Tenaga Non ASN Flores Timur Dalam Data Base BKN Berjumlah 2.908 Orang - FloresPos Net

Tenaga Non ASN Flores Timur Dalam Data Base BKN Berjumlah 2.908 Orang

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 20:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT yang masuk Data Base Badan Kepegawaian Negara (BKN), berjumlah 2.908 orang. Jumlah itu terdiri dari tenaga guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

“Sebagai informasi, untuk Kabupaten Flores Timur, tenaga Non ASN yang masuk dalam Data Base BKN berjumlah 2.908 orang, terdiri dari guru, teknis dan kesehatan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Flores Timur, Rufus Koda Teluma.

Rufus Teluma yang juga Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Pemerintah Daerah Flores Timur ini mengatakan itu pada Rapat Gabungan Komisi DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di ruang utama DPRD Flores Timur, Senin (21/8/2023) siang.

Dia diberikan kesempatan oleh Ketua TAPD yang juga Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), Petrus Pedo Maran untuk menjawab dan menjelaskan kepada Gabungan Komisi DPRD terkait hasil Rapat Koordinasi (Rakor) di Kementerian PAN-RB, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Yoseph Paron Kabon didampingi Ketua DPRD Flores Timur, Robertus Rebon Kereta dan Wakil Ketua Mathias Werong Enay.

Hadir dari TAPD Flores Timur, Penjabat Sekretaris Daerah Petrus Pedo Maran, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Abdul Razak Jakra, Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Andreas Kewa Ama, Plt Asisten Bidang Administrasi Umum yang juga Kepala BKPSDM, Rufus Koda Teluma, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Apolonia Corebima dan Pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD)

Rufus Teluma mengatakan, Surat Edaran MenPAN-RB tertanggal 25 Juli 2023 hal Status dan Kedudukan Eks THK II dan Tenaga Non ASN, itu ditujukkan kepada para Penjabat Pembina Kepegawaian intansi pusat dan daerah.

“Selain menerima hasil formasi PPPK untuk tahun anggaran 2023, salah satu hal yang disampaikan PAN-RB berkaitan dengan surat edaran dimaksud. Kami juga menyampaikan kondisi yang dihadapi daerah-daerah karena tidak hanya Flores Timur karena itu Rakor yang dihadiri instansi daerah di seluruh Indonesia,” katanya.

Baca Juga :  KPKC dan TRUK Maumere Gelar Lokakarya Pembuatan Modul Anti Perdagangan Orang

Rufus Teluma mengatakan, dari penjelasan yang diperoleh, KemenPAN-RB tetap mengacu pada surat edaran tersebut.

“Kalau kita cermati baik-baik surat ini kata kunci dari surat ini adalah harapan. Dalam bentuk harapan, tidak sedang memerintahkan. Bahwa tenaga Non ASN yang masa kontraknya belum selesai sampai Desember atau sampai tanggal 28 November, tetap dilanjutkan. Itu bahasa pertama,” katanya.

Pada kesempatan Rakor itu, dia juga menyampaikan mengenai kondisi yang terjadi di Kabupaten Flores Timur. Yang dia sampaikan, di Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2023 untuk tenaga guru dan kesehatan masih tetap lanjut kerja. Sementara untuk tenaga teknis per 30 April 2023 sudah berhenti karena sudah selesai masa kontrak.

“Saya juga sampaikan bahwa kami di Flores Timur, tahun 2023 untuk tenaga guru dan kesehatan masih tetap dilanjutkan. Sementara untuk tenaga teknis per tanggal 30 April kemarin ada yang sudah selesai masa kontraknya. Itu kondisi yang saya gambar saat Rakor kemarin. Dari PAN-RB, tetap dikembalikan ke daerah dengan PAN-RB tetap mengharapkan itu kembali ke daerah. Itu artinya sifatnya alternatif. Tidak bersifat memerintahkan,” kata Rufus Teluma.

Selain itu, kata Rufus Teluma, dia juga menyampaikan di Kabupaten Flores Timur ada tenaga teknis seperti sopir, penjaga malam, dan lainnya. Karena kebutuhan, mereka tetap kerja dan masa kontrak mereka belum selesai.

“Itupun PAN-RB menyampaikan tetap melanjutkan,” katanya.

Formasi PPPK Tahun 2022

Lebih lanjut Rufus Teluma menjelaskan, dalam kaitan formasi PPPK tahun anggaran 2022, untuk formasi tenaga teknis dari formasi 154 orang, Flores Timur hanya dapat terisi 50 orang dan 104 formasi tidak bisa diisi karena peserta tidak memenuhi angkah passing grade.

“Terus terang untuk tenaga teknis ini, mereka tidak diberikan afirmasi. Hanya tenaga guru dan tenaga kesehatan yang diberi afirmasi. Oleh karena itu bentuk dari Pemerintah Pusat terhadap tenaga teknis ada kebijakan optimaslisasi pemenuhan kebutuhan PPPK formasi tahun anggaran 2022,” katanya.

Baca Juga :  Perseftim Raih Poin Penuh, Pelatih Persim Sebut Faktor Cuaca Mempengaruhi Stamina Pemain

Terkait kebijakan optimalisasi itu, kata Rufus Teluma, pihaknya diarahkan untuk melihat kembali tenaga THK II dan non ASN yang sudah mengikuti seleksi tahun anggaran 2022 dilakukan pementaan.

“Hasil pementaan sudah kami kirim ke BKN. Selanjutnya diperoses mengisi formasi yang kemarin untuk peserta yang tidak memenuhi passing grade. Mudah-mudahan tenaga Non ASN yang masa kontraknya sudah selesai kemarin termasuk didalamnya THK II dan non ASN serta bukan non ASN bisa lolos karena ada kebijakan ini,” katanya.

Formasi PPPK Tahun 2023

Rufus Teluma juga mengatakan, untuk formasi PPPK tahun anggaran 2023, Kabupaten Flores Timur mendapatkan jatah seleksi tenaga guru sebanyak 228, tenaga kesehatan 225, dan teknis sebanyak 347 formasi.

“Kita usul 300 lebih dengan pertimbangan tenaga non ASN yang kemarin dan masa kontraknya sudah selesai kita harapkan bisa mengikuti seleksi PPPK formasi tahun 2023 ini. Dan ini kita mulai berproses. Bulan September sampai selesai dan Desember diharapkan No Induk PPPK tahun 2023 harus sudah ditetapkan,” katanya.

Untuk diketahui, terhitung sejak tanggal 30 April 2023 lalu, Pemda Kabupaten Flores Timur telah memberhentikan ratusan tenaga honorer.

Padahal, anggaran untuk membayar gaji tenaga honorer ini telah dialokasikan dalam APBD Flores Timur Tahun Anggaran 2023.

Tenaga honorer di Kabupaten Flores Timur semua tingkatan pendidikan dan lama atau baru bekerja mendapat gaji atau digaji Rp 800.000 per bulan, jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT atau Kabupaten Flores Timur.

Tidak itu saja, pemberhentian tenaga honorer oleh Pemda Flores Timur itu hanya dengan mengirim sepucuk surat ucapan terima kasih tanpa redaksi kalimat yang menyatakan memberhentikan yang bersangkutan.

Sementara di sisi lain, ratusan tenaga honorer ini umumnya telah memasukan berkas dan dokumen pendataan tenaga non ASN sebagaimana Surat Edaran Menpan-RB No:B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022. *

Penulis: Wentho Eliando / Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Weekend at Parapuar Kembali Suguhkan Harmoni Musik dan Tari Tradisional di Natas Parapuar
Pengurus Baru PPDKAE Kabupaten Ende Resmi Dilantik di Kampus Atma Reksa–Rumah Bersama untuk Inklusivitas
Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic
Jelang Open Turnamen Soekarno Cup, PBVSI Ende Up Grade Lisensi Wasit Voli
Baru Satu Jam Ditindak Petugas Pedagang Kembali Lagi ke Jalan, Ternyata Ini Alasan
Yonif TP 834/Wakanga Mere Resmi “Masuk Rumah” di Nagekeo Lewat Upacara Adat
Alasan Penahanan Tak Jelas, Pemilik Sapi Ajak Pol PP Bertemu Bupati Ende
Serap Aspirasi, Kapolres Ende Kunjungan Kerja di Polsek Maurole
Berita ini 513 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:12 WITA

Weekend at Parapuar Kembali Suguhkan Harmoni Musik dan Tari Tradisional di Natas Parapuar

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:05 WITA

Pengurus Baru PPDKAE Kabupaten Ende Resmi Dilantik di Kampus Atma Reksa–Rumah Bersama untuk Inklusivitas

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:43 WITA

Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:03 WITA

Jelang Open Turnamen Soekarno Cup, PBVSI Ende Up Grade Lisensi Wasit Voli

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:35 WITA

Baru Satu Jam Ditindak Petugas Pedagang Kembali Lagi ke Jalan, Ternyata Ini Alasan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:43 WITA