Bawaslu Manggarai Rekomendasi 7 TPS Hitung dan Coblos Ulang

- Jurnalis

Jumat, 16 Februari 2024 - 17:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu Manggarai, John Manase

Komisioner Bawaslu Manggarai, John Manase

RUTENG, FLORESPOS.net-Meski secara umum, pelaksanaan Pemilu, 14 Februari 2024 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaksanakan dengan baik, tetapi tidak berarti tidak masalah.

Masalah sesuai dengan catatan Bawaslu Manggarai berupa soal serius pada tujuh tempat pemungutan suara (TPS) sehingga pengawas TPS  mengeluarkan rekomendasi dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang.

Dalam data dan informasi yang diterima Florespos.net dari Bawaslu Manggarai, Jumat (16/2/2024) menyatakan berdasarkan temuan pelanggaran pada hari H, pengawas TPS merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang.

“Pengawas TPS tidak saja rekomendasikan PSU, juga penghitungan suara ulang,” ujar Komisioner  Bawaslu Manggarai, John Manase.

Rinciannya, dua TPS yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang untuk lima jenis pemilihan mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten.

Kedua TPS tersebut, yakni TPS 02 Golo Watu dan TPS 05 Wae Rii di Kecamatan Wae Rii.

Selain itu, terdapat tiga TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari Pemilihan DPRD Provinsi, DPD, DPR, hingga Presiden dan Wakil Presiden, yakni TPS 01 Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, dan TPS 02 Poco Mal di Kecamatan Langke Rembong.

Baca Juga :  Manggarai Timur Akan Panen Ratusan Ton Porang

Terdapat satu TPS yang melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan anggota DPD, yakni TPS 02 Kelurahan Pitak.

Lalu, satu TPS yang harus melakukan penghitungan suara ulang, yakni untuk jenis surat suara pemilihan DPRD Provinsi pada TPS 12 Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong.

Penghitungan suara ulang telah  ditindaklanjuti oleh KPPS, Kamis, 15 Februari 2024 dan diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai.

Menurut John Manase, apa yang terjadi pada sejumlah TPS itu terbukti  melanggar ketentuan Pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan turunannya pada pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU Nomor 25 T’ahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, menegaskan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan memberikan suara suara di TPS.

Baca Juga :  Pulang Kegiatan Green Generation Siswi Syuradikara Akan Dirikan Komunitas Hijau di Ende

Selain potensi pemungutan suara ulang yang telah direkomendasikan kepada KPPS, pengawas juga menemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi pada terjadinya pemungutan suara ulang pada beberapa TPS lainnya.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai mendampingi Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS untuk melakukan penelusuran.

Seorang warga Kota Ruteng, Dony Herman mengatakan, Bawaslu Manggarai dan jajarannya tidak main-main dalam melaksanakan tugasnya pada Pemilu kali ini.

“Buktinya jeli dan ketat dalam mengawasi itu, sehingga sejumlah TPS di Kota Ruteng, diperintahkan pilih ulang. Kalau pengawas, tidak kerja, tidak akan ada pilih atau bahkan hitung suara ulang,” katanya. *

Penulis: Christo Lawudin I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Kunci Kontak Motor Hilang, Tanda Terakhir sebelum Berpisah
Kepala Desa di Kabupaten Ngada Meninggal Dunia Dianiaya Warganya
Dorong Lahirnya Perda Migran, JPIC  SSpS  Flores Bagian Timur Mendata Pekerja Migran  di Paroki Onekore
Cegah Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Polisi Tes Urine Pekerja dan Pengunjung
Kapal Pengangkut Ternak Tenggelam di Pelabuhan Marapokot, Inilah Kronologi yang Sebenarnya
Gaji Ke-13 Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025, Ini Rincian Pembayarannya
BREAKING NEWS: Kapal Pengangkut Hewan dari Nagekeo ke Jeneponto Tenggelam di Pelabuhan Marapokot
Ratusan Lampion Gagal Terbang Saat Launching Pekan Ende Street Festival
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:56 WITA

Kunci Kontak Motor Hilang, Tanda Terakhir sebelum Berpisah

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:02 WITA

Kepala Desa di Kabupaten Ngada Meninggal Dunia Dianiaya Warganya

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:25 WITA

Dorong Lahirnya Perda Migran, JPIC  SSpS  Flores Bagian Timur Mendata Pekerja Migran  di Paroki Onekore

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:33 WITA

Cegah Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Polisi Tes Urine Pekerja dan Pengunjung

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:53 WITA

Gaji Ke-13 Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025, Ini Rincian Pembayarannya

Berita Terbaru


Pelaku NR saat diamankan Aparat Kepolisian Sektor Aimere.

Nusa Bunga

Kunci Kontak Motor Hilang, Tanda Terakhir sebelum Berpisah

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:56 WITA

Aparat Keamanan dan Warga di sekitar Kantor Desa Warupele I

Nusa Bunga

Kepala Desa di Kabupaten Ngada Meninggal Dunia Dianiaya Warganya

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:02 WITA