Polres Ngada Tangkap DPO Kasus Pembunuhan di Waebela - FloresPos Net

Polres Ngada Tangkap DPO Kasus Pembunuhan di Waebela

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023 - 22:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net-Team Buser Polres Ngada melakukan penangkapan terhadap AO, tersangka kasus pembunuhan di wilayah Waebela, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ngada itu melarikan diri setelah melakukan pembunuhan terhadap korban PB (58) pada 20 November 2023 lalu. Sejak kejadian, Buser Polres Ngada terus melakukan pencarian dan pengejaran.

Kapolres Ngada melalui Kasie Humas Iptu Sukandar menjelaskan Buser Polres Ngada melakukan penangkapan terhadap DPO yang merupakan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Waebela, Kecamatan Inerie.

“Unit Buser Polres Ngada menangkap pelaku pembunuhan yang sudah masuk dalam DPO sesuai surat No: DPO/04/XII/2023/Reskrim, tanggal 6 Desember 2023, atas nama AO (44),” kata Sukandar kepada Florespos.net, Kamis (7/12/2023).

Sukandar mengatakan, penangkapan terhadap AO dilakukan di rumah salah satu warga di Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada pada Kamis, 7 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 Wita.

Baca Juga :  Ebin To'i Bergabung di EPA Borneo FC, Recis Bajawa Berbangga

“Pelaku ini kabur atau melarikan diri setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban PB (58) pada 20 November 2023. Sedangkan pelaku lainnya sudah ditahan di Rutan Polres Ngada,” katanya.

Dia menjelaskan, sejak kejadian, Buser Polres Ngada terus melakukan pencarian dan pengejaran. Buser langsung melakukan penangkapan setelah mendapat informasi AO berada di salah satu rumah warga di Desa Nginamanu.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Ngada untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Sukandar.

Kata Sukandar, pasal yang disangkakan kepada para pelaku pembunuhan, yakni pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancama hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. Tersangka ditetapkan sebanyak dua orang.

Baca Juga :  Kasus Cabul, Tertinggi Ditangani Kejari Ngada

Sesuai keterangan yang dihimpun, setelah melakukan pembunuhan, AO pulang ke Desa Watunai, Kecamatan Golewa Barat.

Dia kemudian melanjutkan pelarian ke Mataloko, Kecamatan Golewa terus menuju Kampung Jeru hingga sampai Desa Loa, Kecamatan Soa. Lalu, AO bersembunyi di Kurubhoko, Desa Nginamanu, Kecamatan Wolomeze.

Seperti diberitakan Florespos.net, Satuan Reskrim Polres Ngada bersama anggota Polsek Aimere melakukan olah tempat kejadian perkara pembunuhan bertempat di Dusun Ngedunio, Desa Waebela, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 14.13 Wita.

Kejadian tersebut dilatarbelakangi permasalahan hak dalam rumah adat di Suku Deru, Desa Nenowea antara pihak AD (terduga pelaku) dengan Pihak YL, Cs. *

Penulis: Wim de Rozari I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Berharap Pendapatan RSUD, Target APBD-P Flores Timur Tahun 2026 Naik Rp 5,7 Miliar
Huntap Buat Warga Terdampak Gempa Flores di Sikka Segera Dibangun untuk Tahap Pertama
Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Rusak di Sikka Dampak Gempa Flores Siap Dikucurkan
Kemenpar Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Wisata Bahari melalui Sertifikasi Pemandu Snorkeling Level III
Elnino, Padi Sawah Manggarai Barat Terancam Gagal Panen, Apen: Mata Air Kering
Pendampingan Psikososial dan Bahan Bacaan Bagi Murid SDI Butata Nagekeo, Kerja Bareng Yaspora NTT dan PKBM Bintang Floresta
Wabup Ngada Terima Bantuan Rp1,2 Miliar dari Kemenko Pangan 
Tim Psikososial Kevikepan Bajawa Dampingi Anak dan Remaja Terdampak Gempa
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20 WITA

Berharap Pendapatan RSUD, Target APBD-P Flores Timur Tahun 2026 Naik Rp 5,7 Miliar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:35 WITA

Huntap Buat Warga Terdampak Gempa Flores di Sikka Segera Dibangun untuk Tahap Pertama

Sabtu, 26 September 2026 - 18:30 WITA

Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Rusak di Sikka Dampak Gempa Flores Siap Dikucurkan

Sabtu, 26 September 2026 - 16:21 WITA

Elnino, Padi Sawah Manggarai Barat Terancam Gagal Panen, Apen: Mata Air Kering

Sabtu, 26 September 2026 - 16:03 WITA

Pendampingan Psikososial dan Bahan Bacaan Bagi Murid SDI Butata Nagekeo, Kerja Bareng Yaspora NTT dan PKBM Bintang Floresta

Berita Terbaru

Opini

Doxing, Luka Psikologis, dan Krisis Empati di Ruang Digital

Minggu, 27 Sep 2026 - 12:58 WITA