Polres Manggarai Serahkan Tersangka Kasus Bakar Rumah Berujung Kematian ke Jaksa - FloresPos Net

Polres Manggarai Serahkan Tersangka Kasus Bakar Rumah Berujung Kematian ke Jaksa

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net-Penyidik Reskrim Polres Manggarai melalui Reskrim Polsek Reo, NTT, menyerahkan tersangka Ismail dan barang bukti ke Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari Manggarai) guna diproses untuk persidangan di Pengadilan.

“BAP tersangka kasus Reo sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Sekarang, kita tunggu proses selanjutnya, yakni persidangan di Pengadilan,” kata Kapolres AKBP Edwin Saleh melalui Humas Ipda I Made Budiarsa, Kamis (28/3/2024).

Menurut dia, penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Ruteng pasca berita acara pemeriksaan tersangka Ismail (31) dinyatakan lengkap (P-21), beberapa hari lalu.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan dengan pasal pembakaran rumah yang berujung kematian dan penganiayaan anak.

Tindak pidana yang ditimpakan kepada tersangka Ismail merujuk pada Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP, lebih subsidair Pasal 187 ayat (3) KUHP, lebih subsidair lagi Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-undang No. 23 Tahun 2004, serta Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014.

Baca Juga :  Kantor Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Pidana Bagi Penjual Rokok Ilegal

Penyerahan itu diterima oleh Jaksa Muda Riko Budiman, sebagai kepala cabang kejaksaan Manggarai di Reo dan Jaksa Pendamping Ajun Jaksa Madya  Julian Tommi Anugerah sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan ketika itu, yakni  satu  palu bergagang besi yang ditemukan di tempat kejadian perkara, satu set kompor minyak tanah yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Satu sarung parang dari bahan kayu berwarna cokelat dan emas yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara, satu baju berwarna putih lengan panjang bergambar boneka dengan noda darah yang digunakan anak korban Sismaliyani.

Satu celana panjang bercorak hitam dan putih yang digunakan anak korban Sismaliyani, satu jepitan salinan akta nikah Nomor: 76/15/XII/2013, tanggal 31 Desember 2013, yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai Provinsi NTT, atas nama suami Ismail  dan istri Fitri Yani.

Baca Juga :  Perluas Pangsa Pasar Australia, BPOLBF dan Garuda Indonesia Gelar Table Top dan Famtrip

Seorang warga Reo, Saiful mengatakan, publik penasaran dengan penanganan tindak pidana penganiayaan dalam keluarga di Reo, akhir November tahun lalu.

“Kita tidak tahu lagi perkembangannya apakah sudah sidang atau belum. Ini kasus heboh di mata publik,” katanya.

Karena itu, kata dia, tidak salah publik harus tahu perkembangannya baik proses di kepolisian, Kejaksaan, hingga vonis di Pengadilan nantinya.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus tersebut terjadi pada Selasa (28/11/2023) pukul 23.00 Wita. Rumah yang terbakar itu milik suami dan istri Ismail dan Fitriani dengan dua anaknya yang kembar.

Kasus ini menarik perhatian publik karena rumor bahwa ada unsur pembunuhan. Dugaannya, istri dibunuh suaminya dan lalu rumahnya dibakar. *

Penulis: Christo Lawudin I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Kumpulkan 200 Guru Hononer, Melchias Marcus Mekeng Komit Perjuangkan Anggaran Pendidikan dan Nasib Guru
Pemangku Adat Kecewa Terkait Pola Pikir Pejabat Partai dan Pemberian Gelar Raja untuk Jokowi
Kader Kesehatan Puskesmas Riaraja Jadi ‘Jembatan Emas’ Temukan Kasus Suspek TBC Secara Dini
PAN Ende Gelar Rakerda dan Lantik Pengurus DPC, AYO: Ini Rumah Besar untuk Semua
Festival Golo Koe Maria Assumpta Nusantara 2026: Hadirkan Harmoni Spiritualitas, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan
Setelah Soekarno Cup, PBVSI Ende Gelar Turnamen Voli Antar Pelajar Sedaratan Flores-Lembata
Sukses Gelar Soekarno Cup 1, Yosef Badeoda: Ini Akan Jadi Ajang Rutin dari PDI Perjuangan
Dorong Swasembada Pangan, Pemda Nagekeo Monitoring Cetak Lahan Desa Langedhawe
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:50 WITA

Kumpulkan 200 Guru Hononer, Melchias Marcus Mekeng Komit Perjuangkan Anggaran Pendidikan dan Nasib Guru

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Pemangku Adat Kecewa Terkait Pola Pikir Pejabat Partai dan Pemberian Gelar Raja untuk Jokowi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Kader Kesehatan Puskesmas Riaraja Jadi ‘Jembatan Emas’ Temukan Kasus Suspek TBC Secara Dini

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WITA

PAN Ende Gelar Rakerda dan Lantik Pengurus DPC, AYO: Ini Rumah Besar untuk Semua

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:15 WITA

Festival Golo Koe Maria Assumpta Nusantara 2026: Hadirkan Harmoni Spiritualitas, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan

Berita Terbaru