LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pelaku UMKM di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang gunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan semestinya diproses secara hukum, karena itu perbuatan melawan hukum.
Demikian penegasan anggota DPRD Mabar, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ali Sehidun, menanggapi media ini di Labuan Bajo, Kamis (24/10/2024).
Diberitakan media ini sebelumnya, produk sejumlah UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Manggarai Barat diduga berjamur dan mengandung formalin.
Tentu, kata Sehidun, makanan yang bercampur formalin atau makanan yang berjamur karena daluwarsa, bila di konsumsi amat fatal. Itu bisa berakibat terhadap kesehatan manusia, mengancam jiwa raga atau nyawa orang yang mengonsumsi produk tersebut.
Oleh karna itu, terkait hal di atas, dinas terkait di lingkup Pemkab Mabar wajib melakukan keja sama dengan mitra seperti BPOM, kepolisian dan Polisi Pamong Praja atau Pol.PP.
Kerja sama dimaksud, demikian Sehidun, untuk meraziah dan melakukan pemeriksaan terhadap makanan, ikan, sayur-sayuran dan berbagai pangan lainnya, yang di jual di pasar dan produk home industry (industri rumah tangga), secara berkala dan berkelanjutan.
Penjual makanan atau pelaku UMKM yang terbukti gunakan formalin sebagai pengawet, atau menjual makanan yang sudah melewati batas waktu konsumsi atau expayer, wajib diproses hukum. Tindakan ini dilakukan supaya ada efek jera.
Masih Sehidun, kabar dugaan produksi pangan sejumlah UMKM Mabar yang berjamur seperti kue kering dan mengandung formalin sebagai bahan pengawet ikan, tentu akan mengganggu sektor pariwisata setempat-Mabar yang sudah berlabel super prioritas. Wisatawan sangat peka dengan hal-hal seperti ini.
“Isu formalin sangat terganggu buat kita semua. Apalagi dengan label pariwisata super premium, kita harus jaga kwalitas makanan dan produksi UMKM kita, menjaga citra pangsa pasar pariwista kita,” komentar Sehidun, politisi Partai Bulan Bintang tersebut.
Sehubungan kabar dugaan produk UMKM berjamur, mengandung formalin, semoga hal serupa tidak akan terulang lagi ke depanya, tutup Sehidun. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando