ENDE, FLORESPOS.net-Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Ende, Abdulgani Tokan mengapresiasi kebijakan Bupati Ende, yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum menerima gaji 13 dari pemerintah.
Kebijakan tersebut berdampak positif pada peningkatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kantor UPTD Pendapatan Daerah NTT wilayah Kabupaten Ende.
“Apa yang dilakukan atau kebijakan dari bupati itu sangat baik dan sangat membantu peningkatan PAD khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor,” kata Abdulgani Tokan saat dihubungi Florespos.net, via telpon, Kamis (26/6/2025) siang.
Abdulgani mengatakan menurut pantauan dan laporan dari bagian penetapan pajak kendaraan, pada dua pekan terakhir ASN di Ende ramai- ramai berdatangan ke kantor UPTD Pendapatan Daerah membayar pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan.
“Pantauan kami dua minggu terakhir banyak ASN yang datang bayar pajak. Kebijakan dari pak bupati ini sangat baik dan mendisiplinkan ASN untuk membayar pajak,”katanya.
Gani Tokan juga mengatakan hingga pertengahan Juni 2025 realisasi pajak kendaraan secara keseluruhan baik penerimaan untuk provinsi dan opsen untuk Pemkab Ende sebesar Rp 8 miliar lebih.
Dikatakannya, dari realisasi tersebut penerimaan untuk provinsi sekitar Rp 5 miliar dan opsen untuk Pemkab Ende atau pajak kendaraan yang langsung masuk ke kas daerah Ende sebesar Rp 2,5 miliar lebih.
Dikatakannya, sejak awal tahun lalu pemerintah telah menerapkan Undang- Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah sehingga diberlakukan opsen.
Dengan diberlakukan undang- undang tersebut maka transaksi pajak kendaraan sebanyak 66 persen langsung masuk ke kas Kabupaten/Kota.
Gani menambahkan pihaknya sangat mendukung kebijakan bupati untuk mendisiplinkan ASN membayar pajak PKB. Kebijakan ini sangat berdampak pada peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan untuk Pemkab Ende dan Pemprov NTT.
Kebijakan Bupati Ende Yoseph Badeoda yang mewajibkan ASN dan Anggota DPRD Ende membayar PBB dan PKB sebelum menerima gaji 13 mendapatkan beragam tanggapan.
Beberapa anggota DPRD Ende menilai kebijakan tersebut dibuat- dibuat dan terkesan mempersulit ASN menerima haknya.
Sementara sebagian masyarakat melalui unggahan di media sosial sangat mendukung langkah Bupati Ende, Yoseph Badeoda.
Menurut warga langkah ini untuk menyadarkan dan mendisiplinkan ASN agar taat pajak.
“Kami masyarakat kecil, tukang ojek, penjual ikan dan penjual sayur saja bayar PBB dan PKB, masa ASN tidak bayar. Malu dong degan kami. Kami dukung bupati tertibkan pajak,” tulis beberapa warga Ende di media sosial Facebook.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando