Polres Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Pengadaan Mobil Ambulans - FloresPos Net

Polres Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Pengadaan Mobil Ambulans 

- Jurnalis

Jumat, 29 September 2023 - 20:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim)  Polres Ende  menyerahkan satu  tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II kasus Pengadaan Mobil Pusling dan Ambulance di Dinas Kesehatan Ende.

Tersangka dan barang bukti itu diserahkan oleh penyidik Polres Ende ke jaksa pada Jumat (29/09/2023) siang.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman  saat penyerahan  tersangka  dan barang  bukti kepada wartawan mengatakan penyidik Polres Ende telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengadaan mobil ambulance dan Puskemas Keliling (Pusling).

Penyidik menyerahkan kepada jaksa  sesuai surat yang diterima dan berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini penyidik Reskrim Ende baru menyerahkan satu tersangka atas nama Desprado Otri Prado Selaku Direktur PT. Panca Putra Sundri.

Baca Juga :  SMA Katolik Syuradikara Wisudakan 315 Siswa

“Dalam perkara ini ada tiga tersangka yang kita lakukan penahanan namun baru satu tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap yaitu Direktur PT.Panca Putra Sundri,” katanya.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku PPK dan KPA masih menunggu tahapan berikutnya karena berkas masih di pihak Kejaksaan Negeri Ende.

Kedua tersangka tersebut saat  diakukan pembantaran sesuai dengan surat keterangan sakit yang diajukan oleh mereka.

Yance menambahkan tersangka diproses Hukum berdasarkan laporan polisi nomor LP.A/02/V/2023/Res Ende/Polda NTT, tanggal 19 Mei 2023 dan Sp. Sidik/203/V/2023/Reskrim, tanggal 19 Mei 2023.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatan tersangka merugikan negara  hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Terapkan Tabela, Manggarai Barat Butuh Seribu Lebih Ton Benih Padi Berlabel

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 796.000.000.00”.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pindsus) Kejaksaan Negeri Ende M. Fahmi SH mengatakan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti maka selanjutnya tersangka akan dititipkan di Lapas Ende menunggu jadwal sidang.

Untuk Barang Bukti JPU memberikan kesempatan kepada Kepala Puskesmas untuk mengajukan permohonan pinjam pakai karena mobil tersebut dibutuhkan untuk pelayanan publik.

Terkait berkas perkara dua tersangka lainnya, Kata M Fahmi SH ada petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik dan saat ini JPU masih melakukan penelitian sehingga belum dinyatakan P21.*

Penulis: Willy Aran/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Pater Pian Lado Ajak DPP Tebarkan Jala Lebih Dalam, Menyentuh Inti Persoalan Hidup dan Perjuangan Umat
Tim PKM Uniflor Dampingi Kelompok Tani Setia Kawan Saga Tingkatkan Produktivitas Pengolahan Kemiri
Ikatan Guru Sertifikasi Kabupaten Sikka Sesalkan Perlakuan Staf Kemenag Sikka dan Dukung Proses Hukum Para Pelaku
Prihatin dengan Kondisi Ekonomi Umat, DPP Paroki Onekore Bagikan 50 Paket Sembako
Arton Togo Siap Optimalkan 4 Potensi–‘Mari Bangun Desa Aeramo dalam Semangat To’o Jogho Waga Sama’
Pesta Demokrasi Pilkades Aeramo, Arton Togo: Saya Terpanggil Meneruskan, Menjaga dan Merawat Warisan Leluhur
Disarpus Sikka Gandeng BILIK Siapkan Generasi Muda NTT Tembus Perguruan Tinggi
Omzet Turun Drastis, Sejumlah Pedagang Diduga Bangkrut dan Hengkang dari Pasar Batu Cermin
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:01 WITA

Pater Pian Lado Ajak DPP Tebarkan Jala Lebih Dalam, Menyentuh Inti Persoalan Hidup dan Perjuangan Umat

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:59 WITA

Tim PKM Uniflor Dampingi Kelompok Tani Setia Kawan Saga Tingkatkan Produktivitas Pengolahan Kemiri

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Ikatan Guru Sertifikasi Kabupaten Sikka Sesalkan Perlakuan Staf Kemenag Sikka dan Dukung Proses Hukum Para Pelaku

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:50 WITA

Prihatin dengan Kondisi Ekonomi Umat, DPP Paroki Onekore Bagikan 50 Paket Sembako

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:06 WITA

Arton Togo Siap Optimalkan 4 Potensi–‘Mari Bangun Desa Aeramo dalam Semangat To’o Jogho Waga Sama’

Berita Terbaru