Bupati Edi: ASN dan Kades di Manggarai Barat Jangan Jadi Jurkam Pilkada

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 19:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Edistasius Endi

Bupati Edistasius Endi

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) jangan jadi juru kampanye (jurkam) terkait momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, khususnya untuk tingkat NTT dan Mabar, karena aturan melarang hal itu.

Demikian antara lain peringatan Bupati Mabar,  Edistasius Endi, pada pengukuhan perpanjangan masa jabatan 59 kepala desa setempat hasil Pilkades (pemilihan kepala desa) serentak 2018, bertempat di aula Kantor Bupati Mabar di Labuan Bajo, Kamis (19/6/2024), seperti dilansir media ini sebelmya.

Menurut Bupati Edi yang juga Ketua DPW Partai Nasdem NTT tersebut, kalau ada kandidat Gubernur/Wakil Gubernur NTT, atau kandidat Bupati/Wakil Bupati Mabar mendatangi Kepala Desa, terimalah mereka dalam kapasitas anda sebagai kepala desa.

Baca Juga :  Ketua KPU Nagekeo Ajak Semua Elemen Terus Ciptakan Iklim Demokrasi Kondusif

Anda (kades) juga bisa ikut mendengar kampanyenya agar bisa tahu visi-misi/isi gagasan kandidat yang bersangkutan membangun NTT ke depan. Tetapi terkait ini tidak boleh jadi jurkam, karena regulasi melarangnya.

Begitu pula bagi ASN. Terkait Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTT atau pada hajatan Pemilihan Bupati/Wabup Mabar 2024 boleh  ikut kampanye asal selesai jam kerja dan tidak boleh menjadi jurkam karena dilarang oleh regulasi/aturan. Bagaimana kalian tahu gagasan kandidatnya kalau tidak ikut mendengar.

Baca Juga :  BPOLBF Imbau Pelaku Parekraf di Labuan Bajo Utamakan Keamanan dan Keselamatan Berwisata

Para kades ataupun ASN kalau ikut kampanye untuk mendengarkan gagasan dari calon tidak apa-apa. Yang  tidak boleh jadi jurkam, ujar Bupati Edi.

Oleh sebab itu, para kades dan para ASN boleh ikut kampanye asal tidak pada jam kerja dan tidak sebagai jurkam, karena hal itu tidak diperkenankan oleh regulasi. Namun para ASN dan kades diperbolehkan hadir untuk mendengarkan kampanye kandidat karena hal itu terkait hak dipilih dan memilih, ungkap Bupati Edi.

Status ASN yakni baik yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) naupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). *

Penulis: Andre Durung I Editor:Anton Harus

Berita Terkait

Dugaan Pelecehan di RSUD Ende Naik Tahap Penyidikan, PH Apresiasi Kerja Penyidik
Romo Laurens Teon Ubah Lahan Bebatuan Jadi Pusat Pengembangan Hortikultura
Ada Puskesmas di Ende Tak Punya Dokter, Dewan Minta Pemimpin Baru Benahi Manajemen
Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas dalam Radius Bahaya, Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Level Awas
Badan Pengurus Akuatik Ende Komitmen Lahirkan Atlet ke Tingkat Nasional
Tekan Angka Kecelakaan Lalu lintas, Ini Langkah Cerdas Sat Lantas Polres Nagekeo
Komisi II DPRD Apresiasi Kerja PDAM Ngada
Ratusan Ternak Babi di Ende Mati, Gadir: Kami Belum Bisa Pastikan Itu ASF
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:01 WITA

Dugaan Pelecehan di RSUD Ende Naik Tahap Penyidikan, PH Apresiasi Kerja Penyidik

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:18 WITA

Romo Laurens Teon Ubah Lahan Bebatuan Jadi Pusat Pengembangan Hortikultura

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:42 WITA

Ada Puskesmas di Ende Tak Punya Dokter, Dewan Minta Pemimpin Baru Benahi Manajemen

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:33 WITA

Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas dalam Radius Bahaya, Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Level Awas

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:01 WITA

Badan Pengurus Akuatik Ende Komitmen Lahirkan Atlet ke Tingkat Nasional

Berita Terbaru