RUTENG, FLORESPOS.net-Sasaran kampanye sertifikasi produk halal tidak saja disasarkan pada dunia usaha atau pelaku wisata tingkat Nasional, tetapi juga sudah masuk ke daerah-daerah, termasuk di Kabupaten Manggarai, NTT.
Untuk Kabupaten Manggarai, kampanye sertifikasi halal telah mulai dilaksanakan dan kegiatan perdana menyasar Desa Wisata Ruteng Puu di Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, pekan lalu.
Kampanye sertifikasi halal yang dipimpin Kakan Kementerian Agama Manggarai, Pontius Mudin merupakan implementasi program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Data dan informasi yang diterima wartawan dari kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai, Selasa (7/5/2024) menyebutkan, apa yang dilakukan di Kampung adat/Desa Wisata Ruteng Puu merupakan tindak lanjut dari program Nasional 3.000 desa wisata yang dicanangkan BPJPH Kementerian Agama RI.
Sasarannya adalah pelaku usaha, pengelola desa wisata, kelompok sadar wisata, kepala desa, dan lembaga terkait.
Untuk pendaftarannya sendiri masih gratis sampai 16 Oktober 2024 dan setelahnya, yakni 17 Oktober nanti, pendaftarannya dikenakan biaya.
Untuk Manggarai, targetnya hanya satu desa wisata. Sasaran itu sesuai dengan daftar yang dikirim dari BPJPH Kementerian Agama Pusat.
Pada momen kampanye sertifikasi halal di Kampung Ruteng Puu, Kakan Kementerian Agama Manggarai, Pontius Mudin menekan pentingnya mengantongi sertifikasi produk UMKM yang halal.
“Dengan adanya label produk halal, maka pengaruh positifnya banyak seperti bisa memperluas segmen pasar dan pembelinya,” katanya.
Kalau produk semisal kopi bubuk yang enak, tetapi tidak mengantongi sertifikasi halal, segmen pasarnya bisa saja terbatas. Lain cerita jika sudah memiliki sertifikasi halal.
Menurutnya, adanya sertifikasi halal itu bertujuan, yakni memberi kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat yang menggunakannya.
Lalu, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi produk yang halal sehingga memperluas segmen pemasaran dan pembelinya.
Program wajib sertifikasi halal sendiri merupakan hasil kerja sama BPJPH Kementerian Agama RI dengan Kementerian Pariwisata, Ekonomi Kreatif RI untuk bersinergi dan berkolaborasi mempercepat sertifikasi halal bagi produk layanan wisata.
Komitmen itu juga menjadi upaya kolaboratif kedua kementerian dalam menyukseskan wajib halal Oktober 2024 yang riilnya berlaku per 18 Oktober nanti.
Humas Rian Aban mengatakan, kegiatan kampanye sertifikasi halal itu dihadiri cukup banyak segmen mulai dari unsur Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Manggarai, unsur kelurahan, para tokoh adat, tokoh masyarakat.
“Dan, tentu juga para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pariwisata,” katanya. *
Penulis: Christo Lawudin I Editor: Wentho Eliando