MBAY, FLORESPOS.net-Ketua Bawaslu Nagekeo Yohanes Emanuel Nane mengapresiasi kerja Tim Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo terhadap penanganan kasus dugaan pidana pelanggaran netralitas dengan menetapkan MR, oknum Kepala Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa sebagai tersangka.
“Terima kasih kepada Tim Penyidik Polres Nagekeo yang telah menyelesaikan penyidikan sebelum batas waktu ditentukan yakni maksimal waktu 14 hari, sehingga kasus pidana pemilihan ini sampai pada tahap pelimpahan berkas kepada kejaksaan,” kata Yohanes Nane kepada Florespos.net, Sabtu (23/11/2024).
Yohanes Nane juga berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, agar selama tahapan pemilihan serentak tahun 2024, tidak boleh ada lagi yang terjerat kasus hukum yang sama.
“Sanksi kepada yang terbukti melanggar netralitas kepala desa adalah pidana penjara minimal 1 bulan, dan paling lama 6 bulan, Sanksi lainnya yakni denda paling sedikit Rp600 ribu, atau paling banyak Rp 6 juta. Selain sanksi pidana, ada juga sanksi etik oleh lembaga yang berwenang,” katanya.
“Kita berharap kejadian Ini adalah pelajaran penting bagi semua, agar ke depannya tidak terjadi lagi kasus yang sama, terutama bagi ASN dan Kepala Desa, untuk tidak terjerat hukum akibat melanggar aturan yang ada. Kita semua harus menghormati prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan adil,” kata Yohanes Nane.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Nagekeo Blasius Timba menambahkan, penyidikan kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan yang melibatkan oknum kepala desa ini sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Bawaslu Nagekeo bersama Tim penyidik Polres Nagekeo yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu telah melimpahkan berkas Tahap I Kasus Pelanggaran Netralitas oknum Kepala Desa Nangadhero kepada Kejari Ngada. Tahapan penanganan pelanggaran pidana pemilihan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur,” kata Blasius.
Sebelumnya, Kepala Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran netralitas, Kamis (21/11/2024).
Penyidikan kasus ini telah memasuki tahap I ke Kejari Ngada, pada Jumat (22/11/2024). “Benar, oknum kades sudah jadi tersangka. Penyidikan sudah tahap 1 ke Kejari Ngada,” kata Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Dominggus N.S.L. Duran, kepada Florespos.net, Sabtu (23/11/2024) pagi. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando










