Bupati Edi: ASN dan Kades di Manggarai Barat Jangan Jadi Jurkam Pilkada

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 19:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Edistasius Endi

Bupati Edistasius Endi

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) jangan jadi juru kampanye (jurkam) terkait momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, khususnya untuk tingkat NTT dan Mabar, karena aturan melarang hal itu.

Demikian antara lain peringatan Bupati Mabar,  Edistasius Endi, pada pengukuhan perpanjangan masa jabatan 59 kepala desa setempat hasil Pilkades (pemilihan kepala desa) serentak 2018, bertempat di aula Kantor Bupati Mabar di Labuan Bajo, Kamis (19/6/2024), seperti dilansir media ini sebelmya.

Menurut Bupati Edi yang juga Ketua DPW Partai Nasdem NTT tersebut, kalau ada kandidat Gubernur/Wakil Gubernur NTT, atau kandidat Bupati/Wakil Bupati Mabar mendatangi Kepala Desa, terimalah mereka dalam kapasitas anda sebagai kepala desa.

Baca Juga :  Uskup Frans Sebut Uskup Paul Kleden Adalah Gembala yang Selalu Tersenyum

Anda (kades) juga bisa ikut mendengar kampanyenya agar bisa tahu visi-misi/isi gagasan kandidat yang bersangkutan membangun NTT ke depan. Tetapi terkait ini tidak boleh jadi jurkam, karena regulasi melarangnya.

Begitu pula bagi ASN. Terkait Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTT atau pada hajatan Pemilihan Bupati/Wabup Mabar 2024 boleh  ikut kampanye asal selesai jam kerja dan tidak boleh menjadi jurkam karena dilarang oleh regulasi/aturan. Bagaimana kalian tahu gagasan kandidatnya kalau tidak ikut mendengar.

Baca Juga :  Ludes Terbakar, 13 Pondok Kuliner Sano Limbung Manggarai Barat

Para kades ataupun ASN kalau ikut kampanye untuk mendengarkan gagasan dari calon tidak apa-apa. Yang  tidak boleh jadi jurkam, ujar Bupati Edi.

Oleh sebab itu, para kades dan para ASN boleh ikut kampanye asal tidak pada jam kerja dan tidak sebagai jurkam, karena hal itu tidak diperkenankan oleh regulasi. Namun para ASN dan kades diperbolehkan hadir untuk mendengarkan kampanye kandidat karena hal itu terkait hak dipilih dan memilih, ungkap Bupati Edi.

Status ASN yakni baik yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) naupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). *

Penulis: Andre Durung I Editor:Anton Harus

Berita Terkait

Flores United FC Menunggu Keputusan Asprov Pasca Pembatalan ETMC Labuan Bajo
Asprov PSSI NTT Umumkan ETMC Labuan Bajo Dibatalkan
Desa Lewobunga Flores Timur Nikmati Air Bersih, Bantuan PTTEP Indonesia dan Julie Laiskodat
Pengadaan Mobil dan Wacana Rumah Dinas DPRD Flores Timur, Begini Kata Bacabup Lukman Riberu
Dari Aspirasi ke Aksi: Suara Rakyat dalam Pilkada
BPOLBF Gelar Workshop Floratama Academy 5.0
Nadya Terpilih Jadi Duta GenRe Putri Provinsi NTT
Sebelas Partai Pengusung Melki-Johni Target Raih Suara 70 Persen dari Ende
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:32 WITA

Flores United FC Menunggu Keputusan Asprov Pasca Pembatalan ETMC Labuan Bajo

Rabu, 11 September 2024 - 15:20 WITA

Asprov PSSI NTT Umumkan ETMC Labuan Bajo Dibatalkan

Rabu, 11 September 2024 - 09:51 WITA

Desa Lewobunga Flores Timur Nikmati Air Bersih, Bantuan PTTEP Indonesia dan Julie Laiskodat

Selasa, 10 September 2024 - 21:45 WITA

Pengadaan Mobil dan Wacana Rumah Dinas DPRD Flores Timur, Begini Kata Bacabup Lukman Riberu

Selasa, 10 September 2024 - 18:48 WITA

Dari Aspirasi ke Aksi: Suara Rakyat dalam Pilkada

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Asprov PSSI NTT Umumkan ETMC Labuan Bajo Dibatalkan

Rabu, 11 Sep 2024 - 15:20 WITA

Febri M Angsemin

Nusa Bunga

Dari Aspirasi ke Aksi: Suara Rakyat dalam Pilkada

Selasa, 10 Sep 2024 - 18:48 WITA