Potensi Masalah Pilkada di Flores Timur, 13.797 Pemilih Belum Miliki KTP Elektronik

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 14:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Serentak Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati tahun 2024 tingkat Kabupaten Flores Timur, Jumat (20/9/2024). Foto: Wentho Eliando

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Serentak Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati tahun 2024 tingkat Kabupaten Flores Timur, Jumat (20/9/2024). Foto: Wentho Eliando

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Ketua KPU Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Antonius Djentera Betan khawatir karena ada potensi masalah pada saat hari pencoblosan Pilkada Serentak di Kabupaten Flores Timur.

Potensi masalah itu, kata Djentera Betan, bisa saja terjadi karena dari 209.797 daftar pemilih sementara yang akan diplenokan menjadi pemilih tetap Pilkada Serentak ada 13.797 pemilih di Flores Timur belum memiliki KTP elektronik.

“Saya tidak sedang mendramatisir tapi ini bisa jadi bom waktu. Potensi masalah pada saat hari pencoblosan, karena dari 209.797 DPD yang akan ditetapkan, ada 13.797 pemilih belum memiliki KTP elektronik,” kata Djentera Betan.

Baca Juga :  Bumiputera Mulai Bayar Klaim Nasabah dengan Nilai Rp 10 Juta

Ketua KPU Flores Timur, Antonius Djentera Betan mengatakan itu saat membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap Pilkada Serentak Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati tahun 2024 tingkat Kabupaten Flores Timur, Jumat (20/9/2024).

Djentera Betan berharap kepada semua pihak terutama pihak-pihak terkait agar melakukan berbagai cara dan upaya termasuk finansial agar 13.797 pemilih yang belum memiliki KTP elektronik bisa segera diatasi.

Baca Juga :  Tenaga Non ASN Flores Timur Dalam Data Base BKN Berjumlah 2.908 Orang

Hal itu karena menurut Djentera, KPU Flores Timur normalnya masih mengacu pada aturan bahwa syarat hak pemilih adalah warga negara Indonesia yang memiliki KTP Elektronik.

“Normalnya, KPU masih mengacu pada aturan syarat pemilih, yakni pemilih memiliki KTP elektronik,” katanya.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pilkada Serentak tingkat Kabupaten Flores Timur masih sedang berlangsung. Hadir Bawaslu Flores Timur, Forkompinda, PPK, parpol, tim sukses Paslon dan pihak terkait lainnya. *

Penulis : Wentho Eliando

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Kolaborasi Tiga Pihak untuk Kemandirian Ekonomi Lokal Manggarai Barat
Aktivitas Vulkanik di Cincin Api Pasifik Meningkat, Para Ahli Waspada
Meski Raih Tiga Poin, Tim Pelatih Maukaro Sebut Lini Depan Belum Maksimal
Koperasi Produsen Bangkit Jaya Perkuat Struktur Permodalan dan Tingkatkan Kesejahteraan Anggota
Pemda Nagekeo dan Universitas Brawijaya Malang Bangun Kerja Sama Strategis
Sekda Sikka Tegaskan Evaluasi Renja PD Bukan Sekadar Evaluasi Administrasi
Bupati Nagekeo Buka FGD Pengabdian Masyarakat Fisip Universitas Brawijaya Malang
Demi Keadilan Manggarai Barat, Bangun Tuntas Jalan Golo Mori-Ceremba
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:56 WITA

Kolaborasi Tiga Pihak untuk Kemandirian Ekonomi Lokal Manggarai Barat

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:10 WITA

Aktivitas Vulkanik di Cincin Api Pasifik Meningkat, Para Ahli Waspada

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:24 WITA

Meski Raih Tiga Poin, Tim Pelatih Maukaro Sebut Lini Depan Belum Maksimal

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:03 WITA

Koperasi Produsen Bangkit Jaya Perkuat Struktur Permodalan dan Tingkatkan Kesejahteraan Anggota

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:25 WITA

Sekda Sikka Tegaskan Evaluasi Renja PD Bukan Sekadar Evaluasi Administrasi

Berita Terbaru