ENDE, FLORESPOS.net-Koalisi partai non seat atau Partai Politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu mulai membangun koalisi menghadapi Pemilukada Ende.
Partai yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tersebut seperti Perindo, PKN, Buruh, Garuda, Gelora dan PPP. Total perolehan suara dari partai non seat 25.738.
Informasi yang diperoleh media ini dari juru bicara (Jubir) koalisi partai non seat, Alexander Sidi, Selasa (14/5/2024) mengatakan para ketua partai non seat sudah menggelar rapat untuk menentukan sikap menghadapi Pilkada Ende.
Ketua Pimpinan Cabang (Pimca) PKN Ende ini mengatakan dari hasil rapat itu koalisi partai non seat menyodorkan dua nama menjadi Bacalon wakil bupati Ende.
Dua Bacalon Wakil Bupati dari partai non seat itu adalah Antonius Yohanes Bata, Ketua Perindo Ende dan Alexander Sidi, Pimpinan Cabang PKN Kabupaten Ende.
“Kami sodorkan dua nama ini ke Bacalon Bupati dari partai mana pun selanjutnya akan diikuti dengan komunikasi intens untuk menentukan,” katanya.
Lexi mengatakan target dari koalisi partai non seat pada Pilkada Ende adalah bergabung dengan koalisi gemuk. Koalisi partai non seat memiliki target untuk menang pada Pilkada Ende.
“Kita akan merapat dengan koalisi gemuk karena target kita menang dan memperkuat bergaining politik,” katanya.
Ketua Perindo Kabupaten Ende, Antonius Yohanes Bata yang namanya disodorkan menjadi Bacalon wakil bupati Ende dari koalisi partai non seat dihubungi Florespos.net, Selasa (14/5/2024) siang mengatakan koalisi non seat menghendaki dirinya menjadi Bacawabup Ende.
“Dukungan itu dari kalangan masyarakat dan ketua serta kader dari partai non seat. Mereka menghendaki saya ambil bagian dalam perhelatan Pilkada Ende,” katanya.
Ketua Perindo Ende yang familiar disapa Aries ini mengatakan ia didukung oleh ketua dan kader partai non seat karena pengalamannya pernah menjadi anggota DPRD Ende, pengusaha dan seorang seniman di Kabupaten Ende.
“Yang mereka lihat dari saya yakni pengalaman anggota dewan dan nama saya sangat harum sebagai pengusaha dan juga pelaku seniman Ende,” katanya.
Partai non seat ini diperbolehkan mengusulkan pasangan calon di Pilkada berdasarkan putusan MK nomor 005/PUU-III/2005. *
Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando













