Kejari Ende Tahan BW, Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rehabilitasi Kapela Boafeo

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 20:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menahan BW tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah rehabilitasi kapela di Desa Boafeo, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende pada tahun anggaran 2020 lalu.

BW ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ende sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.00 wita. BW dibawa ke Lapas Ende untuk dititipkan sementara selama 20 hari kedepan pada pukul 16.45 wita, Senin (10/6/2024).

Kasi Intel Kejari Ende, Arbin Nu’man kepada wartawan mengatakan penyidik langsung melakukan panahan setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh BW.

Baca Juga :  Tiwu Telu Buka Asah Lolos dari Grup A di Turnamen Askab Ende Cup

“Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat pemerintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende. Untuk tahapan penyidikan tersangka kami tahan 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Ende,” katanya.

Kasi Intel mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 250 juta. Anggaran hibah tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Ende pada tahun 2020 lalu.

“Kerugian negara yang ditemukan berdasarkan audit independen terhadap penyalahgunaan dana hibah itu sebesar Rp 250 juta,” katanya.

Arbin mengatakan dana hibah untuk rehabilitasi kapela Boafeo tahun anggaran 2020 lalu diketahui sebesar Rp 250 juta. Dengan demikian maka tersangka menerima uang tersebut dan tidak dipergunakan untuk rehabilitasi kapela.

Baca Juga :  SDK Maria Ferrari Raih Juara Umum Pesona Sains SMPK Frater Maumere

“Tersangka BW sebagai pengelola dana hibah itu. Yang bersangkutan terima uang itu lalu tidak dipergunakan untuk rehabilitasi kapela”.

Tersangka dijerat dengan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagai mana telah di rubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Pidana Minimum 4 tahun Maksimal 20 Tahun Penjara Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 Ancaman Minimum 1 Tahun Maksimal 20 Tahun Penjara. *

Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Flores United FC Menunggu Keputusan Asprov Pasca Pembatalan ETMC Labuan Bajo
Asprov PSSI NTT Umumkan ETMC Labuan Bajo Dibatalkan
Desa Lewobunga Flores Timur Nikmati Air Bersih, Bantuan PTTEP Indonesia dan Julie Laiskodat
Pengadaan Mobil dan Wacana Rumah Dinas DPRD Flores Timur, Begini Kata Bacabup Lukman Riberu
Dari Aspirasi ke Aksi: Suara Rakyat dalam Pilkada
BPOLBF Gelar Workshop Floratama Academy 5.0
Nadya Terpilih Jadi Duta GenRe Putri Provinsi NTT
Sebelas Partai Pengusung Melki-Johni Target Raih Suara 70 Persen dari Ende
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:32 WITA

Flores United FC Menunggu Keputusan Asprov Pasca Pembatalan ETMC Labuan Bajo

Rabu, 11 September 2024 - 15:20 WITA

Asprov PSSI NTT Umumkan ETMC Labuan Bajo Dibatalkan

Rabu, 11 September 2024 - 09:51 WITA

Desa Lewobunga Flores Timur Nikmati Air Bersih, Bantuan PTTEP Indonesia dan Julie Laiskodat

Selasa, 10 September 2024 - 21:45 WITA

Pengadaan Mobil dan Wacana Rumah Dinas DPRD Flores Timur, Begini Kata Bacabup Lukman Riberu

Selasa, 10 September 2024 - 18:48 WITA

Dari Aspirasi ke Aksi: Suara Rakyat dalam Pilkada

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Asprov PSSI NTT Umumkan ETMC Labuan Bajo Dibatalkan

Rabu, 11 Sep 2024 - 15:20 WITA

Febri M Angsemin

Nusa Bunga

Dari Aspirasi ke Aksi: Suara Rakyat dalam Pilkada

Selasa, 10 Sep 2024 - 18:48 WITA