Kantor Pertanahan Ende Tidak Layani Pengurusan Sertifikat Tanah di Kawasan Hutan Produksi - FloresPos Net

Kantor Pertanahan Ende Tidak Layani Pengurusan Sertifikat Tanah di Kawasan Hutan Produksi

- Jurnalis

Selasa, 16 Mei 2023 - 15:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan RI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No: 357 Menlhk/setjen/PLA.0/6/2016 tanggal 14 Mei 2016.

SK terbaru itu berdampak pada kawasan hutan produksi Nuabosi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan peta digital, enam kelurahan di Kota Ende masuk dalam kawasan hutan produksi Nuabosi.

Dampak penetapan kawasan itu, warga pemilik lahan di wilayah ini tidak bisa mengurus sertifikat, pemecahan dan anggunan sertifikat tanah ke bank dan koperasi.

Kepala Kantor Pertanahan Ende, Kuntoro Hadi Saputra dikonfirmasi Florespos.net terkait hal ini, Selasa (16/5/2023) siang mengatakan Kantor Pertanahan Ende tidak memiliki kewenangan atas penetapan itu.

Hadi Saputra mengatakan, bahwa Kantor Pertanahan juga sebagai pengguna data dan hanya mengikuti regulasi tersebut.

“Kami sebagai pengguna data hanya mengikuti. Ketika satu wilayah dinyatakan dalam kawasan hutan produksi maka kami patuhi dan taat asas,” katanya.

Menurutnya, sejak SK ini dikeluarkan pada tahun 2016 lalu, Kantor Pertanahan Ende tidak lagi melayani pengurusan sertifikat tanah di kawasan itu. Pelayanan ini kembali dibuka jika ada revisi atau review kawasan itu.

“Sejak SK ini diterbitkan kami tidak melayani lagi. Banyak warga yang datang dan kami memberikan pemahaman bahwa lahannya masuk hutan produksi. Kita hanya pengguna data maka jika sudah direvisi maka secara otomatis akan dilayani,” kata Hadi Saputra.

Baca Juga :  DPRD Flores Timur Rekomendasikan Tenaga Honorer yang Diberhentikan Kembali Bekerja

Kantor Pertanahan Ende berharap stakeholder terkait yaitu instansi yang membidangi dan pemerintah daerah melakukan sosialisasi kepada masayarakat terkait hal ini dan mengajukan review pembebasan lahan.

Diberitakan sebelumnya, Enam wilayah kelurahan masuk dalam kawasan hutan produksi, yakni Onekore, Paupire, Rewarangga Selatan, Kota Raja, Roworena dan Roworena Barat.

Kawasan hutan produksi ini ditetapkan dalam SK 357 Menlhk/setjen/PLA.0/6/2016 tanggal 14 Mei 2016.

Dampak dari penetapan kawasan hutan produksi ini maka masyarakat yang berada dalam kawasan ini mengaku tidak dapat mengurus sertifikat tanah, pemecahan sertifikat dan jual beli tanah.

“Sejak tiga tahun lalu kami tidak bisa urus sertifikat dan pemecahan sertifikat tanah dalam kawasan ini di Kantor Pertanahan. Kata petugas bahwa lokasi kami masuk kawasan hutan produksi dan pengurusan sertifikat untuk sementara tidak bisa dilakukan”.

Demikian keluh beberapa warga Kelurahan Onekore yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Onekore Menggugat saat aksi damai bersama GMNI dan HMI Ende ke kantor DPRD, Senin (15/5/2023) siang.

Baca Juga :  Panen Ratusan Ton Porang, Fransiskus: Romo Bernard Motivator Kami

Aksi damai warga Onekore, GMNI dan HMI Ende diterima oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi dan beberapa anggota DPRD. Hadir juga Kepala Dinas PUPR Ende, Mustaqim Mberu.

Dihadapan wakil ketua dan  anggota DPRD Ende serta kepala Dinas PUPR warga mempertanyakan pemetaan kawasan itu masuk dalam kawasan hutan produksi.

Warga menilai bahwa penetapan kawasan itu bagian pencaplokan yang dilakukan oleh pemerintah secara sepihak.

Warga juga mengakui bahwa penetapan kawasan ini jadi hutan produksi tidak diketahui oleh masyarakat lokal.

Warga berharap DPRD dan Pemkab Ende berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar segera membebaskan kawasan ini dari hutan produksi.

Kepala Dinas PUPR Ende, Mustaqim Mberu mengatakan sejak dikeluarkan SK tersebut pemerintah daerah langsung merespon dan berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

Langkah yang sudah dilakukan oleh Pemkab Ende yaitu mengajukan perubahan kawasan ini dan sedang diproses di kementrian.

“Pemerintah sudah ajukan pembebasan kawasan ini dan kita harapkan bersama pada tahun 2023 ini sudah bisa diselesaikan,” katanya.*

Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Mendesak Pengembangan Wisata Darat di Manggarai Barat
Rumah Kos di Sikka Akan Dikenai Pajak Barang Jasa Tertentu
Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan di Rubit Kecewa Kinerja Polres Sikka
RAT Kopdit Setiawan Bajawa, Komitmen Tingkatkan Ekonomi Anggota dan Setia pada Kewajiban
Johanes Capristrano Watu Resmi Jabat Sekda Ngada
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Rubit Berharap Polres Sikka Mengusut Tuntas dan Keluarga Mendapatkan Keadilan
Pertamina Pastikan Stok BBM Tak Akan Habis dalam 21 Hari
Petani Harus Jaga Siklus dan Keseimbangan Alam, Jangan Basmi Musuh Alami Tanaman
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:13 WITA

Mendesak Pengembangan Wisata Darat di Manggarai Barat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:08 WITA

Rumah Kos di Sikka Akan Dikenai Pajak Barang Jasa Tertentu

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:05 WITA

Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan di Rubit Kecewa Kinerja Polres Sikka

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:33 WITA

RAT Kopdit Setiawan Bajawa, Komitmen Tingkatkan Ekonomi Anggota dan Setia pada Kewajiban

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:57 WITA

Johanes Capristrano Watu Resmi Jabat Sekda Ngada

Berita Terbaru

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pose dengan pejabat Pemkab Mabar dan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores di Labuan Bajo baru-baru ini.

Nusa Bunga

Mendesak Pengembangan Wisata Darat di Manggarai Barat

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:13 WITA

Nusa Bunga

Rumah Kos di Sikka Akan Dikenai Pajak Barang Jasa Tertentu

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:08 WITA

Nusa Bunga

Johanes Capristrano Watu Resmi Jabat Sekda Ngada

Jumat, 6 Mar 2026 - 19:57 WITA