MBAY, FLORESPOS.net-Berkas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Elias Djo dan Marselinus Siku atau paket GERBANG EMAS dikembalikan oleh KPU Nagekeo, Selasa (27/8/2024) malam.
Alasan dikembalikan karena ada satu berkas persetujuan dari Partai Hanura yang terlambat dan melewati batas waktu penguploadan.
Demikian disampaikan Ketua KPU Nagekeo, Fransiskus Hubert Waso kepada wartawan, Selasa (27/8/2024) malam.
Menurut Fransiskus Hubert Waso, dalam catatan waktu sesuai PKPU batas pendaftaran untuk di tanggal 27 dan 28 Agustus ini pukul 08.00 Wita sampai di pukul 16.00.wita
Namun untuk bakal calon pasangan Elias dan Linus proses penerimaan bakal calon bupati dan wakil bupati kurang lebih pukul 15.31Wita baru dilakukan registrasi.
Untuk pemenuhan dokumen pencalonan dan calon dari hasil penelitian ditemukan bahwa ada satu dokumen yang mengalami keterlambatan yakni soal persetujuan partai politik.
Tim Gerbang Emas baru mendapatkan persetujuan di pukul 16.08 Wita sehingga telah melewati batas waktu yang telah diatur sehingga dokumen pencalonan dan dokumen calon statusnya dikembalikan.
Dengan demikian, untuk mekanisme lebih lanjut, admin paslon akan melakukan pengajuan untuk pendaftaran mulai besok (hari ini) pukul 08.00-16.00 Wita dan di hari terakhir tanggal 29 Agustus pukul 08.00-23. 59 Wita.
“Pada prinsipnya dokumen-dokumen paket Gerbang Emas ini sudah ada namun ketika mau mengupload tidak bisa karena sudah melewati batas waktu. Dokumen baru diterima pukul 16.08 Wita sehingga tidak bisa diupload karena melewati batas waktu yang ditentukan pukul 16.00 Wita. Lebih lanjut mereka akan melakukan pengajuan lagi untuk mengupload dukumen tersebut. Tadi sudah koordinasi admin Silon Paslon dan admin Silon KPU besok pagi pukul 08.00 Wita untuk mengajukan lagi untuk penguploadan,” ungkap Hubert.
Hubert menambahkan, dokumen B-Persetujuan Parpol dari Parpol Hanura akan diupload besok (28/8/2024). Dimana prosesnya, paslon, tim penghubung dan admin Silon hadir seperti biasa untuk pengajuan upload tanpa ada seremonial penerimaan lagi.
“Kita berharap bakal pasangan calon yang akan mendaftar sama-sama koordinasi agar catatan waktu persetujuan partai politik jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan,” katanya.
Selain itu, menurut Hubert, setelah penerimaan pendaftaran ini dari tanggal 27 Agustus sampai 2 September adalah pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan wakil bupati di rumah sakit umum Ben Mboy, Kupang. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Anton Harus