BORONG, FLORESPOS.net – Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LL (60) warga Kampung Wae Tua, Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda Utara Kabupaten Manggarai Timur meninggal dunia akibat dibacok FA (29), Minggu (24/3/2024). Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga dekat.
Keterangan yang diperoleh Media ini dari Kepolsian dan Puskesmas, pelaku merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terdata dalam data dan dalam pengawasan Puskesmas Dampek sejak tahun 2020. Pelaku juga pernah melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya pada Januari 2024.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, melalui Kanit Pidum Ipda Farrel Leondy, kepada media Minggu (24/3/2024) mengatakan, sekitar pukul. 11.00 Wita Polsek Lamba Leda Utara mendapat Informasi dari Kepala Desa Golo Mangung telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku FA terhadap korban LL dikampung Wae Tua, Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur.
Seoarang warga Wae Tua (FN) dalam keterangannya mengtakan, saat pulang menimba air di sungai, saksi melihat korban yang saat itu sudah tergeletak di dekat dapur dengan posisi tengkurap dan mengeluarkan banyak darah. Karena kaget, saksi FN kemudian berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Dikatakannya, korban ketika melihat korban tergeletak di samping dapur, saksi tidak melihat pelaku di sekitar TKP. Sehingga kemudian saksi segera memberitahukan kejadian tersebut kepada warga.
Warga kemudian berbondong-bondong datang dan melihat korban. Saat korban diangkat dari TKP oleh warga korban telah meninggal dunia.
Warga kampung Wae Paci kemudian segera mencari keberadaan pelaku. Pelaku ditemukan disampung Gereja Setasi Wae Tua, di mana saat pelaku ditemukan pelaku sedang berdiri dan memegang sebilah parang yang diduga parang tersebut digunakan ketika membunuh korban.
Saat warga hendak menangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga warga kampung wae Tua dibawah koordinasi Kepala Desa Golo Mangung langsung mengamankan pelaku dengan mengikat kaki dan tangannyau dengan menggunakan tali nilon, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Lamba Leda Utara.
Setelah diamankan di Mapolsek, Kapolsek Lamba Leda Utara berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Dampek untuk memberikan suntikan penenang terhadap pelaku.
Personel Polsek Lamba Leda kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.
Pelaku merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terdata dalam data dan pengawasan Puskesmas Dampek sejak tahun 2020. Pelaku juga pernah melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya pada Januari 2024. *
Penulis:Albert Harianto/Editor: Anton Harus










