Polres Ngada Tangkap DPO Kasus Pembunuhan di Waebela - FloresPos Net

Polres Ngada Tangkap DPO Kasus Pembunuhan di Waebela

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net-Team Buser Polres Ngada melakukan penangkapan terhadap AO, tersangka kasus pembunuhan di wilayah Waebela, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ngada itu melarikan diri setelah melakukan pembunuhan terhadap korban PB (58) pada 20 November 2023 lalu. Sejak kejadian, Buser Polres Ngada terus melakukan pencarian dan pengejaran.

Kapolres Ngada melalui Kasie Humas Iptu Sukandar menjelaskan Buser Polres Ngada melakukan penangkapan terhadap DPO yang merupakan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Waebela, Kecamatan Inerie.

“Unit Buser Polres Ngada menangkap pelaku pembunuhan yang sudah masuk dalam DPO sesuai surat No: DPO/04/XII/2023/Reskrim, tanggal 6 Desember 2023, atas nama AO (44),” kata Sukandar kepada Florespos.net, Kamis (7/12/2023).

Sukandar mengatakan, penangkapan terhadap AO dilakukan di rumah salah satu warga di Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada pada Kamis, 7 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 Wita.

Baca Juga :  Lantik Kepala Dinas Pendidikan Ngada, Bupati Andreas: Jangan Ada Ego Sektoral

“Pelaku ini kabur atau melarikan diri setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban PB (58) pada 20 November 2023. Sedangkan pelaku lainnya sudah ditahan di Rutan Polres Ngada,” katanya.

Dia menjelaskan, sejak kejadian, Buser Polres Ngada terus melakukan pencarian dan pengejaran. Buser langsung melakukan penangkapan setelah mendapat informasi AO berada di salah satu rumah warga di Desa Nginamanu.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Ngada untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Sukandar.

Kata Sukandar, pasal yang disangkakan kepada para pelaku pembunuhan, yakni pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancama hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. Tersangka ditetapkan sebanyak dua orang.

Baca Juga :  Sejumlah Pelaku Usaha Sudah Berinvestasi di Ngada

Sesuai keterangan yang dihimpun, setelah melakukan pembunuhan, AO pulang ke Desa Watunai, Kecamatan Golewa Barat.

Dia kemudian melanjutkan pelarian ke Mataloko, Kecamatan Golewa terus menuju Kampung Jeru hingga sampai Desa Loa, Kecamatan Soa. Lalu, AO bersembunyi di Kurubhoko, Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze.

Seperti diberitakan Florespos.net, Satuan Reskrim Polres Ngada bersama anggota Polsek Aimere melakukan olah tempat kejadian perkara pembunuhan bertempat di Dusun Ngedunio, Desa Waebela, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 14.13 Wita.

Kejadian tersebut dilatarbelakangi permasalahan hak dalam rumah adat di Suku Deru, Desa Nenowea antara pihak AD (terduga pelaku) dengan Pihak YL, Cs. *

Penulis: Wim de Rozari I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup
Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)
OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II
Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026
Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara
Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur
Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:37 WITA

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16 WITA

Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)

Senin, 27 Juli 2026 - 10:54 WITA

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WITA

Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:17 WITA

Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur

Berita Terbaru

Nusa Bunga

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Jul 2026 - 10:54 WITA

Opini

Pertobatan Hati untuk Solidaritas Persaudaraan Global

Senin, 27 Jul 2026 - 06:33 WITA