Polres Manggarai Serahkan Tersangka Kasus Bakar Rumah Berujung Kematian ke Jaksa - FloresPos Net

Polres Manggarai Serahkan Tersangka Kasus Bakar Rumah Berujung Kematian ke Jaksa

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net-Penyidik Reskrim Polres Manggarai melalui Reskrim Polsek Reo, NTT, menyerahkan tersangka Ismail dan barang bukti ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari Manggarai) guna diproses untuk persidangan di Pengadilan.

“BAP tersangka kasus Reo sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Sekarang, kita tunggu proses selanjutnya, yakni persidangan di Pengadilan,” kata Kapolres AKBP Edwin Saleh melalui Humas Ipda I Made Budiarsa, Kamis (28/3/2024).

Menurut dia, penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Ruteng pasca berita acara pemeriksaan tersangka Ismail (31) dinyatakan lengkap (P-21), beberapa hari lalu.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan dengan pasal pembakaran rumah yang berujung kematian dan penganiayaan anak.

Tindak pidana yang ditimpakan kepada tersangka Ismail merujuk pada Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP, lebih subsidair Pasal 187 ayat (3) KUHP, lebih subsidair lagi Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang No. 23 Tahun 2004, serta Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014.

Baca Juga :  Polres Sikka Gagalkan Pemberangkatan 64 Tenaga Kerja Ilegal Asal Tiga Kabupaten di Flores

Penyerahan itu diterima oleh Jaksa Muda Riko Budiman, sebagai kepala cabang kejaksaan Manggarai di Reo dan Jaksa Pendamping Ajun Jaksa Madya  Julian Tommi Anugerah sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan ketika itu, yakni  satu  palu bergagang besi yang ditemukan di tempat kejadian perkara, satu set kompor minyak tanah yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Satu sarung parang dari bahan kayu berwarna cokelat dan emas yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara, satu baju berwarna putih lengan panjang bergambar boneka dengan noda darah yang digunakan anak korban Sismaliyani.

Satu celana panjang bercorak hitam dan putih yang digunakan anak korban Sismaliyani, satu jepitan salinan akta nikah Nomor: 76/15/XII/2013, tanggal 31 Desember 2013, yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai Provinsi NTT, atas nama suami Ismail  dan istri Fitri Yani.

Baca Juga :  Tersangka Penculik Anak di Manggarai Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Seorang warga Reo, Saiful mengatakan, publik penasaran dengan penanganan tindak pidana penganiayaan dalam keluarga di Reo, akhir November tahun lalu.

“Kita tidak tahu lagi perkembangannya apakah sudah sidang atau belum. Ini kasus heboh di mata publik,” katanya.

Karena itu, kata dia, tidak salah publik harus tahu perkembangannya baik proses di kepolisian, Kejaksaan, hingga vonis di Pengadilan nantinya.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus tersebut terjadi pada Selasa (28/11/2023) pukul 23.00 Wita. Rumah yang terbakar itu milik suami dan istri Ismail dan Fitriani dengan dua anaknya yang kembar.

Kasus ini menarik perhatian publik karena rumor bahwa ada unsur pembunuhan. Dugaannya, istri dibunuh suaminya dan lalu rumahnya dibakar. *

Penulis: Christo Lawudin I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Uskup Larantuka Hans Montero Tolak Geothermal di Flores Timur dan Lembata–‘Pembangunan Harus Hormati Manusia, Dengar Masyarakat, Lindungi Alam, dan Pelihara Persaudaraan’
Komisi 1 DPRD Ende Berharap Gabriel Dala Mampu Membangun Kolaborasi yang Baik antara Legislatif dan Eksekutif
Ini Yang Dilakukan Gabriel Dala Setelah Dilantik jadi Sekda Ende Definitif
AMAN Flores Tengah Harap Pemerintah Selesaikan Hutan Produksi Nuabosi Pasca Pengesahan UU Reforma Agraria
Sukses di Kanada,  Johni Doy Berikan Beasiswa bagi Siswa Kurang Mampu di Bajawa dan Boawae
Alumni SMPS Sanctissima Trinitas Hokeng Gelar Reuni Akbar–‘Reconnect, Rekindle, Rebuild’
Menginginkan Terang Sentra Hortikultura Manggarai Barat
Besok Gabriel Dala Dilantik jadi Sekda Ende Definitif, Bupati: Dia Sudah Tahu Tugasnya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Uskup Larantuka Hans Montero Tolak Geothermal di Flores Timur dan Lembata–‘Pembangunan Harus Hormati Manusia, Dengar Masyarakat, Lindungi Alam, dan Pelihara Persaudaraan’

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:53 WITA

Komisi 1 DPRD Ende Berharap Gabriel Dala Mampu Membangun Kolaborasi yang Baik antara Legislatif dan Eksekutif

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:39 WITA

Ini Yang Dilakukan Gabriel Dala Setelah Dilantik jadi Sekda Ende Definitif

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:13 WITA

AMAN Flores Tengah Harap Pemerintah Selesaikan Hutan Produksi Nuabosi Pasca Pengesahan UU Reforma Agraria

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:47 WITA

Alumni SMPS Sanctissima Trinitas Hokeng Gelar Reuni Akbar–‘Reconnect, Rekindle, Rebuild’

Berita Terbaru