Polres Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Pengadaan Mobil Ambulans - FloresPos Net

Polres Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Pengadaan Mobil Ambulans 

- Jurnalis

Jumat, 29 September 2023 - 20:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim)  Polres Ende  menyerahkan satu  tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II kasus Pengadaan Mobil Pusling dan Ambulance di Dinas Kesehatan Ende.

Tersangka dan barang bukti itu diserahkan oleh penyidik Polres Ende ke jaksa pada Jumat (29/09/2023) siang.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman  saat penyerahan  tersangka  dan barang  bukti kepada wartawan mengatakan penyidik Polres Ende telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengadaan mobil ambulance dan Puskemas Keliling (Pusling).

Penyidik menyerahkan kepada jaksa  sesuai surat yang diterima dan berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini penyidik Reskrim Ende baru menyerahkan satu tersangka atas nama Desprado Otri Prado Selaku Direktur PT. Panca Putra Sundri.

Baca Juga :  18 Gerai KDMP di Ende Sudah Rampung, Sebarannya ada di 7 Kecamatan

“Dalam perkara ini ada tiga tersangka yang kita lakukan penahanan namun baru satu tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap yaitu Direktur PT.Panca Putra Sundri,” katanya.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku PPK dan KPA masih menunggu tahapan berikutnya karena berkas masih di pihak Kejaksaan Negeri Ende.

Kedua tersangka tersebut saat  diakukan pembantaran sesuai dengan surat keterangan sakit yang diajukan oleh mereka.

Yance menambahkan tersangka diproses Hukum berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/02/V/2023/Res Ende/Polda NTT, tanggal 19 Mei 2023 dan Sp. Sidik/203/V/2023/Reskrim, tanggal 19 Mei 2023.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatan tersangka merugikan negara  hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  KPU Manggarai Masih Berkutat dengan Verifikasi Administrasi Bakal Caleg

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 796.000.000.00”.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pindsus) Kejaksaan Negeri Ende M. Fahmi SH mengatakan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti maka selanjutnya tersangka akan dititipkan di Lapas Ende menunggu jadwal sidang.

Untuk Barang Bukti JPU memberikan kesempatan kepada Kepala Puskesmas untuk mengajukan permohonan pinjam pakai karena mobil tersebut dibutuhkan untuk pelayanan publik.

Terkait berkas perkara dua tersangka lainnya, Kata M Fahmi SH ada petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik dan saat ini JPU masih melakukan penelitian sehingga belum dinyatakan P21.*

Penulis: Willy Aran/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Berharap Pendapatan RSUD, Target APBD-P Flores Timur Tahun 2026 Naik Rp 5,7 Miliar
Huntap Buat Warga Terdampak Gempa Flores di Sikka Segera Dibangun untuk Tahap Pertama
Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Rusak di Sikka Dampak Gempa Flores Siap Dikucurkan
Kemenpar Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Wisata Bahari melalui Sertifikasi Pemandu Snorkeling Level III
Elnino, Padi Sawah Manggarai Barat Terancam Gagal Panen, Apen: Mata Air Kering
Pendampingan Psikososial dan Bahan Bacaan Bagi Murid SDI Butata Nagekeo, Kerja Bareng Yaspora NTT dan PKBM Bintang Floresta
Wabup Ngada Terima Bantuan Rp1,2 Miliar dari Kemenko Pangan 
Tim Psikososial Kevikepan Bajawa Dampingi Anak dan Remaja Terdampak Gempa
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20 WITA

Berharap Pendapatan RSUD, Target APBD-P Flores Timur Tahun 2026 Naik Rp 5,7 Miliar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:35 WITA

Huntap Buat Warga Terdampak Gempa Flores di Sikka Segera Dibangun untuk Tahap Pertama

Sabtu, 26 September 2026 - 18:30 WITA

Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Rusak di Sikka Dampak Gempa Flores Siap Dikucurkan

Sabtu, 26 September 2026 - 16:21 WITA

Elnino, Padi Sawah Manggarai Barat Terancam Gagal Panen, Apen: Mata Air Kering

Sabtu, 26 September 2026 - 16:03 WITA

Pendampingan Psikososial dan Bahan Bacaan Bagi Murid SDI Butata Nagekeo, Kerja Bareng Yaspora NTT dan PKBM Bintang Floresta

Berita Terbaru

Opini

Doxing, Luka Psikologis, dan Krisis Empati di Ruang Digital

Minggu, 27 Sep 2026 - 12:58 WITA