Dugaan Korupsi Pasar Danga, Jaksa Tolak Berkas yang Diajukan Penyidik Polres Nagekeo - FloresPos Net

Dugaan Korupsi Pasar Danga, Jaksa Tolak  Berkas yang Diajukan Penyidik Polres Nagekeo

- Jurnalis

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net–Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngada mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo kepada Penyidik Polres Nagekeo.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Ngada, Fransman R. Tamba kepada Florespos.net di ruang kerjanya, Kamis (11/5/2023).

Kasie Pidsus menjelaskan, terkait Kasus Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polres Nagekeo.

Menurut Jaksa Fransman, terkait dugaan korupsi Pasar Danga penyidik Polres Nagekeo beberapa waktu lalu telah menyerahkan berkas tahap I.

Kata Kasie Pidsus, penyerahan berkas perkara dari penyidik Polres Nagekeo dilakukan minggu lalu kepada pihak Kejari Ngada.

Namun berkas perkara tersebut ditolak karena sebelumnya pihak Kejaksaan telah menyampaikan pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut kepada penyidik.

Sehingga atas dasar pengembalian SPDP itu, maka pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi terhadap berkas perkara tersebut.

Baca Juga :  APBD Perubahan, DPRD Ngada Tolak Alokasi Anggaran Kepesertaan BPJS Bagi Masyarakat

“Dari register yang dimiliki pihak Kejaksaan Negeri Bajawa, berkas perkara tersebut telah dianggap selesai karena penyidik tidak bisa menyampaikan perkembangan hasil penyidikan sesuai dengan waktu dan manajemen sistem pada Kejaksaan sehingga dianggap selesai,” katanya.

Ditanyai tentang apa yang harus dipenuhi penyidik terhadap perkara tersebut, dijelaskan bahwa pihaknya juga ditanya oleh penyidik saat itu dan sarannya yaitu melakukan penyidikan ulang.

“Untuk kasus ini bukan P 18 atau 19, namun telah melewati masa waktu,” ungkap Kasie Datun, Roy Tua Hakim.

Dijelaskannya pula tentang tahapan terhadap sebuah perkara.Misalnya untuk P21, yang penyidikan mesti lengkap dan pada P21 diikuti dengan Tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke menuntut umum. Penuntut umum melakukan persiapan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan.

Untuk Kasus Pasar Danga, pihaknya memang harus mengembalikan karena semuanya sudah tersistem hingga ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  RSUD Bajawa Ditunjuk untuk Pemeriksaan Kesehatan Lulusan ASN

Dari buku register kita juga berkas perkara itu sudah selesai, karen penyidik tidak bisa menyampaikan perkembangan hasil penyidikan dan di cas manajemen kita juga sudah dianggap selesai,” jelasnya.

Oleh karena itu, Fransman mengungkapkan tidak ada alasan baginya untuk menerima berkas perkara tersebut apalagi mempelajarinya.

“Memang berkasnya ada, tetapi kan apa dasar saya menerima, kita kan ada SOP, di sistem kami saja sudah di list merah,” ungkapnya.

Kasus Sejak Tahun 2019

Seperti yang pernah diberitakan media ini, Polres Nagekeo telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penghapusan aset Pasar Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Ketiga tersangka tersebut, masing-masing, GJ selaku Mantan Kadis Koperindag Kabupaten Nagekeo, IP selaku Sekretaris Dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo dan RK selaku kontraktor dalam proyek Pasar Danga.*

Penulis: Wim de Rozari / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

KSP Kopdit Pintu Air Miliki 60 Kantor Cabang di Seluruh Indonesia
Sejumlah Pelaku Usaha Sudah Berinvestasi di Ngada
UKI Jakarta Dukung Pemda Ngada Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Tahun 2025, Bulog Ende Serap 61 Ton Beras dari Petani Lokal
Progam Murni Kasih, Nelayan di Ngada Terima Bantuan 36 Unit Mesin Ketinting
Budaya Pesta Pora di Masyarakat Jadi Sorotan Saat Peresmian Kantor Cabang KSP Kopdit Pintu Air Nangablo
Curahan Hati Murdiana Pasca Lapak Digusur–‘Mau Menangis Tapi Tak Ada yang Pukul’
Resmikan Kantor Cabang KSP Kopdit Pintu Air Nangablo, Wabup Sikka Pesan Jadikan Kantor Koperasi Sebagai Pusat Edukasi Keuangan
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:16 WITA

KSP Kopdit Pintu Air Miliki 60 Kantor Cabang di Seluruh Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 15:16 WITA

Sejumlah Pelaku Usaha Sudah Berinvestasi di Ngada

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WITA

UKI Jakarta Dukung Pemda Ngada Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Kamis, 16 April 2026 - 12:01 WITA

Tahun 2025, Bulog Ende Serap 61 Ton Beras dari Petani Lokal

Kamis, 16 April 2026 - 11:44 WITA

Progam Murni Kasih, Nelayan di Ngada Terima Bantuan 36 Unit Mesin Ketinting

Berita Terbaru

Nusa Bunga

KSP Kopdit Pintu Air Miliki 60 Kantor Cabang di Seluruh Indonesia

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:16 WITA

Nusa Bunga

Sejumlah Pelaku Usaha Sudah Berinvestasi di Ngada

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:16 WITA

Nusa Bunga

Tahun 2025, Bulog Ende Serap 61 Ton Beras dari Petani Lokal

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:01 WITA