RUTENG, FLORESPOS.net-Penyidik Reskrim Polres Manggarai melalui Reskrim Polsek Reo, NTT, menyerahkan tersangka Ismail dan barang bukti ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari Manggarai) guna diproses untuk persidangan di Pengadilan.
“BAP tersangka kasus Reo sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Sekarang, kita tunggu proses selanjutnya, yakni persidangan di Pengadilan,” kata Kapolres AKBP Edwin Saleh melalui Humas Ipda I Made Budiarsa, Kamis (28/3/2024).
Menurut dia, penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Ruteng pasca berita acara pemeriksaan tersangka Ismail (31) dinyatakan lengkap (P-21), beberapa hari lalu.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan dengan pasal pembakaran rumah yang berujung kematian dan penganiayaan anak.
Tindak pidana yang ditimpakan kepada tersangka Ismail merujuk pada Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP, lebih subsidair Pasal 187 ayat (3) KUHP, lebih subsidair lagi Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang No. 23 Tahun 2004, serta Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014.
Penyerahan itu diterima oleh Jaksa Muda Riko Budiman, sebagai kepala cabang kejaksaan Manggarai di Reo dan Jaksa Pendamping Ajun Jaksa Madya Julian Tommi Anugerah sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan ketika itu, yakni satu palu bergagang besi yang ditemukan di tempat kejadian perkara, satu set kompor minyak tanah yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Satu sarung parang dari bahan kayu berwarna cokelat dan emas yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara, satu baju berwarna putih lengan panjang bergambar boneka dengan noda darah yang digunakan anak korban Sismaliyani.
Satu celana panjang bercorak hitam dan putih yang digunakan anak korban Sismaliyani, satu jepitan salinan akta nikah Nomor: 76/15/XII/2013, tanggal 31 Desember 2013, yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai Provinsi NTT, atas nama suami Ismail dan istri Fitri Yani.
Seorang warga Reo, Saiful mengatakan, publik penasaran dengan penanganan tindak pidana penganiayaan dalam keluarga di Reo, akhir November tahun lalu.
“Kita tidak tahu lagi perkembangannya apakah sudah sidang atau belum. Ini kasus heboh di mata publik,” katanya.
Karena itu, kata dia, tidak salah publik harus tahu perkembangannya baik proses di kepolisian, Kejaksaan, hingga vonis di Pengadilan nantinya.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus tersebut terjadi pada Selasa (28/11/2023) pukul 23.00 Wita. Rumah yang terbakar itu milik suami dan istri Ismail dan Fitriani dengan dua anaknya yang kembar.
Kasus ini menarik perhatian publik karena rumor bahwa ada unsur pembunuhan. Dugaannya, istri dibunuh suaminya dan lalu rumahnya dibakar. *
Penulis: Christo Lawudin I Editor: Wentho Eliando










