MBAY, FLORESPOS.net-Ahli Waris mantan Kepala Desa Langedhawe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT menerima santunan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ende yang meliputi Kabupaten Nagekeo dan Kabupaten Ngada.
Santunan itu diserahkan secara simbolis pada Kamis (17/8/2023) di Lapangan Berdikari, Mbay.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kepada ahli waris (istri) dari almarhum Abdullah Haris Muhamad Saleh, salah satu karyawan PT. Chetham Garam Indonesia di Nggolonio, Kecamatan Aesesa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ende, Ode Dasanova kepada Florespos.net, Senin (21/8/2023), mengatakan, pihaknya menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada dua ahli waris berupa uang tunai.
Dua ahli waris dimaksud, yakni ahli waris mantan Kades Langedhawe sebesar Rp. 42.000.000 dan ahli waris dari Muhamad Saleh, karyawan PT. Chetham Garam Indonesia sebesar Rp. 133.577.000.
Ode Dasanova berharap, adanya penyerahan santunan secara simbolis ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya untuk perangkat desa ataupun RT, RW, Linmas, dan yang lainnya agar bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan itu dimaksudkan, agar mereka dapat terlindungi ketika terjadi musibah ataupun hal yang tidak diinginkan ketika melaksanakan pekerjaan.
“Semoga kedepannya dengan adanya simbolis ini menjadi pemicu meningkatnya kesadaran jaminan sosial ketenagakerjaan di Nagekeo,” kata Ode Dasanova.
Ode Dasanova menerangkan, saat ini negara hadir untuk para pekerja dan dapat memberikan bantuan apabila suatu saat mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia dengan memberikan santunan BPJS Ketenagakerjaan.
“Negara hadir memberikan manfaat melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan di Kabupaten Nagekeo, semua pekerja mandiri atau pekerja di bawah pemerintahan desa bisa menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. *
Penulis: Arkadius Togo / Editor: Wentho Eliando










