Pendampingan Hukum Oleh Kejaksaan Bisa Ditarik Kembali - FloresPos Net

Pendampingan Hukum Oleh Kejaksaan Bisa Ditarik Kembali  

- Jurnalis

Rabu, 20 September 2023 - 17:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net – Kejaksaan Negeri Manggarai bisa menarik pendampingan hukum kepada stakeholders yang bekerja sama dengannya. Penarikan itu  terjadi bila ada masalah hukum berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Ketika berbicara pada momen penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Manggarai dan Perumda Tirta Komodo Ruteng, Rabu (20/9/2023), Kajari Bayu Sugiri mengatakan, pendampingan pada stakeholders bisa saja ditarik kembali bila terjadi masalah hukum.

“Pendampingan hukum bisa ditarik kalau ada persoalan hukum terkait pengelolaan keuangan rakyat pada stakeholders tersebut,” katanya.

Dikatakan, penarikan pendampingan terjadi ketika stakeholders yang bekerja sama tidak mengindahkan arahan dan pendampingan yang diberikan, terutama bila berkaitan dengan penyalahgunaan pengelolaan keuangan negara atau daerah.

Arahan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan dalam mengelola keuangan tentu diberikan sejak awal pada pertimbangan hukum baik yang berkaitan  keperdataan maupun  ketatausahaan. Ketika itu diberikan rule-nya untuk diikuti dan ditaati dengan baik.

Baca Juga :  Ini Kuota dan SPMB di SMAN 1 Ende, Penerimaan Dilakukan Secara Online

Kalau semua itu diabaikan atau tidak diikuti,  maka Kejaksaan pasti akan menarik pendampingan hukumnya. Kalau terjadi, maka ada instrumen lain yang bekerja nantinya dalam mengungkapkan apa yang terjadi. .

Kepada stakeholders yang meminta pendampingan, Kajari Bayu Sugiri berpesan agar apa yang menjadi poin dalam kesepakatan agar diikuti, ditaati, dan dilaksanakan.

Hal itu penting sekali agar semua jalan dalam koridor ketentuan yang berlaku sehingga terjamin adanya akuntabilitas dan transparansi.

Prinsipnya Kejaksaan siap memberikan pendapat dan pertimbangan hukum jika diperlukan oleh stakeholders. Pendampingan itu tentu dilaksanakan secara profesional.

Baca Juga :  Umat Islam Flores Timur Gelar Doa Bersama dan Galang Donasi-Untuk Korban Bencana Sumatera, Aceh dan Lewotobi

Kajari Bayu Sugiri mengatakan, kerja sama pendampingan itu dasarnya kerja profesional. Karena itu, Kejaksaan bukan menjadi karyawan Perumda atau stakeholders yang bekerja sama.

Hal ini perlu diluruskan agar tidak disalahartikan publik dalam melihat pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan selama ini.

Sebelumnya, Direktur Perumda Tirta Komodo Ruteng, Marsel Sudirman mengatakan, pendampingan hukum itu mutlak dalam rangka membangun kerja yang akuntabel dan transparan.

“Perumda sebagai lembaga yang melayani publik dan mengelola keuangan negara dan daerah perlu didampingi agar tetap dan terus bekerja dalam rel dan koridor ketentuan aturan yang berlaku,” katanya. *

Penulis:Christo Lawudin/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Harumkan Nama Ende, Siswi SMAKN Ende Melaju ke Tingkat Nasional OSN Bidang Kimia
Kemenag Sikka Evaluasi Layanan TPG dan PPG, Tiga Guru Dimintai Pendapat
Guru Agama di Sikka Laporkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penghinaan ke Polres Sikka
Terapkan Tabela, Manggarai Barat Butuh Seribu Lebih Ton Benih Padi Berlabel
Kisah Raja Amanuban Usi Don Louis Nope Melawan Pendudukan Belanda
Dari Halaman Asrama Menuju Lapangan Kehormatan
Kalahkan CBN, Putri Carmel Tantang Q One Club di Final Soekarno Cup
Bangun Ketahanan Pangan Keluarga, Istri Bupati Sikka Bersinergi Bersama Petani Milenial
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:42 WITA

Harumkan Nama Ende, Siswi SMAKN Ende Melaju ke Tingkat Nasional OSN Bidang Kimia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Kemenag Sikka Evaluasi Layanan TPG dan PPG, Tiga Guru Dimintai Pendapat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WITA

Guru Agama di Sikka Laporkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penghinaan ke Polres Sikka

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:29 WITA

Terapkan Tabela, Manggarai Barat Butuh Seribu Lebih Ton Benih Padi Berlabel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:06 WITA

Kisah Raja Amanuban Usi Don Louis Nope Melawan Pendudukan Belanda

Berita Terbaru