RUTENG, FLORESPOS.net-Meski secara umum, pelaksanaan Pemilu, 14 Februari 2024 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaksanakan dengan baik, tetapi tidak berarti tidak masalah.
Masalah sesuai dengan catatan Bawaslu Manggarai berupa soal serius pada tujuh tempat pemungutan suara (TPS) sehingga pengawas TPS mengeluarkan rekomendasi dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang.
Dalam data dan informasi yang diterima Florespos.net dari Bawaslu Manggarai, Jumat (16/2/2024) menyatakan berdasarkan temuan pelanggaran pada hari H, pengawas TPS merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang.
“Pengawas TPS tidak saja rekomendasikan PSU, juga penghitungan suara ulang,” ujar Komisioner Bawaslu Manggarai, John Manase.
Rinciannya, dua TPS yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang untuk lima jenis pemilihan mulai dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten.
Kedua TPS tersebut, yakni TPS 02 Golo Watu dan TPS 05 Wae Rii di Kecamatan Wae Rii.
Selain itu, terdapat tiga TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang mulai dari Pemilihan DPRD Provinsi, DPD, DPR, hingga Presiden dan Wakil Presiden, yakni TPS 01 Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, dan TPS 02 Poco Mal di Kecamatan Langke Rembong.
Terdapat satu TPS yang melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan anggota DPD, yakni TPS 02 Kelurahan Pitak.
Lalu, satu TPS yang harus melakukan penghitungan suara ulang, yakni untuk jenis surat suara pemilihan DPRD Provinsi pada TPS 12 Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong.
Penghitungan suara ulang telah ditindaklanjuti oleh KPPS, Kamis, 15 Februari 2024 dan diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai.
Menurut John Manase, apa yang terjadi pada sejumlah TPS itu terbukti melanggar ketentuan Pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan turunannya pada pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU Nomor 25 T’ahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, menegaskan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan memberikan suara suara di TPS.
Selain potensi pemungutan suara ulang yang telah direkomendasikan kepada KPPS, pengawas juga menemukan indikasi pelanggaran yang berpotensi pada terjadinya pemungutan suara ulang pada beberapa TPS lainnya.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Manggarai mendampingi Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS untuk melakukan penelusuran.
Seorang warga Kota Ruteng, Dony Herman mengatakan, Bawaslu Manggarai dan jajarannya tidak main-main dalam melaksanakan tugasnya pada Pemilu kali ini.
“Buktinya jeli dan ketat dalam mengawasi itu, sehingga sejumlah TPS di Kota Ruteng, diperintahkan pilih ulang. Kalau pengawas, tidak kerja, tidak akan ada pilih atau bahkan hitung suara ulang,” katanya. *
Penulis: Christo Lawudin I Editor: Wentho Eliando