LABUAN BAJO, FLORESPOS.net – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) jangan jadi juru kampanye (jurkam) terkait momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, khususnya untuk tingkat NTT dan Mabar, karena aturan melarang hal itu.
Demikian antara lain peringatan Bupati Mabar, Edistasius Endi, pada pengukuhan perpanjangan masa jabatan 59 kepala desa setempat hasil Pilkades (pemilihan kepala desa) serentak 2018, bertempat di aula Kantor Bupati Mabar di Labuan Bajo, Kamis (19/6/2024), seperti dilansir media ini sebelmya.
Menurut Bupati Edi yang juga Ketua DPW Partai Nasdem NTT tersebut, kalau ada kandidat Gubernur/Wakil Gubernur NTT, atau kandidat Bupati/Wakil Bupati Mabar mendatangi Kepala Desa, terimalah mereka dalam kapasitas anda sebagai kepala desa.
Anda (kades) juga bisa ikut mendengar kampanyenya agar bisa tahu visi-misi/isi gagasan kandidat yang bersangkutan membangun NTT ke depan. Tetapi terkait ini tidak boleh jadi jurkam, karena regulasi melarangnya.
Begitu pula bagi ASN. Terkait Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTT atau pada hajatan Pemilihan Bupati/Wabup Mabar 2024 boleh ikut kampanye asal selesai jam kerja dan tidak boleh menjadi jurkam karena dilarang oleh regulasi/aturan. Bagaimana kalian tahu gagasan kandidatnya kalau tidak ikut mendengar.
Para kades ataupun ASN kalau ikut kampanye untuk mendengarkan gagasan dari calon tidak apa-apa. Yang tidak boleh jadi jurkam, ujar Bupati Edi.
Oleh sebab itu, para kades dan para ASN boleh ikut kampanye asal tidak pada jam kerja dan tidak sebagai jurkam, karena hal itu tidak diperkenankan oleh regulasi. Namun para ASN dan kades diperbolehkan hadir untuk mendengarkan kampanye kandidat karena hal itu terkait hak dipilih dan memilih, ungkap Bupati Edi.
Status ASN yakni baik yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) naupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). *
Penulis: Andre Durung I Editor:Anton Harus