Bupati Edi: ASN dan Kades di Manggarai Barat Jangan Jadi Jurkam Pilkada - FloresPos Net

Bupati Edi: ASN dan Kades di Manggarai Barat Jangan Jadi Jurkam Pilkada

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 19:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) jangan jadi juru kampanye (jurkam) terkait momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, khususnya untuk tingkat NTT dan Mabar, karena aturan melarang hal itu.

Demikian antara lain peringatan Bupati Mabar,  Edistasius Endi, pada pengukuhan perpanjangan masa jabatan 59 kepala desa setempat hasil Pilkades (pemilihan kepala desa) serentak 2018, bertempat di aula Kantor Bupati Mabar di Labuan Bajo, Kamis (19/6/2024), seperti dilansir media ini sebelmya.

Menurut Bupati Edi yang juga Ketua DPW Partai Nasdem NTT tersebut, kalau ada kandidat Gubernur/Wakil Gubernur NTT, atau kandidat Bupati/Wakil Bupati Mabar mendatangi Kepala Desa, terimalah mereka dalam kapasitas anda sebagai kepala desa.

Baca Juga :  Stabil, Harga Beras di Labuan Bajo

Anda (kades) juga bisa ikut mendengar kampanyenya agar bisa tahu visi-misi/isi gagasan kandidat yang bersangkutan membangun NTT ke depan. Tetapi terkait ini tidak boleh jadi jurkam, karena regulasi melarangnya.

Begitu pula bagi ASN. Terkait Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTT atau pada hajatan Pemilihan Bupati/Wabup Mabar 2024 boleh  ikut kampanye asal selesai jam kerja dan tidak boleh menjadi jurkam karena dilarang oleh regulasi/aturan. Bagaimana kalian tahu gagasan kandidatnya kalau tidak ikut mendengar.

Baca Juga :  Otonomi Daerah, Manggarai Barat Dituntut Jadi Tuan Rumah yang Baik Bagi Dunia

Para kades ataupun ASN kalau ikut kampanye untuk mendengarkan gagasan dari calon tidak apa-apa. Yang  tidak boleh jadi jurkam, ujar Bupati Edi.

Oleh sebab itu, para kades dan para ASN boleh ikut kampanye asal tidak pada jam kerja dan tidak sebagai jurkam, karena hal itu tidak diperkenankan oleh regulasi. Namun para ASN dan kades diperbolehkan hadir untuk mendengarkan kampanye kandidat karena hal itu terkait hak dipilih dan memilih, ungkap Bupati Edi.

Status ASN yakni baik yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) naupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). *

Penulis: Andre Durung I Editor:Anton Harus

Berita Terkait

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan
Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI
Kolaborasi Weekend at Parapuar x PENTAS, Rayakan Senja dan Musik di Alam Terbuka
Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif
Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan
Penyidik Polres Ende Amankan Eks Pejabat Kemensos RI, Diduga Terlibat Korupsi Bantuan Kapal
Bantu Ibu Melahirkan di Kapal Fery, Bidan Muda di Sikka Terima Penghargaan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:06 WITA

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:26 WITA

Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:25 WITA

Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:43 WITA

Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:02 WITA

Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan

Berita Terbaru

Opini

Prabowo Menggantikan Kepala BGN: Solusi atau Kolusi?

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:55 WITA

Opini

Hindayana dan Kurikulum Keteladanan

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:25 WITA