LABUAN BAJO, FLORESPOS.net – Dari 72 ribu hektare (ha) hutan di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), 200 ha di antaranya jadi tanah obyek reforma agraria (TORA). Lokasinya antara lain di Golo Welu, Kecamatan Kuwus.
Demikian kata Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Mabar, Stefanus Nali, kepada media ini di Labuan Bajo belum lama berlalu. KPH Mabar adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kehutanan Provinsi NTT.
Menurut Nali, TORA merupakan resolusi penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dengan pemerintah/negara yang sudah berlangsung lama. Lahan dimaksud adalah kawasan hutan. Setelah jadi TORA, lahan tersebut jadi milik masyarakat setempat yang berkonflik dengan negara/pemerintah.
Masih Nali, luas hutan 72 ribu ha itu belum termasuk kawasan Cagar Alam (CA) Wae Wu’ul dan Taman Nasional Komodo (TNK). Kalau ditambah TNK dan CA Wae Wu’ul, maka luas hutan Mabar sekitar 179 ribu ha.
Lanjut Nali, 72 ribu ha hutan dimaksud dibagi 13 kelompok hutan dan masing-masing punya register yang disebut Register Tanah Kehutanan (RTK).
Ke-13 kelompok hutan itu antara lain RTK 108 Nggorag Bowo Sie, RTK 02 Sesok, RTK 109 Mbeliling, RTK 103 Ngalak Rego, RTK 14 Todo, RTK 111 Meler Kuwus, RTK 10 Puntu 1, RTK 11 Mung, RTK 109 b Golo Ndesi, RTK 109 a Golo Tantong, RTK 109 c Golo Leleng, RTK 109 d Golo Ronggot, dan RTK 103 a Golo Rata.
Menyinggung lahan hutan di Mabar yang diokupasi oknum/kelompok masyarakat, Nali mengatakan, tidak banyak, hanya sporadis. Solusi mengatasi hutan yang diokupasi tersebut sejauh ini, KPH melakukan rehabilitasi.
Okupasi sporadis terbesar kecuali di RTK 108 Ngorang Bowo Si’e sekitar 500 ha, solusi rehabilitaai.
Kesadaran masyarakat Mabar menjaga/melestarikan hutan tergolong tinggi. Karena mereka sadar bahwa hutan menopang ekonomi mereka, masyarakat sekitar kawasan. *
Penulis: Andre Durung/Editor: Anton Harus










