Korban TPPO Asal Nagekeo Terima Ganti Kerugian dari Pelaku

- Jurnalis

Kamis, 1 Februari 2024 - 21:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net-Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Maria Susanti Wangkeng asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi menerima Restitusi. Ini merupakan pertama kali terjadi di NTT.

Restitusi dalam istilah hukum adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Penyerahan Restitusi kepada Maria Susanti Wangkeng berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Kamis (1/2/2024) disaksikan oleh Wakil Ketua LPSK RI, Dr. Iur. Antonius PS Wibowo, S.H., M.H didampingi Kejari Ngada, Yoni Pristiawan Artanto, SH.

Hadir juga rombongan LPSK RI, Kasie Pidum Kejari Ngada, Arief Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus TPPO tersebut, Ana Anggri Ayu, Perwakilan dari Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM), selaku Pendamping Korban, Veronika Aja dan korban itu sendiri.

Kajari Ngada Yoni Pristiawan Artanto mengatakan pihaknya memberikan penghargaan secara khusus kepada LPSK dimana hadir langsung Wakil Ketua Dr. Iur. Antonius PS Wibowo, S.H., M.H, dalam penyerahan restitusi kepada korban TPPO atas nama Maria Susanti Wangkeng tersebut.

Dikatakannya, pemberian restitusi tersebut merupakan pertama kali terjadi di NTT.

Yoni Pristiawan menjelaskan, perkara TPPO terjadi di Kabupaten Nagekeo. Terdakwa yakni Stanislaus Mamis asal Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dan Rela Eustakius asal Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Kedua terdakwa dituntut Pasal 2 Ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 6 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal yang terbukti Primair:

Baca Juga :  Debu Vulkanik Gunung Lewotobi Landa Kota Ende, Warga Diminta Gunakan Masker

Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan kepada keduanya masing-masing selama 8 tahun dikurangi selama para terdakwa menjalani penahanan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan.

Kedua terdakwa Pidana Denda masing-masing sebesar Rp 600.000.000. Subsidair 6 bulan kurungan dan membebankan kepada kedua terdakwa untuk membayar biaya ganti kerugian (restitusi) kepada korban sebesar Rp 47.700.000 dengan catatan apabila para terdakwa tidak sanggup membayar biaya ganti kerugian  kepada anak korban, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Disampaikan pula, bahwa putusan Pengadilan Negeri Bajawa No.45/Pid.Sus/2023/PN.Bjw tanggal 20 Desember 2023 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eus dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp.120.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Stanislaus Mamis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp.120.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Korban sejumlah Rp47.700.000,00.

Baca Juga :  Daftar di PDIP, Sensi Milo Ingin Bangun Ngada yang Lebih Baik

Kajari Yoni menambahkan keduanya mempunyai itikad baik melaksanakan Restitusi, namun dengan alasan ekonomi yang dibayarkan Rp.15.000.000.

Baru pada 31 Januari 2024, pihaknya membantu membuka rekening atas nama korban dan pada waktu yang sama telah ditransfer uang sebesar Rp 15 juta.

Untuk kekurangannya, para terdakwa sanggup mengangsur dan akan dibuatkan surat pernyataan oleh kedua terdakwa disaksikan oleh tim JPU, LPSK, saksi dari pihak keluarga juga dengan pihak Rutan Bajawa.

Wakil Ketua LPSK, Dr. Iur. Antonius PS Wibowo, S.H., M.H pada kesempatan itu mengatakan pihaknya dapat menyimpulkan bahwa persoalan itu dinyatakan tuntas.

Hal tersebut didasarkan pada jajaran Kajari Ngada telah berhasil meyakinkan hakim sehingga pelaku dijatuhi pidana masing-masing.

Keberhasilan lainnya adalah pihak Kejari Ngada berhasil untuk meyakinkan hakim agar pelaku membayar restitusi untuk korban.

“Puji Tuhan restitusinya sudah mulai dibayar yang selanjutnya sisanya akan dicicil,” katanya.

Pembayaran restitusi secara dicicil, menurutnya memungkinkan secara undang-undang.

Terpidana Rela Eustakius ditemui di Rutan Bajawa kepada Florespos.net mengatakan dirinya bertanggung jawab terhadap sisa uang restitusi yang wajib diberikan kepada korban.

Walaupun dirinya harus menjalani penjara selama 4 tahun 8 bulan namun sebagai warga negara yang taat hukum dia siap dan bertanggung jawab terhadap putusan tersebut termasuk membayar uang restitusi. *

Penulis: Wim de Rozari I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Trash Hero Larantuka Gelar Aksi Bersih Pantai ke-151: Edukasi Masyarakat dan Orang Muda Kurangi Sampah Plastik
Bupati Sikka Terima 56 Peserta Tur Wisata Literasi dari Dari Mi Al Muhajirin Perumnas Maumere
HPN 2026, PWMB Serahkan Sembako kepada Warga Menjaga
Kuasa Hukum Eltras Akan Somasi 12 Pekerja Agar Segera Lunasi Cash Bon
Manfaatkan Lahan Tidur Dua Hektar, Etwar Atuna Tanam Semangka dan Sayuran Gunakan Irigasi Tetes
Kuasa Hukum Eltras Persoalkan Penyidik Polres Sikka Keluarkan Tersangka TPPO dan Mengawal Saat Berhubungan Badan di Hotel
Romo Ephy Tegaskan Dugaan Adanya Rekayasa Laporan Kasus TPPO yang Menjerat Pemilik Eltras
Jelang HPN 2026, PAWE Ziarah ke Makam Senior dan Silaturahmi dengan Keluarga
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 16:54 WITA

Trash Hero Larantuka Gelar Aksi Bersih Pantai ke-151: Edukasi Masyarakat dan Orang Muda Kurangi Sampah Plastik

Senin, 9 Februari 2026 - 12:18 WITA

Bupati Sikka Terima 56 Peserta Tur Wisata Literasi dari Dari Mi Al Muhajirin Perumnas Maumere

Senin, 9 Februari 2026 - 11:08 WITA

HPN 2026, PWMB Serahkan Sembako kepada Warga Menjaga

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:11 WITA

Manfaatkan Lahan Tidur Dua Hektar, Etwar Atuna Tanam Semangka dan Sayuran Gunakan Irigasi Tetes

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:44 WITA

Kuasa Hukum Eltras Persoalkan Penyidik Polres Sikka Keluarkan Tersangka TPPO dan Mengawal Saat Berhubungan Badan di Hotel

Berita Terbaru

Wartawan Manggarai Barat bagikan Semabko.

Nusa Bunga

HPN 2026, PWMB Serahkan Sembako kepada Warga Menjaga

Senin, 9 Feb 2026 - 11:08 WITA

Opini

Pers, Pelita Abadi dan Wahyu Keindahan

Senin, 9 Feb 2026 - 08:23 WITA