Dugaan Korupsi Pasar Danga, Jaksa Tolak Berkas yang Diajukan Penyidik Polres Nagekeo - FloresPos Net

Dugaan Korupsi Pasar Danga, Jaksa Tolak  Berkas yang Diajukan Penyidik Polres Nagekeo

- Jurnalis

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net–Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngada mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo kepada Penyidik Polres Nagekeo.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Ngada, Fransman R. Tamba kepada Florespos.net di ruang kerjanya, Kamis (11/5/2023).

Kasie Pidsus menjelaskan, terkait Kasus Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polres Nagekeo.

Menurut Jaksa Fransman, terkait dugaan korupsi Pasar Danga penyidik Polres Nagekeo beberapa waktu lalu telah menyerahkan berkas tahap I.

Kata Kasie Pidsus, penyerahan berkas perkara dari penyidik Polres Nagekeo dilakukan minggu lalu kepada pihak Kejari Ngada.

Namun berkas perkara tersebut ditolak karena sebelumnya pihak Kejaksaan telah menyampaikan pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut kepada penyidik.

Sehingga atas dasar pengembalian SPDP itu, maka pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi terhadap berkas perkara tersebut.

Baca Juga :  Rembuk Budaya di Festival Budaya Ngada 2024, Bahas Budaya Riung

“Dari register yang dimiliki pihak Kejaksaan Negeri Bajawa, berkas perkara tersebut telah dianggap selesai karena penyidik tidak bisa menyampaikan perkembangan hasil penyidikan sesuai dengan waktu dan manajemen sistem pada Kejaksaan sehingga dianggap selesai,” katanya.

Ditanyai tentang apa yang harus dipenuhi penyidik terhadap perkara tersebut, dijelaskan bahwa pihaknya juga ditanya oleh penyidik saat itu dan sarannya yaitu melakukan penyidikan ulang.

“Untuk kasus ini bukan P 18 atau 19, namun telah melewati masa waktu,” ungkap Kasie Datun, Roy Tua Hakim.

Dijelaskannya pula tentang tahapan terhadap sebuah perkara.Misalnya untuk P21, yang penyidikan mesti lengkap dan pada P21 diikuti dengan Tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke menuntut umum. Penuntut umum melakukan persiapan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan.

Untuk Kasus Pasar Danga, pihaknya memang harus mengembalikan karena semuanya sudah tersistem hingga ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Pilkada Flores Timur di Dua Kecamatan Terdampak Letusan Gunung Lewotobi Terancam Ditunda, Begini Kata Komisioner Yopi Latol

Dari buku register kita juga berkas perkara itu sudah selesai, karen penyidik tidak bisa menyampaikan perkembangan hasil penyidikan dan di cas manajemen kita juga sudah dianggap selesai,” jelasnya.

Oleh karena itu, Fransman mengungkapkan tidak ada alasan baginya untuk menerima berkas perkara tersebut apalagi mempelajarinya.

“Memang berkasnya ada, tetapi kan apa dasar saya menerima, kita kan ada SOP, di sistem kami saja sudah di list merah,” ungkapnya.

Kasus Sejak Tahun 2019

Seperti yang pernah diberitakan media ini, Polres Nagekeo telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penghapusan aset Pasar Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Ketiga tersangka tersebut, masing-masing, GJ selaku Mantan Kadis Koperindag Kabupaten Nagekeo, IP selaku Sekretaris Dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo dan RK selaku kontraktor dalam proyek Pasar Danga.*

Penulis: Wim de Rozari / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Mendesak Pengembangan Wisata Darat di Manggarai Barat
Rumah Kos di Sikka Akan Dikenai Pajak Barang Jasa Tertentu
Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan di Rubit Kecewa Kinerja Polres Sikka
RAT Kopdit Setiawan Bajawa, Komitmen Tingkatkan Ekonomi Anggota dan Setia pada Kewajiban
Johanes Capristrano Watu Resmi Jabat Sekda Ngada
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Rubit Berharap Polres Sikka Mengusut Tuntas dan Keluarga Mendapatkan Keadilan
Pertamina Pastikan Stok BBM Tak Akan Habis dalam 21 Hari
Petani Harus Jaga Siklus dan Keseimbangan Alam, Jangan Basmi Musuh Alami Tanaman
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:13 WITA

Mendesak Pengembangan Wisata Darat di Manggarai Barat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:08 WITA

Rumah Kos di Sikka Akan Dikenai Pajak Barang Jasa Tertentu

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:05 WITA

Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan di Rubit Kecewa Kinerja Polres Sikka

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:33 WITA

RAT Kopdit Setiawan Bajawa, Komitmen Tingkatkan Ekonomi Anggota dan Setia pada Kewajiban

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:57 WITA

Johanes Capristrano Watu Resmi Jabat Sekda Ngada

Berita Terbaru

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pose dengan pejabat Pemkab Mabar dan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores di Labuan Bajo baru-baru ini.

Nusa Bunga

Mendesak Pengembangan Wisata Darat di Manggarai Barat

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:13 WITA

Nusa Bunga

Rumah Kos di Sikka Akan Dikenai Pajak Barang Jasa Tertentu

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:08 WITA

Nusa Bunga

Johanes Capristrano Watu Resmi Jabat Sekda Ngada

Jumat, 6 Mar 2026 - 19:57 WITA