Perda APBD Perubahan Manggarai Barat Dikabarkan Batal Ditetapkan

- Jurnalis

Senin, 23 Oktober 2023 - 18:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023 Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, dikabarkan batal ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda). Ditengarai karena terlambat asistensi di Pemprov NTT.

Wakil Ketua I DPRD Mabar, Darius Angkur, ketika ditemui media ini di Dewan setempat di Labuan Bajo, membenarkan kabar pembatalan penetapan APBD Perubahan Mabar 2023, karena terlambat asistensi ke Pemprov NTT di Kupang.

“Ya, informasinya seperti itu. APBD Perubahan (Mabar) tidak jadi ditetapkan jadi Perda karena terlambat asistensi ke provinsi (Pemprov NTT), kata Anggur menanggapi Florespos.net, di Labuan Bajo, Senin (23/10/2023).

Hal itu terkait isu yang beredar kencang di Labuan Bajo jam-jam terakhir bahwa APBD Perubahan Mabar 2023 batal ditetapkan jadi Perda lantaran kerterlambatan asistensi ke Pemerintah Provinsi NTT.

Menurut Angkur, sesuai regulasi/mekanisme, hasil pembahasan Pemerintah dan Dewan, dalam hal ini Pemkab dan DPRD Mabar, terkait APBD-P itu, sebelum diasistensi terlebih dahulu Pemkab Mabar berkonsultasi ke Pemprov menyangkut waktu.

Baca Juga :  Pemdes Batu Cermin Manggarai Barat Siapkan Anggaran Penanganan Rabies

Dokumen APBD-P tersebut, masih Angkur, oleh Pemkab Mabar sudah dibawah ke Pemprov NTT di Kupang. Namun sampai saat ini belum ada kabarnya ke lembaga DPRD Mabar terkait hasilnya.

“Kita belum dapat informasi akurat karena belum ada laporan resmi ke DPRD Mabar dari Pemerintah (Pemkab Mabar),” kata Angkur.

Sehubungan dengan ini, Pemkab Mabar bisa konsultasi lagi dengan Pemprov NTT. Manakala belum ada perkembangan, DPRD Mabar secara kelembagaan akan ke Kupang terkait hal ini.

Tetapi kalau tidak ada hasilnya juga, maka akan kembali ke Perda Induk 2023, dan itu melalu Peraturan Bupati (Perbup) Mabar, ujar Angkur yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Mabar itu.

Pada kesempatan sama ada Ketua DPRD Mabar Martinus Mitar. Juga hadir wakil rakyat Mabar yang lain, di antaranya Saleh Muhidin, Kristomus Wali, Ali Sahidun, Hasana, Rikar Jani, Beni Nurdin, Robertus Loymans. Namun semua mereka diam.

Sesaat sebelumnya, terkait kabar tidak jadi ditetapkannya Perda APBD Perubahan 2023 Mabar, Bupati Mabar, Edistasius Endi, saat hendak ditemui di kantornya di Labuan Bajo, Senin (23/10/ 2023), gagal ditemui, sedang menggelar pertemuan.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Penyakit Pisang Kepok, Ini Respon Dinas Pertanian Nagekeo

“Adu maaf Om. Agenda Bapak Bupati hari ini padat, sibuk sekali, pertemuan. Mungkin jam tiga sore ke atas baru ada waktu bertemu,” ungkap seorang pramu tamunya yang enggan sebutkan nama.

Wakil Bupati Yulianus Weng juga belum bisa ditemui, sedang tidak berada di tempat.

“Maaf kaka. Pa Wakil tidak ada,” ucap pramu tamunya yang juga enggan sebutkan nama.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mabar, Fransiskus Sales Sodo, juga gagal bertemu.

“Pa Sekda lagi Dinas di Kupang Om. Baru pergi tadi dengan pesawat (terbang),” ujar Yuni, salah seorang Pramu tamu Sekda.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Mabar, Salvador Pinto, juga gagal bertemu karena sedang mengikuti rapat.  *

Penulis: Andre Durung / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Tahun 2025, Kejari Sikka Tangani 37 Perkara Korupsi dan Raih Penghargaan
Pasar Wuring Ditutup, Aktifitas Pasar Alok Maumere Mulai Bergeliat
Wabup Ende Lepas 15 Atlet Renang dari Mbira Mera Club Ikut Kompetisi di Kupang
Melalui Pendekatan Persuasif Satgas Penertiban, Pasar Wuring Ditutup
Borgol Dilepas Kajari Sikka, Ateng Terbebas Dari Hukuman Pidana Penjara
Perkara Dugaan Korupsi di BRI Maumere Sudah Dilimpahkan dan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang
Tersangka Korupsi di Sikka Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 621 Juta
Kejari Sikka Tetapkan dan Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:38 WITA

Tahun 2025, Kejari Sikka Tangani 37 Perkara Korupsi dan Raih Penghargaan

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:18 WITA

Pasar Wuring Ditutup, Aktifitas Pasar Alok Maumere Mulai Bergeliat

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:04 WITA

Wabup Ende Lepas 15 Atlet Renang dari Mbira Mera Club Ikut Kompetisi di Kupang

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:22 WITA

Melalui Pendekatan Persuasif Satgas Penertiban, Pasar Wuring Ditutup

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:35 WITA

Borgol Dilepas Kajari Sikka, Ateng Terbebas Dari Hukuman Pidana Penjara

Berita Terbaru