Di Manggarai, 395 Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat Berdasarkan Verifikasi Administrasi - FloresPos Net

Di Manggarai, 395 Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat Berdasarkan Verifikasi Administrasi

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023 - 11:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net-Masa verifikasi administrasi berkas para bakal calon legislatif (Bacaleg) di Manggarai, NTT, untuk Pemilu 2024 telah selesai.

Hasilnya 395 Bakal Caleg Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan hanya 67 bakal Caleg yang memenuhi syarat (MS).

Data yang diperoleh wartawan dari KPU Manggarai di Ruteng, per Selasa (4/7/2023) menyebutkan, total partai politik (Parpol yang mendaftarkan bakal Calegnya di KPU Manggarai sebanyak 462 orang.

Yang terdaftar itu yang diverifikasi berkas administrasi dalam beberapa waktu terakhir. Hasilnya sebanyak 395  bakal Caleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Dengan demikian yang memenuhi syarat hanya 67 bakal yang berkategori memenuhi syarat.

Menurut Komisioner KPU Manggarai, Yohanes Suardi Yanto, hasil verifikasi berkas itu telah diserahkan ke Parpol peserta Pemilu di Manggarai untuk dicek detail mana bakal calegnya yang sudah MS dan BMS.

Baca Juga :  Terancam Kering, Padi di Persawahan Cancar Manggarai

“Yang jadi perhatian adalah yang masih BMS. Karena yang itu yang harus diperbaiki dalam masa perbaikan,” katanya.

Harapannya, demikian Yanto, Parpol segera menyampaikan kepada bakal calon yang BMS agar segera melengkapi berkasnya pasca hasil verifikasi diserahkan ke Parpol, pekan lalu.

Sedangkan Komisioner KPU lain, Rikard Pentor mengatakan, prinsipnya terhadap dokumen administrasi yang belum benar dan di nyatakan belum memenuhi syarat agar menjadi perhatian utama.

“Yang masih BMS, kami minta Bacaleg melalui Parpol untuk segera melakukan perbaikan,” katanya.

Baca Juga :  Penertiban APK di Manggarai Berlangsung Hingga Pekan Terakhir November 2023

Berkas perbaikan itu, demikian Rikard, wajib menyampaikannya lagi kepada KPU selama masa perbaikan sejak dari  24 Juni sampai dengan  9 Juli 2023.

Khusus untuk hari terakhir 9 Juli KPU Manggarai menerima dokumen perbaikan sampai dengan Pkl. 23.59 Wita.

Parpol dan bakal Calegnya, lanjut Rikard, agar melihat data-data yang ada pada aplikasi Silon atau hard copy yang ada. Dengan itu tahu persis yang belum BMS.

Konsekuensi jelas,  manakala tidak  diperbaiki sampai dengan  batas waktu yang  diminta, maka tidak  ada ruang perbaikan lagi dan Bacaleg itu  dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS ). *

Penulis: Christo Lawudin/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Kabasarnas dan Gubernur NTT Cek Kesiapan Posko Pengungsian Korban Gempa di Nagekeo
Korban Meninggal Akibat Gempa Flores Capai 103 Orang, 7.492 Gempa Susulan
IKAL Lemhannas Peduli Bencana Flores Membantu Masyarakat Pedalaman Ngada yang Belum Tersentuh
Di Hadapan Presiden Prabowo, Bupati Nagekeo Soroti Sukses MBG Tapi Minim Bahas Pelajar Korban Gempa
Astra Group Salurkan Bantuan Bagi Desa Gera, Panti Dhymphma dan Panti Lansia CIJ
Astra Group Salurkan 30 Paket Sembako Bagi Wartawan di Sikka
ADPRD Nagekeo Elias Cima: Pendataan Rumah Rusak Gempa Harus Akurat dan Transparan, Jangan Asal Foto
Perdana Injak Kaki di Tanah Nagekeo untuk Bantu Korban Gempa–Terima Kasih Presiden Prabowo
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:29 WITA

Kabasarnas dan Gubernur NTT Cek Kesiapan Posko Pengungsian Korban Gempa di Nagekeo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:24 WITA

Korban Meninggal Akibat Gempa Flores Capai 103 Orang, 7.492 Gempa Susulan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:12 WITA

IKAL Lemhannas Peduli Bencana Flores Membantu Masyarakat Pedalaman Ngada yang Belum Tersentuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:47 WITA

Di Hadapan Presiden Prabowo, Bupati Nagekeo Soroti Sukses MBG Tapi Minim Bahas Pelajar Korban Gempa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:27 WITA

Astra Group Salurkan Bantuan Bagi Desa Gera, Panti Dhymphma dan Panti Lansia CIJ

Berita Terbaru