Pendampingan Hukum Oleh Kejaksaan Bisa Ditarik Kembali - FloresPos Net

Pendampingan Hukum Oleh Kejaksaan Bisa Ditarik Kembali  

- Jurnalis

Rabu, 20 September 2023 - 17:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net – Kejaksaan Negeri Manggarai bisa menarik pendampingan hukum kepada stakeholders yang bekerja sama dengannya. Penarikan itu  terjadi bila ada masalah hukum berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Ketika berbicara pada momen penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Manggarai dan Perumda Tirta Komodo Ruteng, Rabu (20/9/2023), Kajari Bayu Sugiri mengatakan, pendampingan pada stakeholders bisa saja ditarik kembali bila terjadi masalah hukum.

“Pendampingan hukum bisa ditarik kalau ada persoalan hukum terkait pengelolaan keuangan rakyat pada stakeholders tersebut,” katanya.

Dikatakan, penarikan pendampingan terjadi ketika stakeholders yang bekerja sama tidak mengindahkan arahan dan pendampingan yang diberikan, terutama bila berkaitan dengan penyalahgunaan pengelolaan keuangan negara atau daerah.

Arahan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan dalam mengelola keuangan tentu diberikan sejak awal pada pertimbangan hukum baik yang berkaitan  keperdataan maupun  ketatausahaan. Ketika itu diberikan rule-nya untuk diikuti dan ditaati dengan baik.

Baca Juga :  Mensos RI Puji Antusias Masyarakat Ende Ikut Upacara Peringatan Harla Pancasila

Kalau semua itu diabaikan atau tidak diikuti,  maka Kejaksaan pasti akan menarik pendampingan hukumnya. Kalau terjadi, maka ada instrumen lain yang bekerja nantinya dalam mengungkapkan apa yang terjadi. .

Kepada stakeholders yang meminta pendampingan, Kajari Bayu Sugiri berpesan agar apa yang menjadi poin dalam kesepakatan agar diikuti, ditaati, dan dilaksanakan.

Hal itu penting sekali agar semua jalan dalam koridor ketentuan yang berlaku sehingga terjamin adanya akuntabilitas dan transparansi.

Prinsipnya Kejaksaan siap memberikan pendapat dan pertimbangan hukum jika diperlukan oleh stakeholders. Pendampingan itu tentu dilaksanakan secara profesional.

Baca Juga :  Mencemaskan, Harga Beras di Pasar Inpres Ruteng, Manggarai Merangkak Naik

Kajari Bayu Sugiri mengatakan, kerja sama pendampingan itu dasarnya kerja profesional. Karena itu, Kejaksaan bukan menjadi karyawan Perumda atau stakeholders yang bekerja sama.

Hal ini perlu diluruskan agar tidak disalahartikan publik dalam melihat pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan selama ini.

Sebelumnya, Direktur Perumda Tirta Komodo Ruteng, Marsel Sudirman mengatakan, pendampingan hukum itu mutlak dalam rangka membangun kerja yang akuntabel dan transparan.

“Perumda sebagai lembaga yang melayani publik dan mengelola keuangan negara dan daerah perlu didampingi agar tetap dan terus bekerja dalam rel dan koridor ketentuan aturan yang berlaku,” katanya. *

Penulis:Christo Lawudin/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Musda IKAL Sukses, Romo Rony Neto Wuli Kembali Pimpin IKAL Lemhamnas NTT
Di Wolomoni Ende, Wapres Gibran Tegaskan Pembangunan KDMP Tak Boleh Korbankan yang Lain
Warga Setuju Pembangunan Galangan Kapal di Wairterang
Pembangunan Vila di Wairterang, Lokasinya Dahulu Kebun Warga
Bupati Ende Sebut Wapres RI Dengar Langsung Suara Ibu-Ibu di Desa, Mereka Butuh MBG
Thresher Shark Indonesia dan Pokmaswas Sando Minggo Ajak Mahasiswa IKTL Terlibat dalam Program The Conservation Champion
Kunjungi SDN Wolomoni Ende, Wapres RI Bawa Pulang Sejumlah PR
Padukan Sportivitas dan Syiar Islam, Jamaah Darul Muqomah Rekko Meriahkan Tahun Baru Hijriah
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:45 WITA

Musda IKAL Sukses, Romo Rony Neto Wuli Kembali Pimpin IKAL Lemhamnas NTT

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:53 WITA

Di Wolomoni Ende, Wapres Gibran Tegaskan Pembangunan KDMP Tak Boleh Korbankan yang Lain

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:29 WITA

Warga Setuju Pembangunan Galangan Kapal di Wairterang

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:21 WITA

Pembangunan Vila di Wairterang, Lokasinya Dahulu Kebun Warga

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:48 WITA

Bupati Ende Sebut Wapres RI Dengar Langsung Suara Ibu-Ibu di Desa, Mereka Butuh MBG

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Warga Setuju Pembangunan Galangan Kapal di Wairterang

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:29 WITA

Nusa Bunga

Pembangunan Vila di Wairterang, Lokasinya Dahulu Kebun Warga

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:21 WITA