ENDE, FLORESPOS.net-Pasca ditetapkan Peningkatan status Gunung Kelimutu dari level normal ke waspada oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) beberapa waktu lalu, pihak BTNK dan Pemkab Ende menggelar rapat kordinasi.
Rapat kordinasi lintas sektor terkait upaya mitigasi bencana dilaksanakan di Ruang Kerja Bupati Ende, Senin (27/5/2024) lalu.
Rapat dipimpin Asisten Setda Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Drs. Martinus Satban, M. Si dan dihadiri oleh Kepala Balai TN Kelimutu, Budi Mulyanto, S. Pd, M, Si.
Lintas sektoral yang hadir antara lain Kapolsek Wolowaru, Danramil Wolowaru, Sekretaris BPBD, Sekcam Wolowaru, Kades Pemo, Kades Woloara Barat, Kades Koanara, Kades Waturaka, Perkumpulan Pelaku Pariwisata Moni Kelimutu (P3MK) serta undangan lainnya.
Pada rapat tersebut Kepala Pos Pemantauan Gunung Api dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah Wilayah Nusa Tenggara, Badan Geologi, Zakarias Ghele Raja menjelaskan ditetapkannya status dari normal ke waspada.
Dikatakannya penetapan peningkatan status berdasarkan kajian data dari pos pantauan Gunung Kelimutu sejak tanggal 1 sampai dengan 23 Mei 2024.
Pos pemantau melakukan pengamatan secara visual dan pengamatan instrumental. Berdasarkan pengamatan visual ada perubahan warna pada permukaan kawah, endapan belerang kuning keemasan yang bertebaran di permukaan kawah, perubahan suhu air danau.
Sedangkan pengamatan instrumental terekamnya gempa vulkanik dangkal 1 kali, 77 kali vulkanik dalam, 30 kali gempa tektonik lokal, dan 85 kali gempa tektonik jauh.
Berdasarkan hasil tersebut, pihaknya memberikan rekomendasi agar aktivitas masyarakat atau pengunjung disarankan untuk tidak berada di sekitar area kawah dalam radius 250 meter dari tepi kawah.
Namun Gunung Kelimutu masuk dalam kawasan taman nasional dan destinasi wisata maka diputuskan beberapa hal tanpa mengesampingkan unsur kenyamanan dan keselamatan pengunjung.
Rapat kordinasi menghasilkan beberapa poin keputusan antara lain Taman Nasional Kelimutu akan tetap dibuka dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Pembatasan yang dimaksud yaitu pengunjung wajib menggunakan masker dan membawa air minum.
Waktu kunjungan TN Kelimutu dari pukul 06.00 sampai dengan 12.00 wita. Loket karcis akan ditutup pada pukul 10.00 wita.
Aktivitas pengunjung di areal TN Kelimutu maksimal 1 (satu) jam. Pengunjung dilarang mendekati Danau Nuwa Muri Ko’o Fai dan Danau Ata Polo. Area yang diperkenankan untuk pengunjung melihat Danau Kelimutu adalah di View Point tangga dan puncak kelimutu. Pengunjung wajib menaati arahan dan imbauan dari Balai TN Kelimutu.
Disepakati jika terjadi perubahan status dari Waspada ke level III Siaga maka pembatasan-pembatasan tersebut tidak berlaku dan seluruh aktivitas wisata di Kawasan TN Gunung Kelimutu ditutup untuk umum. *
Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando