ENDE, FLORESPOS.net-Rokok diduga ilegal masih marak beredar di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Buktinya, pada Jumat (15/12/2023) malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende menyita dan mengamankan ratusan bal rokok diduga ilegal. Operasi itu dipimpin oleh Kepala Bidang (Trantibum), Yosef Natalis, S.Sos.
Ikut dalam operasi itu, Kasi Penyidik Pelanggaran Hukum Daerah (PPHD), Ade Imran S.Sos, Anggota Tim Deteksi Dini, anggota Bidang Trantib dan anggota Bidang Damkar Sat Pol PP.
Dalam operasi itu, Tim Sat Pol PP Ende berhasil mengamankan 270 bal rokok diduga ilegal merek NX dan Gudang Djati MID di sebuah kos-kosan di Jalan Baranuri, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur.
Ratusan bal rokok itu setelah disita kemudian dibawa dan diamankan di kantor Pol PP Ende.
Kabid Trantibum Pol PP Ende, Yosef Natalis mengatakan sebelum penyitaan terlebih dahulunya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pelanggaran hukum daerah terhadap salah seorang pengedar yang beralamat di jalan Baranuri Ende.
Menurut dia, pengedar itu berasal dari Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Setelah pemeriksaan itu diketahui jumlah rokok yang diduga ilegal dikirim dari Surabaya berjumlah sebanyak 157 dos. Sebanyak 23 dos telah disita oleh Satpol PP pukul 10.50 Wita didapati di kamar kos pengedar.
Setelah disita dan diamankan, rokok itu diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Ende di Jalan El Tari Kelurahan Paupire. Total rokok-rokok ilegal yg diamankan pada operasi sebanyak 157 dos, katanya.
Sebelumnya diberitakan media terkait keresahan warga beredarnya rokok ilegal di Kabupaten Ende.
Barisan Orang Muda (BOM) Ende telah mendesak agar pemerintah, aparat penegak hukum dan Bea Cukai segera menertibkan peredaran rokok ilegal. *
Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando