ENDE, FLORESPOS.net-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan RI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No: 357 Menlhk/setjen/PLA.0/6/2016 tanggal 14 Mei 2016.
SK terbaru itu berdampak pada kawasan hutan produksi Nuabosi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan peta digital, enam kelurahan di Kota Ende masuk dalam kawasan hutan produksi Nuabosi.
Dampak penetapan kawasan itu, warga pemilik lahan di wilayah ini tidak bisa mengurus sertifikat, pemecahan dan anggunan sertifikat tanah ke bank dan koperasi.
Kepala Kantor Pertanahan Ende, Kuntoro Hadi Saputra dikonfirmasi Florespos.net terkait hal ini, Selasa (16/5/2023) siang mengatakan Kantor Pertanahan Ende tidak memiliki kewenangan atas penetapan itu.
Hadi Saputra mengatakan, bahwa Kantor Pertanahan juga sebagai pengguna data dan hanya mengikuti regulasi tersebut.
“Kami sebagai pengguna data hanya mengikuti. Ketika satu wilayah dinyatakan dalam kawasan hutan produksi maka kami patuhi dan taat asas,” katanya.
Menurutnya, sejak SK ini dikeluarkan pada tahun 2016 lalu, Kantor Pertanahan Ende tidak lagi melayani pengurusan sertifikat tanah di kawasan itu. Pelayanan ini kembali dibuka jika ada revisi atau review kawasan itu.
“Sejak SK ini diterbitkan kami tidak melayani lagi. Banyak warga yang datang dan kami memberikan pemahaman bahwa lahannya masuk hutan produksi. Kita hanya pengguna data maka jika sudah direvisi maka secara otomatis akan dilayani,” kata Hadi Saputra.
Kantor Pertanahan Ende berharap stakeholder terkait yaitu instansi yang membidangi dan pemerintah daerah melakukan sosialisasi kepada masayarakat terkait hal ini dan mengajukan review pembebasan lahan.
Diberitakan sebelumnya, Enam wilayah kelurahan masuk dalam kawasan hutan produksi, yakni Onekore, Paupire, Rewarangga Selatan, Kota Raja, Roworena dan Roworena Barat.
Kawasan hutan produksi ini ditetapkan dalam SK 357 Menlhk/setjen/PLA.0/6/2016 tanggal 14 Mei 2016.
Dampak dari penetapan kawasan hutan produksi ini maka masyarakat yang berada dalam kawasan ini mengaku tidak dapat mengurus sertifikat tanah, pemecahan sertifikat dan jual beli tanah.
“Sejak tiga tahun lalu kami tidak bisa urus sertifikat dan pemecahan sertifikat tanah dalam kawasan ini di Kantor Pertanahan. Kata petugas bahwa lokasi kami masuk kawasan hutan produksi dan pengurusan sertifikat untuk sementara tidak bisa dilakukan”.
Demikian keluh beberapa warga Kelurahan Onekore yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Onekore Menggugat saat aksi damai bersama GMNI dan HMI Ende ke kantor DPRD, Senin (15/5/2023) siang.
Aksi damai warga Onekore, GMNI dan HMI Ende diterima oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi dan beberapa anggota DPRD. Hadir juga Kepala Dinas PUPR Ende, Mustaqim Mberu.
Dihadapan wakil ketua dan anggota DPRD Ende serta kepala Dinas PUPR warga mempertanyakan pemetaan kawasan itu masuk dalam kawasan hutan produksi.
Warga menilai bahwa penetapan kawasan itu bagian pencaplokan yang dilakukan oleh pemerintah secara sepihak.
Warga juga mengakui bahwa penetapan kawasan ini jadi hutan produksi tidak diketahui oleh masyarakat lokal.
Warga berharap DPRD dan Pemkab Ende berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar segera membebaskan kawasan ini dari hutan produksi.
Kepala Dinas PUPR Ende, Mustaqim Mberu mengatakan sejak dikeluarkan SK tersebut pemerintah daerah langsung merespon dan berkomunikasi dengan pemerintah pusat.
Langkah yang sudah dilakukan oleh Pemkab Ende yaitu mengajukan perubahan kawasan ini dan sedang diproses di kementrian.
“Pemerintah sudah ajukan pembebasan kawasan ini dan kita harapkan bersama pada tahun 2023 ini sudah bisa diselesaikan,” katanya.*
Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando










