ENDE, FLORESPOS.net – Jumlah penduduk miskin ekstrem di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2022 masih tinggi.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ende menyebutkan jumlah penduduk miskin ekstrem di Ende sebanyak 30.290 orang.
Angka tersebut jika dibandingkan dengan 21 Kabupaten/Kota di NTT maka kemiskinan ekstrem di Ende tertinggi diatas Manggarai Barat sebesar 28.520 orang dan Sumba Timur 27.740 orang.
Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Ende Martinus Tulit Beni SST.M,Si ketika di konfimasi, Jumat (7/7/2023) lalu mengatakan kmiskinann ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti kebutuhan makanan dan minuman, air bersih, kesehatan tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi.
Hal tersebut tidak hanya sebatas pada pendapatan tapi juga pada tatanan sosial seperti upacara adat dan keagamaan lainnya.
Dikatakanya bahwa penduduk miskin ekstrem adalah bagian dari penduduk miskin. Perbedaan antara penduduk miskin dan kemiskinan ekstrem yaitu miskin ekstrem adalah mereka yang memiliki pengeluaran perkapita dibawah garis kemiskinan.
Secara kasar dapat dikatakan pengeluaran perkapita per hari RP,11.941,1 maka pendapatan perkapita sebulan sama dengan Rp.358,233.
Kondisi ini maka berada dibawah garis kemiskinan kabupaten Ende yang sebesar Rp. 473. 430. Dengan demikian penduduk tersebut masuk kategori penduduk miskin ektrem.
Mengingat kemiskinan ekstrem adalah bagian dari penduduk miskin maka penduduk miskin di Ende pada tahun 2022 sebanyak 63. 400 orang dimana 30. 290 orang diantaranya adalah kategori penduduk miskin ekstrem dan sekitar 33. 110 orang yang sudah terlepas dari kemiskinan ekstrem.
Martin menjelaskan faktor penyebab kemiskinan esktrem adalah upah minimum yang tidak memadai, taraf hidup masyarakat yang buruk ,meningkatnya angka pengangguran setiap tahun tanpa ada tambahan kesempatan kerja.
Untuk itu perlu dilakukan upaya untuk mengatasi kemiskinan ekstrem adalah penyempurnaan program perlindungan sosial, peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar pemberdayaan masyarakat dan pembangunan yang inklusif.*
Penulis:Willy Aran/Editor: Anton Harus










