RUTENG, FLORESPOS.net – Kejaksaan Negeri Manggarai bisa menarik pendampingan hukum kepada stakeholders yang bekerja sama dengannya. Penarikan itu terjadi bila ada masalah hukum berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Ketika berbicara pada momen penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Manggarai dan Perumda Tirta Komodo Ruteng, Rabu (20/9/2023), Kajari Bayu Sugiri mengatakan, pendampingan pada stakeholders bisa saja ditarik kembali bila terjadi masalah hukum.
“Pendampingan hukum bisa ditarik kalau ada persoalan hukum terkait pengelolaan keuangan rakyat pada stakeholders tersebut,” katanya.
Dikatakan, penarikan pendampingan terjadi ketika stakeholders yang bekerja sama tidak mengindahkan arahan dan pendampingan yang diberikan, terutama bila berkaitan dengan penyalahgunaan pengelolaan keuangan negara atau daerah.
Arahan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan dalam mengelola keuangan tentu diberikan sejak awal pada pertimbangan hukum baik yang berkaitan keperdataan maupun ketatausahaan. Ketika itu diberikan rule-nya untuk diikuti dan ditaati dengan baik.
Kalau semua itu diabaikan atau tidak diikuti, maka Kejaksaan pasti akan menarik pendampingan hukumnya. Kalau terjadi, maka ada instrumen lain yang bekerja nantinya dalam mengungkapkan apa yang terjadi. .
Kepada stakeholders yang meminta pendampingan, Kajari Bayu Sugiri berpesan agar apa yang menjadi poin dalam kesepakatan agar diikuti, ditaati, dan dilaksanakan.
Hal itu penting sekali agar semua jalan dalam koridor ketentuan yang berlaku sehingga terjamin adanya akuntabilitas dan transparansi.
Prinsipnya Kejaksaan siap memberikan pendapat dan pertimbangan hukum jika diperlukan oleh stakeholders. Pendampingan itu tentu dilaksanakan secara profesional.
Kajari Bayu Sugiri mengatakan, kerja sama pendampingan itu dasarnya kerja profesional. Karena itu, Kejaksaan bukan menjadi karyawan Perumda atau stakeholders yang bekerja sama.
Hal ini perlu diluruskan agar tidak disalahartikan publik dalam melihat pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan selama ini.
Sebelumnya, Direktur Perumda Tirta Komodo Ruteng, Marsel Sudirman mengatakan, pendampingan hukum itu mutlak dalam rangka membangun kerja yang akuntabel dan transparan.
“Perumda sebagai lembaga yang melayani publik dan mengelola keuangan negara dan daerah perlu didampingi agar tetap dan terus bekerja dalam rel dan koridor ketentuan aturan yang berlaku,” katanya. *
Penulis:Christo Lawudin/Editor: Anton Harus










