LARANTUKA, FLORESPOS.net-Kepala Cabang Waiwerang Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, I Gede Indra Hari Prabowo menegaskan, penetapan mantan Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan 2019 tidak ada kaitan dengan politik.
Penetapan Agustinus Payong Boli sebagai tersangka murni kasus hukum. Karena kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan SID tersebut sudah ditangani Cabang Waiwerang Kejari Flores Timur sejak tahun 2022.
“Proses hukum dari tahun 2022. Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi juga sudah ada dalam kaitan dengan kasus ini. Kasus ini dan penetapan APB tidak ada kaitan dengan politik. Ini murni kasus hukum,” kata Indra Prabowo menjawab Florespos.net, di Kantor Kejari Flores Timur, Selasa (7/5/2024) sore.
Indra Prabowo menanggapi isu politik berhembus terkait kasus dan penetapan mantan Wakil Bupati Agustinus Payong Boli sebagai tersangka kasus Pengadaan SID di Kabupaten Flores Timur tahun 2018 dan 2019.
“Kasus ini sudah di proses tahun 2022. Dalam kasus ini Kejari sudah tetapkan dua tersangka. Dua tersangka itu telah didakwa dan dijatuhi putusan Pengadilan Tindak Pidana Koruspsi pada Pengadilan Negeri Kupang,” katanya.
Indra Prabowo mengatakan, dalam kasus yang melibatkan dua tersangka dan terdakwa itu, mantan Wakil Bupati Agustinus Payong Boli dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi.
Agustinus Payong Boli, kata Indra Prabowo, juga memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan terhadap dua terdakwa tersebut.
“APB sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri untuk dua terdakwa ini. Dua kali dimintai keterangan sebagai saksi. Pada persidangan tersebut, APB dihadirkan dan dikonfrontasikan oleh majelis hakim,” katanya.
Pada persidangan dua terdakwa, kata Indra Prabowo, banyak fakta-fakta hukum yang terungkap. Bahkan, salah satu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri membebankan Agustinus Payong Boli mengganti kerugian negara sebesar Rp 500-an juta.
“Tidak ada kaitan dengan politik. Kalau ada kaitan dengan politik, silakan laporkan saja. Kami bertindak apapun selalu laporkan ke atasan,” tandas Indra Prabowo.
Menjawab Florespos.net, mengapa tidak sejak awal Agustinus Payong Boli ditetapkan tersangka bersama dengan dua tersangka lainnya dan diproses? Indra mengatakan Kejari Flores Timur menunggu fakta hukum di persidangan.
“Pada persidangan terhadap dua terdakwa tersebut banyak fakta-fakta hukum yang terungkap,” kata Indra Prabowo.
Kata Indra Prabowo, setelah penetapan tersangka, penyidik Kejari mengagendakan untuk pemeriksaan terhadap Agustinus Payong Boli dalam status sebagai tersangka pada Senin pekan depan di Kantor Cabang Waiwerang.
Lebih lanjut Indra Prabowo mengatakan, kasus yang melibatkan Agustinus Payong Boli ini bermula pada tahun 2018 dan 2019 terjadi kegiatan/pengadaan SID pada 44 Desa di Kabupaten Flores Timur.
Kegiatan/pengadaan tersebut dilakukan di desa berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh CV. Rajawali dan CV. Bunda Sakti sejumlah Rp. 35.000.000 dan dilaksanakan oleh CV. Rajawali.
Lalu, penyidik Kejari Flores Timur menetapkan Yohanes Pehan Gelar alias Yonas sebagai Kuasa Direktur CV. Rajawali dan Yuvinianus Gelang Makin alias Yuven sebagai pelaksana kegiatan sebagai tersangka.
Dua orang tersangka tersebut telah didakwa dan dijatuhi Putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang No: 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar dan No: 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin.
Serta dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No: 10/Pid.Sus-TPK/2024/PT Kpg tanggal 02 April 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar dan No: 11/Pid.Sus- TPK/2024/PT Kpg. tanggal 02 April 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin.
Sebelumnya diberitakan Florespos.net, Selasa (7/5/2024), Penyidik Kejari Flores Timur resmi menetapkan Agustinus Payong Boli, mantan Wakil Bupati (Wabup) Flores Timur sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan SID di Kabupaten Flores Timur tahun 2018 dan 2019. *
Penulis: Wentho Eliando I Editor: Wall Abulat