Kalah Lagi, Pemkab Manggarai Tetap Menghargai Proses Hukum Tanah Nanga Banda - FloresPos Net

Kalah Lagi, Pemkab Manggarai Tetap Menghargai Proses Hukum Tanah Nanga Banda

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023 - 15:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, NTT tetap menghargai dan menghormati proses hukum atas tanah yang berlokasi di Nanga Banda, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, walaupun kalah lagi di tingkat banding di pengadilan tinggi.

Kasus tanah di Nanga Banda Reo tahun-tahun belakangan ini menjadi perhatian publik karena ada gugatan secara hukum perdata dari salah seorang warga Reo, Haji Arifin ke Pemkab Manggarai atas kepemilikan tanah tersebut.

Dihubungi wartawan di Ruteng, Selasa (28/11/2023), Kabag Tatapem Setda Manggarai, Karolus Mance mengatakan, dirinya hanya  ingin merespons hal-hal teknis atas kasus hukum tanah di Nanga Banda itu.

“Bagi yang ikuti proses hukum atas tanah di Banda Banda antara Haji Arifin sebagai penggugat dan Pemkab Manggarai sebagai tergugat pasti tahu bahwa tergugat kalah baik di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi,” katanya.

Kasus hukum tanah antara Pemkab dan Haji Arifin tetap harus dihargai dan dihormati karena membawa masalah yang ada ke meja hijau. Jalur yang diambil warga itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini.

Baca Juga :  KPU Manggarai Masih Berkutat dengan Verifikasi Administrasi Bakal Caleg

Dikatakan, dari aspek Pemkab, tanah yang ada itu  sah milik pemerintah. Apa yang menjadi bukti dari Pemkab sudah ditunjukkan dalam persidangan baik di tingkat pengadilan negeri maupun di tingkat banding.

Dari kasus ini, menjadi jelas bahwa ada perbedaan antara logika hukum positif dengan logika administrasi pemerintah.

Dari aspek pemerintah, tiga hal penting telah terpenuhi atas tanah yang ada seperti historis, tercatat dalam administrasi pemerintah, dan ada aktivitas pemerintah di dalamnya.

Secara historis, tanah sengketa di Nanga Banda itu adalah tanah bekas pendaratan heli-heli zaman penjajahan dahulu.

Ketentuannya, eks tanah penjajahan itu setelah merdeka otomatis masuk menjadi aset pemerintah.

Ketentuan itu yang diikuti Pemkab Manggarai sehingga tanah di Nanga Banda masuk menjadi aset Pemkab.

Karena itu asetnya, maka Pemkab Manggarai beraktivitas di atas seperti tempat pembuangan akhir sampah, ada lomba pacuan kuda, dan lain-lain.

Baca Juga :  Pengendara Motor Sering Jatuh, Warga Minta Perbaiki Jalan Wae Wake-Lenang-Lonto Ulu

Secara empiris dan pragmatis, juga didukung dan diakui para tokoh setempat yang tahu dan paham tentang posisi tanah Nanga Banda tersebut sejak dahulu.

Ditanya tentang apakah ada proses hukum yang ditempuh lagi oleh Pemkab Manggarai pasca kekalahan di tingkat banding itu, Kabag Karolis Mance mengatakan, dirinya tidak bisa menjawab.

Pertanyaan itu lebih cocok dialamatkan ke Bupati atau Wabup atau Sekda Manggarai karena mereka mempunyai otoritas untuk memutuskan guna menyikapi lebih lanjut atas putusan Majelis Hakim itu.

Kasus gugatan kepemilikan tanah di Nanga Banda menurut seorang warga Reo, Zainudin, beberapa waktu lalu, untuk masyarakat apa yang terjadi itu adalah bagus dan mencerahkan secara hukum.

Bahwa masyarakat  bisa menggugat pemerintah secara hukum bila memiliki bukti-bukti yang kuat.

“Buktinya nyata bahwa Haji Arifin Manasa menang di Pengadilan. Dia punya  bukti kuat bahwa tanah yang ada itu miliknya,” katanya. *

Penulis: Christo Lawudin I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

BPN Akan Redistribusi Lahan Eks HGU Nangahale Seluas 415 Hektare untuk Seribu Kepala Keluarga
Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan
Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI
Kolaborasi Weekend at Parapuar x PENTAS, Rayakan Senja dan Musik di Alam Terbuka
Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif
Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan
Penyidik Polres Ende Amankan Eks Pejabat Kemensos RI, Diduga Terlibat Korupsi Bantuan Kapal
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WITA

BPN Akan Redistribusi Lahan Eks HGU Nangahale Seluas 415 Hektare untuk Seribu Kepala Keluarga

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:06 WITA

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:26 WITA

Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:25 WITA

Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:12 WITA

Kolaborasi Weekend at Parapuar x PENTAS, Rayakan Senja dan Musik di Alam Terbuka

Berita Terbaru

Opini

Prabowo Menggantikan Kepala BGN: Solusi atau Kolusi?

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:55 WITA