RUTENG, FLORESPOS.net-Bawaslu Manggarai, NTT, tidak saja memberi perhatian pada pengawasan tahap Pemilu 2024, tetapi juga pada hak politik para penyandang disabilitas, telah diakomodir atau tidak.
Ketika berbicara pada momen sosialisasi pengawasan Pemilu untuk penyandang disabilitas di Manggarai, Ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia mengatakan, mengapa dilakukan?
“Dasarnya undang-undang yang memerintahkan itu. Harus dilakukan guna memastikan hak pilih dan dipilih penyandang disabilitas sudah diakomodir atau tidak untuk Pemilu 2024,” katanya seperti data yang diterima wartawan, Selasa (25/7/2023).
Dia mengatakan, dalam UU No. 7/2017 pada Pasal 5 tegas menyatakan penyandang disabilitas bisa menjadi pemilih, peserta Pemilu atau penyelenggara Pemilu.
Dasar itu, maka Bawaslu Manggarai mengadakan kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu bagi penyandang disabilitas untuk memberikan pendidikan dan pengetahuan tentang Pemilu dan pengawasannya.
Dikatakan, sosialisasi untuk penyandang disabilitas berlaku sama dengan publik lainnya karena perintah undang-undang.
Keinginannya, demikian Marselina Lorensia, sosialisasi khusus ini, penyandang disabilitas bisa mendapatkan berbagai informasi, meneruskan berbagai informasi;
Dan, kemudian bersama mengambil bagian dalam proses Pemilu/Pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Manggarai.
Menurutnya, pengawalan tentang hak demokrasi penyandang disabilitas harus dilakukan secara ketat guna memastikan apakah namanya sudah masuk daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 atau tidak.
Sedangkan anggota Bawaslu Herybertus Harun mengatakan, dalam konteks Pemilu yang baik dan berkualitas, penyandang disabilitas juga harus ikut mengawal proses dan tahapan Pemilu yang sedang berjalan.
“Saya minta kita semua untuk bersama-sama melakukan pengawasan partisipatif bersama stakeholder lainya untuk Pemilu 2024 mendatang,” katanya.
Penyandang disabilitas, demikian Hery Harun, memiliki hak dan perlakuan yang sama dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan. Hak politiknya harus dijamin baik sebagai pemilih maupun dipilih pada jabatan publik;
Lalu, bisa menyalurkan aspirasi politik baik secara lisan maupun tertulis, memilih partai politik peserta pemilu maupun pasangan calon atau calon anggota legislatif.
Hak penyandang disabilitas juga dapat membentuk atau menjadi bagian dalam organisasi masyarakat atau partai politik;
Kemudian, berperan aktif dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, mengawasi dan melaporkan apabila terjadi dugaan pelanggaran dan haknya mendapatkan akan aksesibilitas sarana atau prasarana dalam proses Pemilu. *
Penulis: Christo Lawudin / Editor: Wentho Eliando










