Kalah Lagi, Pemkab Manggarai Tetap Menghargai Proses Hukum Tanah Nanga Banda - FloresPos Net

Kalah Lagi, Pemkab Manggarai Tetap Menghargai Proses Hukum Tanah Nanga Banda

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023 - 15:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, NTT tetap menghargai dan menghormati proses hukum atas tanah yang berlokasi di Nanga Banda, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, walaupun kalah lagi di tingkat banding di pengadilan tinggi.

Kasus tanah di Nanga Banda Reo tahun-tahun belakangan ini menjadi perhatian publik karena ada gugatan secara hukum perdata dari salah seorang warga Reo, Haji Arifin ke Pemkab Manggarai atas kepemilikan tanah tersebut.

Dihubungi wartawan di Ruteng, Selasa (28/11/2023), Kabag Tatapem Setda Manggarai, Karolus Mance mengatakan, dirinya hanya  ingin merespons hal-hal teknis atas kasus hukum tanah di Nanga Banda itu.

“Bagi yang ikuti proses hukum atas tanah di Banda Banda antara Haji Arifin sebagai penggugat dan Pemkab Manggarai sebagai tergugat pasti tahu bahwa tergugat kalah baik di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi,” katanya.

Kasus hukum tanah antara Pemkab dan Haji Arifin tetap harus dihargai dan dihormati karena membawa masalah yang ada ke meja hijau. Jalur yang diambil warga itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini.

Baca Juga :  Krisis Kesehatan Mental Anak Pengungsi Erupsi Lewotobi Diabaikan: Pemda Flores Timur Harus Segera Ambil Tindakan Terukur

Dikatakan, dari aspek Pemkab, tanah yang ada itu  sah milik pemerintah. Apa yang menjadi bukti dari Pemkab sudah ditunjukkan dalam persidangan baik di tingkat pengadilan negeri maupun di tingkat banding.

Dari kasus ini, menjadi jelas bahwa ada perbedaan antara logika hukum positif dengan logika administrasi pemerintah.

Dari aspek pemerintah, tiga hal penting telah terpenuhi atas tanah yang ada seperti historis, tercatat dalam administrasi pemerintah, dan ada aktivitas pemerintah di dalamnya.

Secara historis, tanah sengketa di Nanga Banda itu adalah tanah bekas pendaratan heli-heli zaman penjajahan dahulu.

Ketentuannya, eks tanah penjajahan itu setelah merdeka otomatis masuk menjadi aset pemerintah.

Ketentuan itu yang diikuti Pemkab Manggarai sehingga tanah di Nanga Banda masuk menjadi aset Pemkab.

Karena itu asetnya, maka Pemkab Manggarai beraktivitas di atas seperti tempat pembuangan akhir sampah, ada lomba pacuan kuda, dan lain-lain.

Baca Juga :  Dua Trafic Light di Kota Ruteng Sudah Lama Tak Berfungsi

Secara empiris dan pragmatis, juga didukung dan diakui para tokoh setempat yang tahu dan paham tentang posisi tanah Nanga Banda tersebut sejak dahulu.

Ditanya tentang apakah ada proses hukum yang ditempuh lagi oleh Pemkab Manggarai pasca kekalahan di tingkat banding itu, Kabag Karolis Mance mengatakan, dirinya tidak bisa menjawab.

Pertanyaan itu lebih cocok dialamatkan ke Bupati atau Wabup atau Sekda Manggarai karena mereka mempunyai otoritas untuk memutuskan guna menyikapi lebih lanjut atas putusan Majelis Hakim itu.

Kasus gugatan kepemilikan tanah di Nanga Banda menurut seorang warga Reo, Zainudin, beberapa waktu lalu, untuk masyarakat apa yang terjadi itu adalah bagus dan mencerahkan secara hukum.

Bahwa masyarakat  bisa menggugat pemerintah secara hukum bila memiliki bukti-bukti yang kuat.

“Buktinya nyata bahwa Haji Arifin Manasa menang di Pengadilan. Dia punya  bukti kuat bahwa tanah yang ada itu miliknya,” katanya. *

Penulis: Christo Lawudin I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Putri CBN Menang Atas Benteng Gading, Angga: Terima Kasih Sudah Undang Kami
Curi Kambing, 2 Kak Beradik dan 2 Teman Diamankan Polisi Nagekeo
Ketangkap Basah, 2 Terduga Pencuri Kambing di Aeramo Diamankan Polres Nagekeo
Pemerintah Diminta Akui Hak Rakyat Atas HPL, HT, dan Cagar Alam Wae Wuul
Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup
Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)
OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II
Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:59 WITA

Putri CBN Menang Atas Benteng Gading, Angga: Terima Kasih Sudah Undang Kami

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:34 WITA

Curi Kambing, 2 Kak Beradik dan 2 Teman Diamankan Polisi Nagekeo

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:55 WITA

Ketangkap Basah, 2 Terduga Pencuri Kambing di Aeramo Diamankan Polres Nagekeo

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WITA

Pemerintah Diminta Akui Hak Rakyat Atas HPL, HT, dan Cagar Alam Wae Wuul

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16 WITA

Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Curi Kambing, 2 Kak Beradik dan 2 Teman Diamankan Polisi Nagekeo

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:34 WITA

Opini

Pelindung Pers Katolik: Suara Kebenaran Santo Titus Brandsma

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:17 WITA