Polres Ngada Tangkap DPO Kasus Pembunuhan di Waebela - FloresPos Net

Polres Ngada Tangkap DPO Kasus Pembunuhan di Waebela

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net-Team Buser Polres Ngada melakukan penangkapan terhadap AO, tersangka kasus pembunuhan di wilayah Waebela, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ngada itu melarikan diri setelah melakukan pembunuhan terhadap korban PB (58) pada 20 November 2023 lalu. Sejak kejadian, Buser Polres Ngada terus melakukan pencarian dan pengejaran.

Kapolres Ngada melalui Kasie Humas Iptu Sukandar menjelaskan Buser Polres Ngada melakukan penangkapan terhadap DPO yang merupakan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Waebela, Kecamatan Inerie.

“Unit Buser Polres Ngada menangkap pelaku pembunuhan yang sudah masuk dalam DPO sesuai surat No: DPO/04/XII/2023/Reskrim, tanggal 6 Desember 2023, atas nama AO (44),” kata Sukandar kepada Florespos.net, Kamis (7/12/2023).

Sukandar mengatakan, penangkapan terhadap AO dilakukan di rumah salah satu warga di Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada pada Kamis, 7 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 Wita.

Baca Juga :  Jembatan Leko Danga Ngada Resmi Digunakan

“Pelaku ini kabur atau melarikan diri setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban PB (58) pada 20 November 2023. Sedangkan pelaku lainnya sudah ditahan di Rutan Polres Ngada,” katanya.

Dia menjelaskan, sejak kejadian, Buser Polres Ngada terus melakukan pencarian dan pengejaran. Buser langsung melakukan penangkapan setelah mendapat informasi AO berada di salah satu rumah warga di Desa Nginamanu.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Ngada untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Sukandar.

Kata Sukandar, pasal yang disangkakan kepada para pelaku pembunuhan, yakni pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancama hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. Tersangka ditetapkan sebanyak dua orang.

Baca Juga :  Wakapolres Ngada Pimpin Apel Pemeriksaan Senpi

Sesuai keterangan yang dihimpun, setelah melakukan pembunuhan, AO pulang ke Desa Watunai, Kecamatan Golewa Barat.

Dia kemudian melanjutkan pelarian ke Mataloko, Kecamatan Golewa terus menuju Kampung Jeru hingga sampai Desa Loa, Kecamatan Soa. Lalu, AO bersembunyi di Kurubhoko, Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze.

Seperti diberitakan Florespos.net, Satuan Reskrim Polres Ngada bersama anggota Polsek Aimere melakukan olah tempat kejadian perkara pembunuhan bertempat di Dusun Ngedunio, Desa Waebela, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 14.13 Wita.

Kejadian tersebut dilatarbelakangi permasalahan hak dalam rumah adat di Suku Deru, Desa Nenowea antara pihak AD (terduga pelaku) dengan Pihak YL, Cs. *

Penulis: Wim de Rozari I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Bupati Sikka Minta Koperasi Desa Merah Putih Jangan Jadikan Simpan Pinjam Sebagai Prioritas
Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat
Wakil Menteri Pariwisata Berkunjung ke Detusoko-Ende, Nando Watu: Kita Tangkap Momentum
Pemkab Ende Gelar “PESTA” Sambut Harla Pancasila, Jadi Momentum Perkuat Persatuan
Bupati Juventus Ajak KKSS Merawat Toleransi dan Bersama Membangun Kabupaten Sikka
Hewan Kurban di KKSS Sikka Alami Peningkatan 300 Persen
SMA Negeri 1 Nangapanda Ukir Sejarah di Hari Raya Idul Qurban
Sop Sapi Rasa Ayam (Diskusi Sekenanya)
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:24 WITA

Bupati Sikka Minta Koperasi Desa Merah Putih Jangan Jadikan Simpan Pinjam Sebagai Prioritas

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:04 WITA

Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:12 WITA

Pemkab Ende Gelar “PESTA” Sambut Harla Pancasila, Jadi Momentum Perkuat Persatuan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:53 WITA

Bupati Juventus Ajak KKSS Merawat Toleransi dan Bersama Membangun Kabupaten Sikka

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:21 WITA

Hewan Kurban di KKSS Sikka Alami Peningkatan 300 Persen

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Idul Adha dan Harmoni Kehidupan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:27 WITA

Desa Kita

Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:04 WITA