LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Pusat (Pempua) melalui kementerian terkait diharapkan segera mereviu status hak pengelolaan lahan (HPL) di selatan Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Masyarakat terdampak sangat mendambakan itu, karena HPL ditengarai merugikan mereka. Mereka seperti kehilangan hak atas lahan yang mereka kuasai secara turun temurun, karena tanah-tanah warga itu sudah berstatus HPL, berarti milik pemerintah/negara.
Demikian Sewargading S. J. Putera, salah seorang barisan Aliansi Masyarakat Mburak Bersatu kepada FloresPos. Net baru-baru ini di Labuan Bajo. Wilayah selatan Kecamatan Komodo dulu bagian dari hamente/kedaluan Mburak.
Diungkapkan, luas kawasan HPL ribuan hektare (ha), tersebar di 4 desa di selatan Kecamatan Komodo, Mabar, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keempat desa yakni Macang Tanggar, Warloka, Golo Pongkor, dan Tiwu Nampar.
Menurut Sewargading, isu HPL baru terkuak tahun 2022. Padahal prosesnya sudah berlangsung sekitar tahun 1990-an.
Awalnya Pemerintah Kabupaten Manggarai menawarkan kawasan luas di selatan Kecamatan Komodo untuk dibangunkan irigasi besar- besaran oleh Pempus. Masyarakat setempat senang karena untuk sawah. Warga sudah lama mendambahkan sawah tapi terkendala air, tak ada irigasi besar. Saat itu Mabar bagian dari Kabupaten Manggarai.
“Prosesnya sekitar awal-awal sembilan puluhan (tahun 1990-an). Konon ada SK Bupati Manggarai,” ujar Sewargading yang juga anggota DPRD Mabar itu.
Namun, kata Sewargading, yang muncul justru program Transmigrasi dan lokasinya di Desa Macang Tanggar. Walau begitu, masyarakat tak mempersoalkan program bernomenklatur transmigrasi Nggorang tersebut.
Seiring perjalanan waktu, tahun 2022, kabar HPL menyeruak ke permukaan dengan SK 001. Tidak tanggung-tanggung lahan berstatus HPL yang tersebar di 4 desa tersebut luasnya ribuan ha. Warga terdampak juga banyak.
“Saya sendiri belum melihat, membaca, memegang fisik SK kosong-kosong satu itu,” ujar Sewargading yang putra asli Mburak tersebut.
Ironisnya, sambung dia, tanah-tanah milik warga yang disinyalir masuk HPL itu selama ini ada yang sudah disertifikat, bahkan ada yang melalu program pemerintah bernama Prona.
Terkait HPL, masyarakat terdampak dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar bersama jajarannya hingga ke tingkat desa di 4 desa terdampak HPL, termasuk instansi teknis pada lingkup Pemkab Mabar seperti Dinas Transmigrasi Mabar, DPRD Mabar, serta lain-lain, selama ini sudah berjuang maksimal ke Pempus agar segera reviu HPL dengan alasan-alasan tadi, tandas Sewargading.
Dan sehubungan dengan ini, lanjut Sewargading, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mabar tahun 2024 sudah diakomodir Rp. 400 juta lebih terkait urusan HPL.
Diharapkan kepada Pempus melalu Kementerian terkait supaya segera reviu HPL di 4 desa di selatan Kecamatan Komoditi Mabar NTT, tutup Sewargading yang pada Pileg 2024 terpilih kembali menjadi wakil rakyat Mabar periode 2024-2029 dan hampir pasti menduduki kursi Wakil Ketua dua dewan setempat.
Diberitakan media ini sebelumnya, Perjuangkan Hak Pengelolaan Lahan, Bupati Endi Siap bertemu Pempus. *
Penulis: Andre Durung I Editor: Anton Harus










