kunjungi Destinasi Wisata di Reok

Senin, 21 April 2025 - 19:25 WITA

Paus Fransiskus Meninggal Dunia

Senin, 21 April 2025 - 12:48 WITA

Pemkab Manggarai Timur Diminta Perbaiki Ruas Jalan Menuju RS Pratama Watu Nggong dan Pongpoe-Waekara

Berita Terbaru

Minat Wisatawan Kunjungi Destinasi Wisata di Reok

Nusa Bunga

Tinggi, Minat Wisatawan Kunjungi Destinasi Wisata di Reok

Selasa, 22 Apr 2025 - 14:24 WITA

Paus Fransiskus

Nusa Bunga

Paus Fransiskus Meninggal Dunia

Senin, 21 Apr 2025 - 19:25 WITA