MBAY, FLORESPOS.net-Sebanyak 8 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Nagekeo, NTT, menerima Surat Keputusan (SK) dan menandatangani perjanjian kerja bersama, di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo, Jumat (9/9/2023).
PPPK yang menerima SK itu, adalah Fungsional Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022. Sesuai Perjanjian Kerja No:800.1.2.5/BK-DIKLAT/2650/09/2023, disebutkan, bahwa Masa Perjanjian Kerja berlaku sejak 01 Juli 2023 sampai 30 Juni 2028.
Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do dalam sambutan penyerahan SK itu mengingatkan para pegawai PPPK untuk tidak semata berharap pada gaji.
Tapi jadilah orang yang tetap berpenghasilan bukan yang berpenghasilan tetap. Karena itu harus mempunyai usaha sampingan agar tetap mempunyai pendapatan ketika masa kerja sebagai PPPK berakhir.
“Gaji akan dibayar bulan depan, jadi jangan cepat mau pergi dealer. Uang yang diterima sudah harus investasikan, beli kambing yang paling sederhana. Sisihkan untuk belanja bulanan dan yang lain investasikan,” pesan Bupati Don.
Pada kesempatan itu, Bupati Don juga mengingatkan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki pegawai PPPK untuk segera buatkan Perjanjian Kinerja.
“Perangkat daerah yang sampai dengan hari ini mendapat distribusi tenaga PPPK untuk segera dibuatkan Perjanjian Kinerja,” katanya.
Hadir saat penyerahan SK bagi 8 orang PPPK tersebut, Sekretaris Daerah Drs.Lukas Mere, Asisten Administrasi Umum Agustinus Fernandes, para Pimpinan Perangkat Daerah, para Pejabat Administrator dan Pengawas lainnya. *
Penulis: Arkadius Togo / Editor: Wentho Eliando










