MBAY, FLORESPOS.net-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nagekeo, Provinsi NTT, menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Tertutup yang digelar pada Minggu, 22 September 2024, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah,” kata Kepala Devisi Teknis KPU Nagekeo Karolus D. Reo kepada Florespos.net, Minggu (22/9/2024) malam.
Aron menyatakan bahwa rapat pleno tersebut bertujuan untuk menetapkan pasangan calon berdasarkan hasil seleksi administrasi dan pemeriksaan kesehatan yang telah diikuti oleh para bakal calon.
“KPU Nagekeo telah menggelar pleno secara tertutup dan menetapkan empat pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo tahun 2024,” katanya.
Empat pasangan calon yang ditetapkan itu sebelumnya telah mendaftar di KPU Nagekeo dan menjalani semua tahapan, termasuk pemeriksaan kesehatan.
Adapun empat pasangan calon tersebut beserta partai pengusungnya adalah sebagai berikut:
- Elias Djo-Marselinus Siku (Paket Gerbang Emas). Partai pengusung, PKB dan Hanura.
- Johanes Don Bosco Do-Marianus Waja (Paket Yes Jilid II). Partai pengusung, Nasdem, Demokrat, Golkar, Perindo, PKS, dan partai non seat yakni Partai PBB.
- Simplisius Donatus-Gonzalo Muga Sada (Paket Idola). Partai Pengusung PDI Perjuangan dan PAN.
- Tomas Tiba Owa dan Seke Albertus (Paket Master MK) Paket Master di usung Partai non set yakni partai Buruh, Partai Glora, Partai PKN Partai PSI, dan PPP.
Dengan penetapan ini, keempat pasangan calon resmi berkontestasi dalam Pilkada Nagekeo 2024. Selanjutnya akan dilaksanakan penarikan nomor urut pada hari Senin, (23/9/2024) pada pukul 14.00 Wita di Kantor KPU Nagekeo. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando