Dugaan Korupsi Pasar Danga, Jaksa Tolak Berkas yang Diajukan Penyidik Polres Nagekeo - FloresPos Net

Dugaan Korupsi Pasar Danga, Jaksa Tolak  Berkas yang Diajukan Penyidik Polres Nagekeo

- Jurnalis

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net–Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngada mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo kepada Penyidik Polres Nagekeo.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Ngada, Fransman R. Tamba kepada Florespos.net di ruang kerjanya, Kamis (11/5/2023).

Kasie Pidsus menjelaskan, terkait Kasus Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polres Nagekeo.

Menurut Jaksa Fransman, terkait dugaan korupsi Pasar Danga penyidik Polres Nagekeo beberapa waktu lalu telah menyerahkan berkas tahap I.

Kata Kasie Pidsus, penyerahan berkas perkara dari penyidik Polres Nagekeo dilakukan minggu lalu kepada pihak Kejari Ngada.

Namun berkas perkara tersebut ditolak karena sebelumnya pihak Kejaksaan telah menyampaikan pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut kepada penyidik.

Sehingga atas dasar pengembalian SPDP itu, maka pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi terhadap berkas perkara tersebut.

Baca Juga :  Literasi Menguatkan Karakter, Hifni Djafar Motivasi Siswa SMPN Satap Ekoreko

“Dari register yang dimiliki pihak Kejaksaan Negeri Bajawa, berkas perkara tersebut telah dianggap selesai karena penyidik tidak bisa menyampaikan perkembangan hasil penyidikan sesuai dengan waktu dan manajemen sistem pada Kejaksaan sehingga dianggap selesai,” katanya.

Ditanyai tentang apa yang harus dipenuhi penyidik terhadap perkara tersebut, dijelaskan bahwa pihaknya juga ditanya oleh penyidik saat itu dan sarannya yaitu melakukan penyidikan ulang.

“Untuk kasus ini bukan P 18 atau 19, namun telah melewati masa waktu,” ungkap Kasie Datun, Roy Tua Hakim.

Dijelaskannya pula tentang tahapan terhadap sebuah perkara.Misalnya untuk P21, yang penyidikan mesti lengkap dan pada P21 diikuti dengan Tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke menuntut umum. Penuntut umum melakukan persiapan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan.

Untuk Kasus Pasar Danga, pihaknya memang harus mengembalikan karena semuanya sudah tersistem hingga ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  DBD Manggarai Barat Meningkat, Tembus 484 Kasus

Dari buku register kita juga berkas perkara itu sudah selesai, karen penyidik tidak bisa menyampaikan perkembangan hasil penyidikan dan di cas manajemen kita juga sudah dianggap selesai,” jelasnya.

Oleh karena itu, Fransman mengungkapkan tidak ada alasan baginya untuk menerima berkas perkara tersebut apalagi mempelajarinya.

“Memang berkasnya ada, tetapi kan apa dasar saya menerima, kita kan ada SOP, di sistem kami saja sudah di list merah,” ungkapnya.

Kasus Sejak Tahun 2019

Seperti yang pernah diberitakan media ini, Polres Nagekeo telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penghapusan aset Pasar Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Ketiga tersangka tersebut, masing-masing, GJ selaku Mantan Kadis Koperindag Kabupaten Nagekeo, IP selaku Sekretaris Dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo dan RK selaku kontraktor dalam proyek Pasar Danga.*

Penulis: Wim de Rozari / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Berharap Pendapatan RSUD, Target APBD-P Flores Timur Tahun 2026 Naik Rp 5,7 Miliar
Huntap Buat Warga Terdampak Gempa Flores di Sikka Segera Dibangun untuk Tahap Pertama
Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Rusak di Sikka Dampak Gempa Flores Siap Dikucurkan
Kemenpar Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Wisata Bahari melalui Sertifikasi Pemandu Snorkeling Level III
Elnino, Padi Sawah Manggarai Barat Terancam Gagal Panen, Apen: Mata Air Kering
Pendampingan Psikososial dan Bahan Bacaan Bagi Murid SDI Butata Nagekeo, Kerja Bareng Yaspora NTT dan PKBM Bintang Floresta
Wabup Ngada Terima Bantuan Rp1,2 Miliar dari Kemenko Pangan 
Tim Psikososial Kevikepan Bajawa Dampingi Anak dan Remaja Terdampak Gempa
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20 WITA

Berharap Pendapatan RSUD, Target APBD-P Flores Timur Tahun 2026 Naik Rp 5,7 Miliar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:35 WITA

Huntap Buat Warga Terdampak Gempa Flores di Sikka Segera Dibangun untuk Tahap Pertama

Sabtu, 26 September 2026 - 18:30 WITA

Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Rusak di Sikka Dampak Gempa Flores Siap Dikucurkan

Sabtu, 26 September 2026 - 16:21 WITA

Elnino, Padi Sawah Manggarai Barat Terancam Gagal Panen, Apen: Mata Air Kering

Sabtu, 26 September 2026 - 16:03 WITA

Pendampingan Psikososial dan Bahan Bacaan Bagi Murid SDI Butata Nagekeo, Kerja Bareng Yaspora NTT dan PKBM Bintang Floresta

Berita Terbaru

Opini

Doxing, Luka Psikologis, dan Krisis Empati di Ruang Digital

Minggu, 27 Sep 2026 - 12:58 WITA