LARANTUKA, FLORESPOS.net-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan Agustinus Payong Boli, Jumat (7/6/2024) petang.
Agustinus Payong Boli yang juga mantan Wakil Bupati Flores Timur (2017-2022) ini resmi ditahan dalam kasus dugaan pidana korupsi pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID) atau webside desa tahun 2018 dan tahun 2019.
Pantauan Florespos.net, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 14.15 Wita, Agustinus Payong Boli didampingi Kuasa Hukum Ipi Daton datang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Flores Timur dalam kapasitas sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga setengah jam oleh penyidik Kejari Flores Timur, Agustinus Payong Boli menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sekitar pukul 17.45 Wita, Agustinus Payong Boli didampingi Kuasa Hukum dan penyidik keluar mengenakan rompi dan naik mobil tahanan di depan Kantor Kejari Flores Timur menuju Rumah Tahanan Larantuka. *
Penulis: Wentho Eliando I Editor: Anton Harus











