BAJAWA, FLORESPOS.net-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bajawa menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ngada, NTT.
Kerjasama terkait Pembinaan dan Bimbingan serta Konseling Keagamaan bagi Petugas dan Warga Binaan Rutan Bajawa dengan Kantor Kemenag Ngada ditandai dengan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) pada Kamis (1/2/2024).
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Rutan Bajawa, Prianggoro Agung Wibowo, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ngada, Yohanes Daketi Ase.
PKS tertuang dalam dokumen No: W.25.PAS.PAS.12-UM.01.01-99 Tahun 2024 dan No: 214/KK.20.10.1/KP/07.1/01/2024.
Hal ini merupakan upaya dalam meningkatkan program pembinaan kepribadian Warga Binaan, khususnya di bidang keagamaan.
“Kerja sama ini dilaksanakan agar terbangun koordinasi dan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak,” kata Kepala Rutan Bajawa, Prianggoro Agung Wibowo.
Kata Agung Wibowo, diharapkan dari kerja sama ini bisa meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan informasi serta pengembangan sumber daya manusia.
“Termasuk informasi yang dibutuhkan terkait organisasi keagamaan masyarakat yang akan memberikan pembinaan keagamaan kepada petugas dan Warga Binaan agar tidak terkontaminasi dengan paham-paham radikalisme dan kegiatan keagamaan ilegal,” katanya.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ngada, Yohanes Daketi Ase juga berharap setelah ditandatanganinya PKS ini, penyuluhan dan pembinaan terhadap Warga Binaan Rutan Bajawa bisa makin intens dan terkoordinir.
Dengan secara terstruktur, sistematis, kemudian diatur jadwal supaya penyuluhan dan pembinaan terhadap Warga Binaan menjadi makin baik.
“Ini bentuk komitmen kami bahwa hadirnya Kemenag bisa dirasakan di seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Ngada, tidak terkecuali saudara-saudara kami Warga Binaan Rutan Bajawa,” kata Yohanes.
Pihak Rutan Bajawa maupun Kemenag Ngada berharap dari kerja sama ini bisa membuahkan hasil yang baik agar terbentuk kepribadian Warga Binaan menjadi makin taat, hidup rukun, menjaga kedamaian, serta terbangun hubungan yang baik dengan Tuhan dan sesama manusia.
PKS ini berlaku 2 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. *
Penulis: Wim de Rozari I Editor: Wentho Eliando